Pages

Labels

Thursday, May 22, 2014

MCA-I Mulai Koordinasikan Penyiapan Pembebasan Pajak Daerah untuk Daerah Baru Proyek GP



Pasca ditandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Proyek Kemakmuran Hijau dengan beberapa kabupaten baru di Provinsi Jambi, kini perangkat untuk mendukung pelaksanaan proyek di wilayah tersebut turut bergulir. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian utama  adalah pembebasan pajak dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan implementasi Proyek Kemakmuran Hijau (Green Prosperity-GP). Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia dan Satker Pengelola Hibah MCC mengadakan koordinasi dengan perangkat daerah (Bappeda) terkait penyiapan aturan pembebasan pajak daerah dan penyusunan Surat Keputusan Tim Koordinasi Kabupaten untuk Proyek GP. Selain itu pertemuan ini juga dalam rangka penyiapan indentifikasi stakeholder untuk penyelenggaraan Multi Stakeholder Forum. Kunjungan Tim MCA-Indonesia dilakukan tanggal 11-16 Mei 2014 ke Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Kerinci dan staf, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat lokal, terungkap bahwa draft peraturan bupati untuk pembebasan pajak daerah sedang diajukan Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) kepada Bagian Hukum. Untuk itu, Bappeda akan berkoordinasi untuk proses dan konfirmasi penerbitan Peraturan Bupati tersebut berdasarkan Perda No. 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Surat Keputusan (SK) Tim Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah diterbitkan oleh Bupati Kerinci di mana Sekretariat Tim Koordinasi ditempatkan di Kantor Bappeda Kabupaten Kerinci. Untuk lebih memantapkan rencana implementasi, Sekretariat Tim Koordinasi di bawah naungan Bappeda Kabupaten Kerinci dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat koordinasi guna mensosialisasikan Proyek GP di Kabupaten Kerinci. Untuk itu, MCA-Indonesia didaulat menjadi nara sumber utama pada acara yang rencananya akan dihelat pada  Juni 2014 mendatang.

Kabupaten Kerinci telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda No. 24 Tahun 2012. Dari RTRW tersebut, terlihat bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Kerinci merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari dan berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TN-KS). Potensi untuk memanfaatkan sumber daya alam ini berkisar hingga 32,785 MW.Melihat hal ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berkomitmen untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air semaksimal mungkin. Selain itu, Kabupaten Kerinci mempunyai potensi yang tak kalah menarik berupa tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.  Tercatat 80% pasokan Kayu Manis dunia berasal perkebunan di Kabupaten Kerinci . Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri, Kabupaten Kerinci memberikan 60% dari total kebutuhan kayu manis domestik.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Peraturan Bupati untuk pembebasan pajak daerah akan diselesaikan pada minggu ketiga Bulan Mei 2014 dengan dasar Peraturan Daerah Pajak Daerah No. 12 Tahun 2012. Saat ini, Bappeda Kabupaten Tanjabtim sedang menyusun Surat Keputusan Tim Koordinasi Lintas SKPD. Sekretariat Tim Koordinasi direncanakan berada dalam lingkungan Kantor Bappeda termasuk kantor yang akan dipergunakan Tim Technical Assistance Proyek GP.Sama halnya dengan Kabupaten Kerinci, di Kabupaten Tanjabtim juga akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi antara MCA-Indonesia dengan Tim Koordinasi Kabupaten untuk menyusun rencana kerja sekaligus sosialisasi Proyek GP pada Bulan Juni 2014.


 

Kabupaten Tanjabtim telah mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2016 yang ditetapkan melalui Perda No. 11 Tahun 2012 dan RTRW yang ditetapkan melalui Perda No. 12 Tahun 2012. Wilayah Kabupaten Tanjabtim selain berbatasan langsung dengan Taman Nasional Berbak (4 kecamatan), juga memiliki wilayah pantai sepanjang 191 km dan wilayah berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan. Penetapan batas desa dengan batas Taman Nasional Berbak merupakan isu yang perlu memperoleh kajian mendalam. Hal ini sudah dibahas antara masyarakat dengan pengelola Taman Nasional Berbak, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang mengikat. Tingkat elektrifikasi Kabupaten Tanjabtim tercatat sebesar 70%. Namun keterandalan, keterjangkauan dan kecukupan daya listrik untuk kebutuhan masyarakat masih sangat perlu ditingkatkan. Basis pengembangan energi terbarukan di Kabupaten Tanjabtim adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).  Kabupaten Tanjabtim mempunyai potensi limbah kelapa sawit yang dapat  diolah menjadi listrik.

Hal yang perlu acungi jempol adalah komitmen kedua pemerintah daerah  yang total mendukung pelaksanaan Proyek GP. Komitmen ini ditunjukkan dengan kemauan keras dalam percepatan penerbitan peraturan terkait pelaksanaan Proyek GP dan penyediaan infrastruktur pendukung. Semoga kerja keras ini dapat mengurangi angka kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi  yang berkelanjutan sesuai tujuan Program Compact . (AS)

No comments:

Post a Comment