Pages

Labels

Sunday, November 17, 2013

Tenaga Ahli Satker Pengelola Hibah MCC Dalami Sistem e-Procurement LPSE



Pengadaan barang/jasa pemerintah kini sudah diharuskan menggunakan sistem e-procurement. Tak terkecuali untuk proses pengadaan jasa konsultansi untuk konsultan individu. Untuk mendalami sistem pelelangan berbasis teknologi internet tersebut, seluruh tenaga ahli yang tergabung dalam Satuan kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC mengadakan pelatihan bersama di bawah bimbingan tenaga pelatih dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  di Kantor LPSE LKPP lantai 17 Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Sistem pengadaan dengan e-procurement ini akan mulai berlaku untuk pengadaan jasa konsultan individu di Satker Pengelola Hibah MCC untuk masa kerja mulai tahun 2014. Pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan di LPSE instansi, kementerian dan lembaga pemerintah manapun yang terdekat dengan lokasi tempat bekerja.

Pelatihan selama 4 jam berisi pengenalan secara umum sistem e-procurement hingga simulasi proses lelang. Proses lelang secara elektronik membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam memasukkan data. Kesalahan dalam memasukkan data menyebabkan penawaran tidak dapat diproses karena sistem sudah dirancang sedemikian rupa mengikuti alur yang sudah ditetapkan.

Sistem e-procurement dirasa sangat efisien dan efektif dalam proses pengiriman data. Data dijamin keamanannya dengan menggunakan sistem Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang dirancang LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) untuk membangun sistem pengamanan dokumen pada LPSE. Apendo LPSE ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu ApendoPeserta dan ApendoPanitia/Pokja ULP. ApendoPeserta digunakan oleh peserta pengadaan untuk melakukan enkripsi  terhadap dokumen penawaran yang akan dikirimkan/di-upload ke LPSE sedangankan ApendoPanitia/Pokja ULP digunakan oleh panitia/pokja ULP pengadaan untuk dekripsi terhadap dokumen penawaran yang dikirim oleh peserta pengadaan.

Selain itu, aplikasi pendukung Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan adalah INAPROC yang merupakan Portal  Pengadaan Nasional memuat informasi  pengadaan dari seluruh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional, katalog barang, dan daftar hitam penyedia barang/jasa. Portal ini juga digunakan sebagai media pengumuman rencana pengadaan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah serta dilengkapi dengan mesin pencari (search engine) pengumuman lelang yang sedang aktif/berjalan di seluruh LPSE Nasional.

LPSE dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diulas pada Bab XIII mengenai Pengadaan Secara Elektronik serta Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khusus pada  Bab III tentang Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik. (LM)

No comments:

Post a Comment