Pages

Labels

Monday, March 10, 2014

Tim Verifikasi Anggaran Bappenas Dapatkan Pembelajaran dari Sumatera Utara



Dalam peningkatan pelaksanaan koordinasi pelayanan umum, Tim Verifikasi Anggaran di bawah naungan Biro Umum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas terbang menuju Sumatera Utara untuk mendapatkan pembelajaran dan praktik terbaik dari Bappeda Sumatera Utara mengenai pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah/lembaga pemerintah. Pembelajaran tersebut digunakan sebagai bahan acuan bagi Bagian Verifikasi Anggaran Kementerian PPN/Bappenas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menjadi lebih baik, efisien dan akuntabel. Tim Verifikasi Anggaran Bappenas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Hibah MCC juga ingin mendapatkan praktik terbaik dalam pengelolaan hibah yang dilakukan Pemerintah Kotamadya Medan.

Tim Verifikasi Anggaran Bappenas yang diwakili oleh Heryantono, Tampi Pulung Putri, Dian Oktriani dan Budi Ruswandi melakukan assessment terkait pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kota Medan, 20-22 Februari 2014. Pemerintah Kotamadya Medan telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Kota Medan. Tujuan diterbitkannya Perwal ini untuk lebih menertibkan sistem administrasi ke arah yang lebih efektif, meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengertian hibah itu sendiri, seperti yang dijelaskan Bappeda Sumatera Utara adalah pemberian uang/barang/jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial yaitu pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Berdasarkan Perwal No.40 Tahun 2011 Bab III, Bagian Kedua, Pasal 5, menjelaskan hibah jelas kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat atau kelompok orang yang berdomisili di Kota Medan memiliki kegiatan tertentu dalam bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesenian/adat istiadat dan keolahragaan non professional serta organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdarakan peraturan perundang-undangan. Dalam mendapatkan hibah tersebut, calon penerima hibah harus melalui mekanisme dan tahapan tertentu. Pertama, calon penerima hibah terlebih dulu mengajukan permohonan kepada Walikota dan diketahui Lurah dan/atau instansi yang berwenang dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan kriteria penerima hibah. Kriteria penerima hibah berdasarkan Pasal 6 dalam Perwal tersebut yaitu penerima hibah berdomisili di daerah setempat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lurah, mempunyai Akta Notaris, terdaftar pada pemerintah daerah sekurang-kurangnya 3 tahun. Selain itu, penerima hibah harus mempunyai kesekretariatan, dilengkapi dengan papan nama yang memuat nama, lambang dan alamat organisasi, mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, memiliki susunan pengurus dan personil yang aktif dalam kepengurusan serta mempunyai program kerja sesuai ruang lingkup dan kegiatannya.

Sementara itu, pemberian bantuan sosial harus memenuhi kriteria selektif. Artinya, bantuan sosial hanya diberikan untuk tujuan melindungi dari resiko sosial. Penerima bantuan sosial adalah individu, keluarga dan masyarakat yang memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah Kotamadya Medan, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah. Pengajuan permohonan mendapatkan bantuan sosial tersebut harus diketahui Lurah setempat. Untuk lembaga non pemerintahan, izin domisili harus berada di daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan Lurah. Lembaga tersebut harus mempunyai akta notaris dan terdaftar di pemerintah daerah. Lembaga ini juga harus mempunyai kesekretariatan, dilengkapi dengan papan nama yang memuat nama, lambang dan alamat organisasi, mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, mempunyai susunan pengurus dan personil yang aktif dalam kepengurusan serta program kerja sesuai ruang lingkup dan kegiatannya.

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kotamadya Medan menetapkan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Maju Bersama, Kelurahan Glugur Kota Medan sebagai pilot percontohan untuk Kota Medan. Ketua LKM Maju Bersama, Kahirul Asnan kepada Analisa menyebutkan bahwa LKM tersebut menempati peringkat 10 dari 149 kelurahan di Kota Medan dalam rangka program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK). Pihaknya melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, memberikan pinjaman bagi masyarakat yang produktif, yaitu pinjaman bergulir sebesar Rp 500 ribu selama 10 bulan. Jika pinjaman tahap pertama dilunasi dengan baik, maka digulirkan kembali pinjaman tahap pertama sebesar Rp 1 juta. (LM/MA).

No comments:

Post a Comment