Pages

Labels

Thursday, March 27, 2014

MCA-I Tandatangani Nota Kesepakatan Proyek Kemakmuran Hijau dengan Kabupaten Kerinci dan Tanjabtim




Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MCA) MCA-Indonesia, Lukita D. Tuwo menandatangani Nota Kesepahaman Proyek Kemakmuran Hijau dengan dua kabupaten baru di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Penandatanganan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Provinsi Jambi, Kamis (27/03/2014). Bupati Kabupaten Kerinci, Adi Rozal dan Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola langsung menandatangani Nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) di Aula Kantor Bappeda Provinsi Jambi. 

Nota Kesepahaman ini merupakan pernyataan komitmen antara MCA-Indonesia dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjabtim untuk melaksanakan Proyek Kemakmuran Hijau dan sebagai dasar bagi penyusunan dokumen kerja sama yang lebih teknis antara MCA-Indonesia dengan kedua kabupaten tersebut. Di dalam Nota Kesepahaman ini, MCA-Indonesia berkomitmen akan bertindak sebagai penyedia dana dan pengelola pelaksanaan Program Kemakmuran Hijau. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjabtim akan memberikan dukungan dalam hal fasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi daerah dan kementerian/lembaga untuk menyediakan pembangunan infrastruktur dan melakukan sinergi antar kegiatan di wilayahnya untuk menghindari terjadinya saling tumpang tindih. Nota Kesepahaman ini juga dibuat untuk memastikan adanya dukungan kemudahan dalam proses perizinan dan fasilitas pembebasan pajak daerah. 

Dalam sambutan pada pembukaan Musrenbang, Lukita menyampaikan bahwa Hibah MCC dari Pemerintah Amerika Serikat ini merupakan kerja sama bilateral yang harus dijaga. Selain mendapatkan hibah sejumlah US 600 juta, kerja sama ini dipayungi dalam bentuk komprehensif partnership di mana dana tersebut dikelola sebagai national trust fund. Gubernur Jambi juga sangat mendukung pelaksanaan Proyek Kemakmuran Hijau di wilayahnya. HBA secara terbuka menyampaikan permintaan dukungan untuk dapat memperkuat elektrifikasi di Jambi melalui Proyek Kemakmuran Hijau dalam Program Compact. Dengan ini, sudah ada 4 kabupaten di Provinsi Jambi yang telah menandatangani Nota Kesepahaman pada Proyek Kemakmuran Hijau. Sebelumya, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin telah terlebih dahulu menjalin kerja sama pada Bulan November 2012. 

Proyek Kemakmuran Hijau (Green Prosperity Project) mempunyai dua tujuan kegiatan yaitu (1) meningkatkan produktivitas dan mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan bakar fosil melalui pengembangan energi terbarukan (renewable energy), dan (2) meningkatkan produktivitas dan menurunkan emisi gas rumah kaca berbasis daratan (reduce land-based greenhouse gas emissions) dengan cara memperbaiki praktik – praktik penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Diharapkan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, implementasi Proyek Kemakmuran Hijau dapat segera bergulir untuk dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, sesuai dengan tujuan Program Compact, “mengurangi kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi”. (PR/RM)

Monday, March 24, 2014

Penyusutan dalam Aplikasi SIMAK BMN



1. Perbedaan Intrakomtabel dan Ekstrakomtabel

  • Intrakomtabel adalah Barang Milik Negara (BMN)yang masuk ke Satker    Pengelola Hibah MCC yang dibeli dari dana APBN (ada)
  • Ekstrakomtabel adalah Barang Milik Negara (BMN) yang keluar (di Satker Pengelola Hibah MCC, tidak ada barang ekstrakomtabel alias 0)


2. Perbedaan Penggunaan Kata Camera Digital dan Kamera Digital

Camera dan Kamera: Dalam aplikasi terdapat dua macam pilihan/opsi untuk kamera, yang satu menggunakan kata Kamera dan Camera. Untuk membedakan jenis/merk dan harga, maka data yang dimasukkan oleh pencatat dibedakan untuk memudahkan dalam proses pencatatan.


Untuk penyebutan satuan barang, yakni unit dan buah, telah ditentukan dalam aplikasi SIMAK BMN.


Contoh kasus :


  • Camera Digital dipergunakan untuk merk Canon dengan harga Rp 11.925.000,- (untuk 2 buah)
  • Kamera Digital digunakan untuk merk Sony dengan harga Rp 11.650.000,- (untuk 1 buah)


3. Rumus Penyusutan dan Dasar Hukum Penyusutan


  • Rumus untuk mendapatkan nominal penyusutan telah ada di dalam Aplikasi Sistem Informasi dan Akuntasi (SIMAK) BMN.
  • Metode Penyusutan :

  1. Nilai Buku BMN merupakan akumulasi nilai BMN sampai dengan akan dilakukannya perhitungan penyusutan
  2. Tiap barang memiliki masa manfaat dengan jangka waktu yang telah ditentukan

  • Dasar Hukum Aplikasi Simak BMN sebagai berikut :

  1. Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  5. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perubahannya (PP No. 38 Tahun 2008)
  6. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
  9. Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
  10. Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2010 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

  • Dasar Hukum (baru)

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  2. Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga



Gambar : kalbar.kemenag.go.id ; ekolumajang.com


Paska Rina Tarigan
Koordinator Administrasi Keuangan



Friday, March 21, 2014

MCA-Indonesia Kembali Paparkan Skema Komersial Fasilitas Pembiayaan Proyek Kemakmuran Hijau




MCA-Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan dan Satker Pengelola Hibah MCC Bappenas kembali mengadakan diskusi untuk mendapatkan kesepahaman mengenai konsep penyaluran dana fasilitas pembiayaan Proyek Kemakmuran Hijau dalam bentuk skema komersial. Diskusi yang diadakan di Kantor MCA-Indonesia, Gedung Jasindo Jakarta, Kamis (20/03/2014) dipimpin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo. Dalam pembukaan acara tersebut, Hari mengingatkan kembali waktu pelaksanaan hibah yang semakin menipis dan konsep pelaksanaan dengan tingkat penyerapan yang masih rendah. Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan kondisi jalannya Hibah MCC dan memperhitungkannya sebagai kinerja pemerintah dalam menjaga amanat dari negara lain yang masuk dalam payung kerjasama komprehensif. 

Sebagai permulaan, MCA-Indonesia mengungkapkan dua skema pelaksanaan hibah komersial untuk membiayai proyek-proyek hijau yang berhubungan dengan energi bersih, handal serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Konsep ini tertuang dalam paparan Direktur Hukum MCA-Indonesia, Rusdi Irwanto yang menyatakan bahwa konsep pelaksanaan skema komersial kepada pihak swasta atau penerima manfaat lainnya adalah dalam bentuk perjanjian hibah kepada pengelola dana (institusi finansial). Pihak swasta dan penerima manfaat tersebut kemudian akan menyalurkan dana kepada pihak ketiga. Dalam skema yang diungkapkan, pihak pengelola dana dapat saja berupa pengelola dana tunggal dari MCA-Indonesia atau dari beberapa donor. Untuk menjaga kepentingan dan tujuan utama proyek, MCA-Indonesia mengemas sebuah perjanjian hibah dengan lembaga finansial tersebut yang akan memuat beberapa poin penting, yaitu persyaratan pembiayaan hanya untuk projek hijau, pinjaman akan diberikan kepada pihak ketiga dan pembayaran atas pinjaman tersebut akan dikelola oleh sebuah Escort Account di masa mendatang apabila Progam Hibah MCC berakhir. 

Salah satu institusi pendanaan yang telah mengikat perjanjian dengan MCA-Indonesia adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). PT SMI dan MCA-Indonesia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman kerja sama pada tahun 2013. Dengan skema yang diberikan, maka PT SMI dapat mengelola dana dari MCA-Indonesia baik scara mandiri maupun pencampuran (blending) dengan donor lain yang memiliki kesamaan visi dengan MCA-Indonesia. Kementerian Keuangan mengingatkan kembali bahwa sifat penerus-hibahan seperti skema yang dijelaskan oleh Rusdi, memerlukan aturan yang lebih khusus, karena MCA-Indonesia tidak berhak melakukan penerus-hibahan seperti itu. Perwakilan Kementerian Keuangan, Mujibuddahwah lebih lanjut mengingatkan posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hibah MCC dalam skema yang dibuat, mengingat sistem ini masih berupa on budget off threasury. Peserta rapat menyepakati untuk memperjelas posisi para pihak yang terlibat. Kejelasan yang dibutuhkan seperti bentuk skema investasi yang ditawarkan apakah masuk dalam skema investasi pemerintah, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang diinvestasikan kepada PT SMI atau lembaga keuangan lainnya, bagaimana konstelasi MCA-Indonesia dengan skema ini dan juga skema-skema yang telah disusun sebelumnya. Pertanyaan tersebut akan diperjelas kembali dengan mengundang pihak PT SMI, Direktorat Sistem Manajemen Investasi dan Direktorat Kekayaan Negara. Untuk pertemuan mendatang, MCA-Indonesia diingatkan agar mempersiapkan secara matang skema pembiayaan komersial yang lebih detil dan lengkap beserta konsekuensi legalnya. 

Di akhir diskusi, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Direktorat Perbendaharaan telah memasukkan PMK No. 124 Tahun 2012 dalam daftar peraturan yang akan direvisi di tahun 2014 pada Program Legislasi Kementerian Keuangan. Untuk itu, MCA-Indonesia dirasa tidak perlu mengirimkan surat permohonan untuk merevisi PMK kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kerja dan mekanisme komite pengawasan pelaksanaan PMK oleh internal Kementerian Keuangan. (RA/MA)

Thursday, March 20, 2014

MCA-Indonesia Bahas Bersama Modul Tentang Gender untuk Proyek KGBM



MCA-Indonesia saat ini sedang mengembangkan modul tentang Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Laki-laki untuk memperkuat Modul Pelatihan Fasilitator Kecamatan PNPM Generasi. Pembahasan terus dilakukan untuk menyempurnakan modul tersebut. Dalam rapat yang bertajuk Integrasi Sosial dan Gender dalam Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat (PKGBM) di Kantor MCA-Indonesia, Gedung Jasindo Jakarta, Kamis (20/03/2014), dibahas Modul 19 dan Modul 20 untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Modul 19 dengan judul Pemberdayaan Perempuan dengan Persfektif Gender dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, disampaikan oleh Ikeu. T, perwakilan dari Pusat Kajian Gender dan Anak Institut Pertanian Bogor (PKGA IPB). Menurut Ikeu, pembuatan modul ini didasarkan pada upaya meningkatkan kapasitas perempuan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan waktu, gizi keluarga dan pemanfaatan pelayanan kesehatan. “Modul ini berupaya meningkatkan kapasitas perempuan dalam pengambilan keputusan di masyarakat” ujar Ikeu. Posisi tawar perempuan yang masih lemah sebagai akibat dari adanya bentuk-bentuk ketidakadilan gender seperti stereotip, subordinasi, margimalisasi dan beban kerja ganda perempuan berdampak pada kurangnya akses dan kontrol terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk perbaikan gizi keluarga dan masyarakat. Perbedaan akses dan kontrol dalam pengambilan keputusan di masyarakat mengandung arti adanya hak dan prioritas perempuan yang terabaikan dan berdampak pada adanya ketidakadilan gender dari manfaat program yang diterima. Oleh karena itu pemberdayaan perempuan melalui perbaikan posisi relatif antara perempuan dan laki-laki dalam keluarga maupun di masyarakat diharapkan dapat mempengaruhi perbaikan gizi masyarakat, khususnya dalam penanggulangan stunting. Modul ini merupakan rangkaian dari berbagai aktifitas yang dipersiapkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan perempuan dalam lima tingkatan pemberdayaan perempuan yaitu kesejahteraan, akses, kesadaran kritis, partisipasi dan kontrol, sehingga perempuan mampu dalam pengambilan keputusan terkait pemanfatan waktu, gizi keluarga dan pemanfaatan fasilitas kesehatan serta mampu dalam pengambilan keputusan di masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan stunting. 

Modul 20 dipaparkan oleh Lies M, Konsultan Gender yang membantu dalam penyusunan modul ini. Modul 20 berjudul Peningkatan Partisipasi Lelaki dalam Penanggulangan Stunting dengan Perspektif Gender didasarkan pada asumsi yang telah terbukti dari program kesehatan lainnya yang melibatkan perempuan dan laki-laki, seperti Keluarga Berencana (KB). Asumsi tersebut menjelaskan bahwa asupan gizi anak dipengaruhi oleh seberapa besar tanggung jawab laki-laki dewasa, dalam hal ini seorang ayah, dalam upaya mengurangi stunting. Meningkatnya partisipasi laki-laki dalam pengurangan stunting dapat terjadi bilamana perempuan memiliki kemampuan politik dalam pengambilan keputusan dan laki-laki memiliki kesadaran baru tentang tanggung jawab bersama dalam tumbuh kembang anak. Selain itu, laki-laki mengalami transformasi kesadaran tentang beban tanggung jawab rumah tangga yang seharusnya ditanggulangi bersama dan laki-laki bisa menjadi lelaki baru yang dapat memperngaruhi lingkungannya bilamana mereka bisa melihat insentif dari perubahan relasi, pembagian kerja, pengambilan keputusan berupa anak-anak yang sehat, biaya pengobatan akibat kurang gizi berkurang, dan memiliki anak yang cerdas. 

Penjelasan modul ini menuai beberapa masukan dari peserta rapat. Menurut Gender Policy MCA-Indonesia, modul harus dibuat berdasarkan pada fakta yang ada di lapangan, seperti hambatan pengetahuan para fasilitator PNPM Generasi. Untuk menyempurnakan modul tersebut, perlu adanya assessment bagi Fasilitator PNPM Generasi. Modul Pelatihan Fasilitator PNPM Generasi dianggap perlu memasukan pendekatan gender sensitif dengan tujuan agar aspek gender dapat dipahami oleh Fasilitator PNPM Generasi. Secara keseluruhan, modul tersebut perlu memaparkan pengetahuan dasar tentang definisi dan konsep Gender dalam bentuk yang lebih operasional dalam konteks contoh-contoh praktis agar lebih mudah dimengerti oleh kelompok sasaran. Diharapkan pada akhir Bulan Maret, Modul Integrasi Gender tersebut sudah dapat disampaikan kepada Tim PSF. Semua masukan tersebut akan menjadi materi perbaikan sebelum modul ini resmi diluncurkan.

Rapat ini dipimpin oleh Sosial dan Gender Assessment Director MCA-Indonesia, Dewi Novirianti, dihadiri oleh Health and Nutrition Director MCA-Indonesia dan perwakilan dari Direktorat Bina Kesehatan, Persatuan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI), Satker Pengelola Hibah MCC, Pusat Kajian Gender dan Anak dan Myra Diarsi, Ahli Gender. (RA/LM)

Wednesday, March 19, 2014

Satker Pengelola Hibah MCC Diskusikan Sistem Pengadaan di ULP Kota Sabang



Perjalanan Satker Pengelola Hibah MCC dalam melakukan assessment terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah sampai pada wilayah paling ujung Barat Indonesia, Kota Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ketertarikan Tim Satker Pengelola Hibah MCC untuk berkunjung ke ULP Kota Sabang bukan tanpa sebab. Kota Sabang yang terletak di Pulau Weh, dikenal dengan zona ekonomi bebas Indonesia, di mana wilayahnya berbatasan langsung dengan 3 negara yaitu Malaysia, India dan Thailand, memang layak untuk dicermati.

Dalam kunjungan singkat ke ULP Kota Sabang, Selasa (18/03/2014) Tim Satker Pengelola Hibah MCC yang dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hari Kristijo mendapatkan banyak informasi penting terkait perkembangan ULP Kota Sabang yang telah terbentuk sejak Desember 2011. Pembentukan ULP Kota Sabang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sabang, langsung menempatkan operasional sehari-hari di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang hingga kini. ULP Kota Sabang dikepalai oleh pejabat setigkat Eselon IV. Sawidar, Kepala ULP Kota Sabang memimpin lembaga ini tahun 2012 dan berlanjut tahun 2014. Tahun 2013 terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh ULP Kota Sabang yang saat itu dipimpin oleh Zulkarnain. Pemerintah Daerah Kota Sabang juga membentuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di bawah manajemen Kepala Bidang Pembangunan, Sekretariat Daerah Kota Sabang.

ULP Kota Sabang terdiri atas beberapa Kelompok Kerja (Pokja). Dengan jumlah anggota Pokja sekitar 40 orang, lembaga ini mampu memproses paket pengadaan dengan total nilai Rp 51,8 milyar tahun 2013 dan berlanjut hingga tahun 2014. Penghematan yang sangat berarti dirasakan dengan terbentuknya ULP. Efisiensi terjadi di semua lini, mulai dari proses lelang umum hingga kompetisi antar penyedia jasa yang menjadi peserta lelang. Proses pelelangan umum yang terpusat di satu lokasi, menambah efektif dan memudahkan dalam setiap tahapannya. Adanya ULP sangat dirasakan manfaatnya oleh setiap Anggota Pokja ULP. Sistem ini tidak mengharuskan mereka bertatap muka langsung dengan penyedia jasa yang pada akhirnya menghindarkan mereka dari sanggahan berlebih yang kerap terjadi. Kinerja menjadi meningkat dengan sistematika yang nyaman. ULP Kota Sabang memberikan penjelasan berupa sosialisasi kepada penyedia jasa peserta lelang dari secara berkala dan hasilnya terlihat nyata ketika jumlah sanggahan terhadap putusan lelang berkurang drastis disebabkan penyedia jasa sudah memahami benar aturan yang diterapkan melalui sistem e-procurement.

Dibalik semua keberhasilan yang sudah diraih sejauh ini, ULP Kota Sabang masih menyisakan berbagai kendala dalam proses operasional. Pemerintah daerah hanya sedikit mengalokasikan aggarannya bagi peningkatan kapasitas Anggota ULP. Padahal, kemampuan sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang pengadaan, menjadi kunci dasar keberhasilan sistem yang dibangun. Ada hal cukup unik terjadi di ULP Kota Sabang. Terdapat 100 orang Pegawai Negeri Sipil yang telah memegang sertifikat pengadaan, namun demikian hanya sedikit sekali yang bersedia menjadi Anggota Pokja ULP. Alasan dibalik keengganan tersebut dikarenakan besarnya resiko yang dihadapi sebagai konsekuensi tanggung jawab yang diemban sebagai Anggota Pokja ULP, baik secara teknis maupun non teknis. Keengganan terbesar terutama dari Anggota Pokja ULP perempuan. Dari total jumlah Anggota Pokja ULP, hanya 5 orang saja yang bersedia menduduki jabatan tersebut dan umumnya mereka berada pada Pokja Jasa Konsultansi. 


Cerita lainnya dari LPSE, bermula di tahun 2012 terjadi penolakan atas diberlakukannya sistem secara elektronik dari penyedia jasa yang notabene adalah pengusaha setempat. E-procurement yang diterapkan dianggap menyulitkan. Hal ini mendorong LPSE Kota Sabang untuk lebih meningkatkan sosialisasi praktik pengadaan dengan menggunakan sistem e-procurement. Setahun kemudian, tepatnya tahun 2013, semua penyedia jasa sudah memahami mekanisme dan sistematika dalam proses e-procurement dan tidak ada lagi kata penolakan untuk menggunakannya. Unit Server LPSE Kota Sabang ditempatkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan harapan mendapatkan kwalitas jaringan internet dan pasokan listrik

yang memadai. Namun seringkali terjadi gangguan sehingga proses pelelangan secara elektronik menjadi terhambat. Contoh yang dihadapi dengan kendala jaringan tersebut adalah sulitnya peserta lelang mengunggah dokumen penawaran yang dibutuhkan sebagai syarat keikutsertaan. (HK/LM)

Tuesday, March 18, 2014

ULP Kota Banda Aceh Kini : Tetap Warisi Semangat Cut Nyak Dhien


Berada di posisi paling barat Indonesia, tak membuat ULP Kota Banda Aceh menjadi terpinggirkan. Semangat untuk tetap maju ditunjukkan ULP Kota Banda Aceh seperti layaknya srikandi dari Serambi Mekkah, Cut Nyak Dhien. Kemampuan perempuan untuk mempimpin tetap diwarisi hingga kini, yang diposisikan berdasarkan kapasitas dan kredibiltasnya. ULP Kota Banda Aceh kini dipimpin oleh seorang perempuan yang diberi amanat untuk membawa ULP ke arah yang lebih baik. Perempuan di ULP Kota Banda Aceh diberikan kesempatan untuk berkarir lebih tinggi. Tercatat 10 orang dari 40 orang Anggota Kelompok Kerja (Pokja) adalah perempuan yang umumnya menjadi Anggota Pokja Jasa Konsultansi. Satker Pengelola Hibah MCC merasa kagum atas prestasi yang dicapai perempuan, khususnya pada peran sertanya yang konsisten dari dulu hingga kini untuk memajukan Indonesia. Sejauh ini, dari banyak kunjungan yang dilakukan Satker Pengelola Hibah MCC ke ULP yang tersebar di Indonesia, ULP Kota Banda Aceh adalah ULP pertama yang dipimpin oleh seorang perempuan. 

Kunjungan Satker Pengelola Hibah MCC ke ULP Kota Banda Aceh, Senin (17/02/2014) untuk mengetahui kesiapan ULP di daerah perbatasan. Assessment mengenai pencapaian ULP di wilayah kota perbatasan ini akan menjadi bahan masukan bagi perencanaan modernisasi pengadaan dalam Program Compact. Dalam kunjungan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo dan Tim mendapat sambutan hangat dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh, Ketua ULP periode Tahun 2014 dan Ketua ULP terdahulu periode Tahun 2010-2013.


ULP Kota Banda Aceh dibentuk atas dasar Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan serta diperkuat dengan Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2013 tentang ULP Kota Banda Aceh. Dalam pelaksanaannya, ULP Kota Banda Aceh mengemban fungsi sebagai lembaga yang memproses pengadaan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paket di atas Rp 200 juta. Selain itu, lembaga ini memproses pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paket di atas Rp 50 juta. Sejauh ini, realisasi jumlah paket yang sudah diselesaikan ULP Kota Banda Aceh bervariasi dari tahun ke tahun. Dari data yang berhasil dikumpulkan, tahun 2010 ULP Kota Banda Aceh berhasil melelang sebanyak 107 paket, tahun 2011 sebanyak 180 paket, tahun 2012 sebanyak 208, tahun 2013 sebanyak 178 dan tahun 2014 ini sebanyak 155 paket.

Proses pelelangan juga dilakukan secara elektronik. Proses migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik dimulai tahun 2010. Pada tahun pertama penggunaannya, hanya 50% dari jumlah paket yang dilelang dengan sistem elektronik. Proses lelang dengan menggunakan e-procurement terus berlanjut hingga kini untuk semua paket yang dilelangkan. Sistem e-procurement yang diterapkan saat ini masih memberikan wewenang kepada Kepala ULP untuk memberikan persetujuan pada setiap proses pelelangan di mana seharusnya tugas tersebut dilakukan oleh setiap Ketua Pokja. Dalam proses pengadaan secara elektronik, tak pelak terdapat kendala teknis. Contohnya, menu untuk proses penunjukan langsung pengadaan obat-obatan sesuai dengan Pasal 38, belum tercantum dalam sistem. Contoh lainnya, sistem pengadaan untuk kendaraan dinas juga belum tercantum dalam e-catalog pada setiap awal tahun anggaran. Hal yang paling mendasar yang dibutuhkan ULP Kota Banda Aceh adalah peningkatan kapasitas setiap anggota ULP. Untuk mencukupi hal itu, ULP Kota Banda Aceh berupaya melakukan pembelajaran secara mandiri.

Adanya ULP yang didukung dengan sistem e-procurement, banyak memberikan manfaat dan keuntungan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Banda Aceh. Manfaat tersebut antara lain menghilangkan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang lebih dikenal dengan istilah KKN, dengan cara meminimalisir pertemuan langsung dengan penyedia jasa. Hal ini tentunya banyak memberikan kenyamanan pada seluruh Anggota Pokja ULP dalam melaksanakan pekerjaannya yang rentan terhadap intimidasi dari berbagai pihak. Yang terpenting adalah, penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banda Aceh menjadi sangat signifikan. 


Setiap tahun, Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) kepada seluruh penyedia jasa yang menjadi peserta lelang secara gratis. Hasil yang didapat, menurunnya jumlah sanggahan setiap tahun. Ini membuktikan bahwa penyedia jasa yang notabene pengusaha lokal dari masyarakat setempat, semakin memahami dan mengerti sistem berbasis internet dalam proses pengadaan tersebut. (HK/LM)




Thursday, March 13, 2014

MWA Saksikan Pelatihan Master Trainer untuk Proyek KGBM di Bandung



Alternate Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) MCA-Indonesia dari perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil, Tini Hadad langsung datang ke lokasi tempat dilaksanakannya Pelatihan Master Pelatih (Master Trainer) untuk Pelatihan Pemberian Makanan Bayi dan Anak pada Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat (KGBM) untuk Mengurangi Anak Pendek di Bandung, 11-12 Maret 2014. Tini didampingi Tim Satker Pengelola Hibah MCC, mengunjungi 2 kecamatan dan 1 desa sekaligus di Kabupaten Bandung Barat, yaitu Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin dan Desa Muka Payung. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyedia pelayanan kesehatan dan Kader Posyandu dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan gizi serta konseling bagi masyarakat di daerah proyek.

Saat bertandang ke Puskemas Kecamatan Cihampelas, tempat kegiatan pelatihan dipusatkan, Tini menyaksikan para pelatih memberikan pelatihan berupa konseling pada ibu-ibu yang memiliki bayi dan Pemberian Makanan pada Bayi dan Anak (PMBA). Pelatihan di Puskemas Kecamatan Cihampelas berlangsung mulai tanggal 10-15 Maret 2014 mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Dalam pelatihan tersebut, diterapkan metode yang unik di mana pelatihan diselenggarakan di dalam kelas, yang terdiri dari grup dan dipimpin oleh Ketua Kelas serta Time Keeper. Pelatihan juga difasilitasi dengan modul yang atraktif. Di Puskesmas Kecamatan Cihampelas, pelatihan diberikan oleh 3 orang fasilitator dengan Kader yang dilatih sebanyak 10-12 orang. Kader dibekali dengan kiat-kiat dan metode khusus dalam menangani masalah yang mungkin terjadi, seperti keterampilan membangun kepercayaan diri, metode menilai, menganalisa dan bertindak dalam proses konseling PMBA hingga langkah-langkah yang harus diambil dalam menangani kesulitan pemberian Air Susu Ibu (ASI). Tujuan pelatihan ini untuk memberikan konseling dan membekali kader dengan pengetahuan, keterampilan dan alat untuk mendukung Ibu, Ayah dan pengasuh serta dapat meningkatkan praktik pemberian makanan pada bayi dan anak secara optimal. Jalannya proses pelatihan ini tak luput dari pantauan PNPM Generasi.

Di Kecamatan Cililin, pelatihan juga berlangsung selama 6 hari di Puskesmas Kecamatan Cililin, mulai pukul 07.30-16.30 WIB. Dalam kesempatan ini, Tini menyaksikan proses simulasi pelatihan cara menimbang berat badan bayi. Pelatihan diberikan oleh 3 orang fasilitator dengan 10 orang kader. Setiap kader diwajibkan untuk melakukan praktik lapangan untuk menerapkan pelajaran yang telah didapat selama masa pelatihan. Hadir dalam pelatihan ini, ibu-ibu yang memiliki bayi dan anak untuk menimbang berat badan anaknya. Pelatihan di Kecamatan Cililin bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang ASI, Makanan Pendamping ASI, pemantauan pertumbuhan dan memahami mekanisme dan prosedur pemberian konseling. 

Tempat pelatihan terakhir yang dikunjungi Tini dan Tim Satker Pengelola Hibah MCC adalah Puskesmas Desa Muka Payung. Di desa ini, pelatihan juga diberikan oleh 3 orang fasilitator dengan 10 orang kader. Para Kader dibekali pengetahuan tentang gizi buruk pada bayi, anak dan ibu. Pengetahuan tersebut antara lain bagaimana memotong siklus bayi yang kurang gizi menjadi anak bergizi baik, bagaimana memotong siklus remaja kurang gizi dan menjadikannya wanita dewasa dan kelak menjadi ibu hamil dengan gizi yang baik, tata cara inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI eksklusif serta proses PMBA.

Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pelatihan dari 11 provinsi yang ditetapkan menjadi lokasi proyek yang didanai melalui Program Compact. Provinsi yang termasuk dalam cakupan Proyek KGBM yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. (LM/VA)