Pages

Labels

Thursday, January 29, 2015

Mekanisme Fund Channeling Disepakati, Kegiatan PKGBM Siap Diimplementasi

Add caption
Salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat (PKGBM) adalah penguatan kapasitas tenaga kesehatan, yang dikenal sebagai kegiatan sisi penawaran. Tidak tanggung-tanggung. MCA-Indonesia merancang lokasi PKGBM mencakup 499 kecamatan, yang tersebar di 64 kabupaten dan 11 provinsi. Secara khusus, kegiatan pelatihan bagi tenaga kesehatan akan dilaksanakan di 672 puskesmas yang tersebar di 5.400 desa. Itupun bukan di kota, tetapi remote area yang memiliki tingkat kesulitan aksesibilitas.

Bayangkan, betapa rumit mengelolanya! Bahkan MCA-Indonesia pernah punya pengalaman pahit melaksanakan pelatihan PKGBM. Ratusan juta rupiah biaya pelaksanaan harus dibawa dari Jakarta ke lokasi pelatihan. Selain tidak efektif, tentu berisiko tinggi.
Rapat Mekanisme Fund Channeling PKGBM
Untunglah MCA-Indonesia telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Kesehatan pada tanggal 28 Oktober 2013. Keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan PKGBM memungkinkan untuk memobilisasi sumber daya di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten. Pelibatan Kementerian kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten bukan hanya memudahkan MCA-Indonesia melaksanakan kegiatan. Lebih dari itu, akan meningkatkan partisipasi dan ownership dari instansi-instansi yang menjadi ujung tombak implementasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Ujung-ujungnya, tentu diharapkan akan terjadi sustainabilty program. Keberlanjutan adalah suatu keharusan, karena tujuan PKGBM untuk mengurangi dan mencegah bayi lahir dengan berat badan rendah, stunting, dan kekurangan gizi pada anak-anak bukanlah kerja jangka pendek seumur Program Compact.
Masalahnya, bagaimana Hibah MCC akan disalurkan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan di lokasi PKGBM? Tidak ingin kegiatan PKGBM mandeg, Satker Pengelola Hibah MCC memfasilitasi rapat koordinasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Direkturat Bina Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Bappenas, Biro Hukum Bappenas, Tim PKGBM MCA-Indonesia, dan Satker Pengelola Hibah MCC. Agenda kegiatan yang diselengarakan pada 27 Januari 2015 tersebut difokuskan pada pembahasaan mekanisme pendanaan (fund channeling) kegiatan PKGBM, termasuk rencana pembukaan rekening di Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten. Targetnya, pelaksanaan kegiatan lancar dan berada pada koridor aturan yang berlaku.    
Rapat Mekanisme Fund Channeling PKGBM

Khusus untuk pembukaan rekening, sebagaimana diingatkan Hari Kristijo selaku PPK Satker Pengelola Hibah MCC yang memimpin rapat, harus sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Berdasar ketentuan tersebut sangat dimungkinkan bagi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten membuka rekening untuk mendukung pelaksanaan PKGBM.
Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut untuk memastikan kegiatan PKGBM segera dapat dilaksanakan. Pertama, mengikuti ketentuan yang berlaku maka pembukaan rekening harus dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah KPA di Kementerian Kesehatan karena sudah berlaku implementing entity egreement yang ditandatangani Ketua MWA MCA-Indonesia dan Dirjen Kementerian Kesehatan untuk kerjasama pelaksanaan PKGBM. Kedua, sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, jenis rekening yang dibuka adalah Rekening Penampungan Sementara, yang kewenangan untuk memberikan persetujuan berada pada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Ketiga, memenuhi ketentuan di atas maka Direktur Jenderal Bina Gizi Kementerian Kesehatan akan mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening kepada Kuasa BUN Pusat. Keempat, bersamaan dengan proses persetujuan oleh Kuasa BUN Pusat, Kementerian Kesehatan mempersiapkan kelambagaan di daerah dan memfinalisasi pedoman pengelolaan dana PKGBM.
Jika tindak lanjut segera diwujudkan, PKGBM Program Compact tinggal menuai hasilnya: kegiatan lancar, partisipasi dan ownership daerah meningkat, dan program akan berkelanjutan. (@pakarbain)


No comments:

Post a Comment