Sukses dengan Multi Stakeholder Forum sebelumnya di
Kabupaten Muaro Jambi, Program Kemakmuran Hijau (Green Prosperity/GP) melanjutkan kiprahnya pada Multi Stakeholder
Forum (MSF) II di Hotel Aston, Jambi. MSF II yang diselenggarakan dari tanggal
2-3 Desember 2013 dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Muaro Jambi, H. Abdul
Latief dan dihadiri oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tekait,
NGO, Swasta, Universitas, Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Bappeda
Provinsi Jambi. MSF II mengambil
tajuk Konsultasi Publik Pengembangan
Program Kemakmuran Hijau (Green Prosperity) Melalui Pendekatan Landscape,
menjelaskan lebih lanjut tentang kemajuan dan perkembangan yang telah dicapai
dalam penyiapan Proyek Kemakmuran Hijau. Dalam forum ini
dijelaskan tentang penentuan Landscape
Green Prosperity dan penentuan delapan model proyek yang akan dilaksanakan, yaitu pembangkit listrik tenaga
minihidro-off grid
di wilayah yang terintegrasi, manajemen
sumber daya
alam dan energi terbarukan yang terintegrasi, methane capture untuk pembangkit tenaga listrik, solusi listrik untuk pulau kecil, pembangkit listrik tenaga
minihidro-on grid
di wilayah yang terintegrasi di wilayah,
agregasi pembangkit listrik tenaga mikrohidro,
hutan kemasyarakatan dan intensifikasi kakao.

Nilai Economic Rate of Return (ERR) sebesar
minimal 10% merupakan indikator yang sangat penting untuk mengukur tingkat
capaian Proyek Kemakmuran Hijau. Oleh karena itu setiap
usulan Proyek Kemakmuran Hijau harus
memperhitungkannya dengan baik sehingga dapat memenuhi syarat ERR yang sudah
ditentukan. ERR adalah perbandingan antara biaya dan manfaat dari
suatu proyek, baik itu proyek swasta ataupun pemerintah. ERR menunjukkan suatu
pengembalian investasi (return to investment). “ERR banyak digunakan
dalam pengambilan keputusan kebijakan
ekonomi seperti investasi pemerintah” kata Ridwansyah, Chief Economist
MCA-Indonesia.

Pentingya kepastian ruang (spatial certainty) dalam Proyek Kemakmuran Hijau di Kabupaten Muaro Jambi diamini oleh seluruh peserta sebagai suatu kesepakatan. Mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, segera akan dibentuk Tim Teknis di tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati untuk koordinasi dan supervisi dalam kegiatan pilot Penataan Batas Desa di 5 desa di Kabupaten Muaro Jambi. Pada akhirnya, disepakati jenis kegiatan awal Proyek Kemakmuran Hijau di Kabupaten Muaro Jambi adalah manajemen sumber daya alam dan energi terbarukan yang terintegrasi di Kecamatan Kumpeh dan methane capture (limbah cair PKS) untuk pembangkit tenaga listrik di Kecamatan Sakernan (LM/AS)
No comments:
Post a Comment