Pages

Labels

Thursday, March 12, 2015

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan untuk memberi kepastian definisi Desa, batas Desa, Tata Pemerintahan dan rencana Pembangunan Desa untuk masa yang akan datang. Undang-Undang Desa juga mengamanatkan bahwa Dana APBN dan APBD wajib diprioritaskan untuk Pembangunan Kawasan tertinggal termasuk Desa. Untuk  itu, Pemerintah pada Tahun 2015 menciptakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dengan Alokasi setiap Desa Antara Rp 750 Juta sampai Rp 1 Milyar.

Dalam rangka menciptakan pelaksanaan dan tatakelola APBDes agar akuntabel, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Perka LKPP No.13 Tahun 2013 yang mengatur tatacara Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa. Salah satu hal menarik yang diatur yaitu Bahwa Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa tidak perlu dilakukan pelelangan. Nilai pengadaan dibagi menjadi 3 grup, yaitu Pengadaan sampai dengan Rp 50 Juta, Pengadaan diatas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 200 juta dan Pengadaan diatas Rp 200 Juta.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemeritah Kabupaten Kepulauan Meranti menerbitkan Perbub No.1 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten. Untuk itulah PemKab Meranti mengundang PPK Satker Pengelola Hibah MCC pada 10-12 Maret 2015 untuk dapat melakukan sosialisasi PBJ di Desa, agar prinsip Pengadaan Barang Jasa dipahami oleh aparatur Desa. (Hari Kristijo)

No comments:

Post a Comment