Pengadaan barang/jasa pemerintah kini sudah
diharuskan menggunakan sistem e-procurement. Tak terkecuali untuk proses
pengadaan jasa konsultansi untuk konsultan individu. Untuk mendalami sistem
pelelangan berbasis teknologi internet tersebut, seluruh tenaga ahli yang
tergabung dalam Satuan kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC mengadakan pelatihan
bersama di bawah bimbingan tenaga pelatih dari Lembaga Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Kantor LPSE LKPP lantai 17 Jakarta, Rabu
(13/11/2013).
Sistem pengadaan dengan e-procurement ini akan
mulai berlaku untuk pengadaan jasa konsultan individu di Satker Pengelola Hibah
MCC untuk masa kerja mulai tahun 2014. Pendaftaran secara elektronik dapat
dilakukan di LPSE instansi, kementerian dan lembaga pemerintah manapun yang
terdekat dengan lokasi tempat bekerja.
Pelatihan selama 4 jam berisi pengenalan secara
umum sistem e-procurement hingga simulasi proses lelang. Proses lelang secara
elektronik membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam memasukkan data.
Kesalahan dalam memasukkan data menyebabkan penawaran tidak dapat diproses
karena sistem sudah dirancang sedemikian rupa mengikuti alur yang sudah
ditetapkan.
Sistem e-procurement dirasa sangat efisien dan
efektif dalam proses pengiriman data. Data dijamin keamanannya dengan
menggunakan sistem Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang dirancang LKPP bekerja
sama dengan Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
untuk membangun sistem pengamanan dokumen pada LPSE. Apendo LPSE ini
terbagi menjadi 2 bagian yaitu ApendoPeserta
dan ApendoPanitia/Pokja ULP. ApendoPeserta digunakan oleh peserta
pengadaan untuk melakukan enkripsi terhadap dokumen penawaran
yang akan dikirimkan/di-upload ke LPSE sedangankan ApendoPanitia/Pokja
ULP digunakan oleh panitia/pokja ULP pengadaan untuk dekripsi terhadap dokumen penawaran yang
dikirim oleh peserta pengadaan.
Selain itu, aplikasi pendukung Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang
digunakan adalah INAPROC yang merupakan Portal
Pengadaan Nasional memuat informasi
pengadaan
dari seluruh Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Nasional, katalog barang, dan daftar hitam penyedia barang/jasa. Portal ini juga
digunakan sebagai media pengumuman rencana pengadaan
oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah serta dilengkapi
dengan mesin pencari (search engine) pengumuman lelang yang sedang
aktif/berjalan di seluruh LPSE Nasional.
LPSE dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan diulas pada Bab XIII mengenai Pengadaan Secara
Elektronik serta Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya
diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik khusus pada Bab III tentang Informasi, Dokumen
dan Tanda Tangan Elektronik. (LM)
No comments:
Post a Comment