Pages

Labels

Wednesday, December 10, 2014

Irtama Bappenas Gelar Sosialisasi Penguatan Integritas Anti Korupsi

      

Dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi, Inspektur Utama Bappenas, Slamet Soedarsono, menggelar sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Ruang SG 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan, Jum'at (5/12). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kemenpan RB, Inspektorat bidang investasi Kementerian Keuangan, IBAU dan seluruh PPK di Bappenas. "Tindak korupsi dapat diminimalisir dengan melakukan mitigasi, yaitu dengan membuat perencanaan yang baik," ungkap Slamet. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal strategi pencegahan dan pelaksanaan peran role model pengembangan budaya kerja yang tak lain bertujuan untuk menguatkan Integritas Program Anti-Korupsi. 
       Laporan dari IBAU menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan temuan di Bappenas paling rendah bila dibandingkan dengan K/L lainnya. "Selain itu, proses penyelesaian temuan audit dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif sangat cepat bila dibanding K/L lainnya," pungkas Daryanto. Proses penyelesaian temuan audit yang cepat tersebut didukung oleh sikap responsif Bappenas dimana tercermin dalam upaya-upaya yang dilakukan IBAU dalam membantu auditor menyediakan data-data yang diperlukan. Bahkan, saat ini Bappenas telah menerapkan continuous audit, satu sistem audit yang dilakukan setiap saat dengan bantuan IT.
  Pertemuan kebijakan reformasi birokrasi ini turut dihadiri oleh Didit Nurdiatmoko, Asdep Kemenpan RB, yang menyampaikan bahwa dalam mendorong reformasi birokrasi perlu dibentuk "agen perubahan" di masing-masing K/L. "Seorang agen perubahan harus memiliki kapasitas dan integritas yang baik, serta kinerja yang tinggi," ujar Didit. Adapun proses pengangkatan agen perubahan harus dilalui melalui 3 tahapan, yaitu  penjaringan oleh pimpinan unit kerja, penilaian oleh tim Reformasi Birokrasi Internal, dan penetapan secara formal melalui SK. Kelak, agen perubahan diharapkan dapat berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator dan teladan di lingkungan birokrasi. 

"Pemantauan proses reformasi birokrasi perlu didukung melalui monitoring dan evaluasi (monev) terhadap substansi, mekanisme audit dan pelaku audit guna mengukur efektifitas keberhasilannya," ungkap Slamet. (ARB/RA)


No comments:

Post a Comment