Pages

Labels

Wednesday, February 4, 2015

MCA-Indonesia Dorong Peran Sektor Swasta Kurangi Kemiskinan Lewat Hibah Energi Terbarukan

Lukita D. Tuwo
Hibah Pembiayaan Bersama Energi Terbarukan merupakan windows fasilitas pembiayaan Proyek Kemakmuran Hijau paling akhir yang diluncurkan MCA-Indonesia. Hibah ini bertujuan memperkuat kapasitas IPP (Independent Power Producer) untuk mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan yang terkoneksi ke jaringan PLN (on-grid).

Menyadari waktu yang tersisa untuk penyaluran hibah hanya sampai 1 April 2018, MCA-Indonesia langsung menggeber dengan kecepatan tinggi. Bertempat di Jakarta, pada tanggal 3 Februari 2015 digelar Pre-Submission Meeting dengan mengundang lebih dari 100 perusahaan swasta yang bergerak dalam pengembangan energi terbarukan. Kegiatan dikemas sebagai ajang sosialisasi sekaligus penjelasan mekanisme pengajuan proposal untuk dapat memperoleh hibah energi terbarukan.

Meskipun ditujukan untuk sektor swasta, MCA-Indonesia tetap menjaga komitmen bahwa penyaluran Hibah kemakmuran Hijau harus selaras dengan tujuan Program Compact untuk mengurangi kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan desain proyek dan fasilitas pembiayaan hibah yang dikembangkan MCA-Indonesia. “Pada saat negosiasi proyek dengan pihak MCC, Bappenas memutuskan penggunaan Hibah MCC tidak untuk mendanai satu proyek besar, tetapi untuk memfasilitas pengembangan energi terbarukan skala menengah, kecil, hingga komunitas”, ujar Lukita D. Tuwo, yang pada saat negosiasi menjabat sebagai Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas. Pilihan satu proyek besar sebagaimana Hibah MCC di negara-negara lain memang lebih mudah dikelola. Akan tetapi Pemerintah Indonesia memilih menggunakan Hibah MCC bukan hanya sekadar untuk membangun infrastruktur, lebih dari itu harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, Lukita menegaskan bahwa sektor swasta yang berminat harus memiliki komitmen yang sama untuk berkontribusi menurunkan kemiskinan. Salah satunya, skema ini mensyaratkan keharusan penerima hibah untuk menyalurkan sebagaian hasil penjualan listrik ke masyarakat sekitar dalam bentuk pendanaan program pemberdayaan. Jika demikian, maka yang menjadi target penerima hibah ini adalah sektor swasta yang memang serius berbisnis di sektor energi, bukan yang hanya punya kemampuan jual perijinan ketenagalistrikan. 

Ruang Meeting Balai Kartini
Pilihan menyalurkan hibah pada sektor swasta untuk lebih bankable, merupakan usaha Proyek Kemakmuran Hijau untuk me-leverage pendanaan pengembangan energi terbarukan. Melalui keterlibatan sektor swasta, MCA-Indonesia juga turut mendorong percepatan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan untuk mendukung pencapaian target ketersediaan energi listrik sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019. Sasaran jangka menengah ketersedian energi listrik adalah: peningkatan rasio elektrifikasi dari 81,5% di 2014 menjadi 96,6% pada 2019; peningkatan konsumsi listrik dari 843 kWh pada tahun 2014 menjadi 1.200 kWh pada 2019; dan penambahan pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan terutama di luar pulau Jawa. (@pakarbain)
Suasana Rapat Di Balai Kartini


No comments:

Post a Comment