Pages

Labels

Sunday, February 15, 2015

Integrasi Aspek Anti Korupsi dalam Sub Komponen PMIS, Framework Contract/E-Catalog dan HRD.

Pada hari Kamis, 12 Februari 2015 telah dilaksanakan rapat mengenai integrasi Aspek Anti Korupsi dalam Sub Komponen PMIS, Framework Contract/E-Catalog dan HRD untuk Proyek Modernisasi Pengadaan di R.802, kantor LKPP. Rapat  tersebut dihadiri oleh Steering Committee Proyek Modernisasi Pengadaan LKPP, Bpk Robin (Ketua), Bpk. Agus Prabowo,  Ibu Sarah Sadiqa (Sekretaris) yang juga mengetuai Technical Management Team (TMT) dan para anggota TMT. Pada rapat  tersebut pihak MCC diwakili oleh Jeanmarie Meyer dan Michael Kramer sedangkan dari pihak MCA-Indonesia dihadiri oleh Erlangga Atmadja  (Plt Dir. Proyek Modernisasi Pengadaan) beserta staff.

Poin-poin hasil kesepakatan/kesimpulan rapat  tersebut diantaranya adalah:

  • Dalam rangka modernisasi pengadaan barang/jasa dinilai perlu untuk mengintegrasikan aspek, kerangka berpikir dan sistem anti korupsi ke dalam beberapa sub komponen tertentu, yaitu Procurement MIS, Framework Contract/E-Catalog dan HRD. Integrasi tersebut dimaksudkan agar sistem yang saat ini sedang dibangun oleh LKPP dan MCAI dapat membantu mengenali dan mendeteksi secara cepat berbagai indikasi, symptom dan pola kecurangan (misprocurement ataupun KKN) yang biasa terjadi dalam proses pengadaan. Sistem anti korupsi yang akan diintegrasikan tersebut dapat dipandang sebagai “early warning system (EWS)” yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang.
  • Pengembangan sistem dimaksud juga mensyaratkan data dan informasi yang cukup beragam dan mampu menggambarkan proses pengadaan yang benar (comply with regulation) dan proses pengadaan yang tidak benar. Data dan informasi tersebut dapat membentuk indikator dan pola-pola tertentu yang selanjutnya dapat memberikan peringatan awal terjadinya inkonsistensi ataupun ketidaksesuaian terhadap peraturan. Oleh karena itu, pengumpulan data dan informasi menjadi kegiatan yang sangat penting mengingat ketepatan peringatan dini akan didasarkan pada pola dan indikator yang benar. 
  • Selain pembangunan dan pengembangan sistem tersebut, diperlukan pula kebijakan yang menentukan apakah sistem dimaksud bersifat terpusat di LKPP atau tersebar/distribusi di masing-masing LPSE dan ULP. Mengingat LPSE dan ULP disetiap K/l/D/I memiliki tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan proses pengadaan maka sistem  EWS akan sangat bermanfaat untuk segera mengetahui terjadinya indikasi KKN/misprocurement. Lebih lanjut, LPSE dan ULP memiliki pula kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau blacklist. Sedangkan untuk LKPP dan institusi lain yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan/atau penyidikan, EWS akan memberikan informasi awal.
  • Ketua SC dan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM memberikan arahan bahwa data yang saat ini tersedia di LKPP baik yang terdapat dalam sistem e-procurement dan data dalam siste, Whistle Blowing System dapat dipergunakan sebagai data awal dan koreksi silang (cross check). Pada prinsipnya, LKPP tidak keberatan dengan gagasan pengembangan sistem anti korupsi yang diintegrasikan dengan sub komponen Procurement MIS, Framework Contract/E-Catalog dan HRD.
  • Sebagai Penutup, Ketua SC meminta kepada masing-masing sub komponen yang akan diintegrasikan dengan sistem ini segera dapat berkoordinasi dengan MCAI agar disain dan rencana kegiatan dapat segera diputuskan.



- elissarita & temawt

No comments:

Post a Comment