Pages

Labels

Wednesday, November 27, 2013

ULP Kota Bukittinggi Rencanakan Sebuah ULP yang Mandiri



Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Bukittinggi merencanakan pembentukan ULP yang mandiri pada tahun 2014, tidak lagi terkait pada Bagian Pembangunan dalam struktur organisasi pemerintah Kota Bukittinggi. Pernyataan ini disampaikan oleh Rahmat AE, ST sebagai Kepala ULP Kota Bukittinggi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi dalam acara Workshop Fasilitasi Program Modernisasi Pengadaan – Compact untuk Penguatan Unit Layanan Pengadaan di Hotel Grand Rocky Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (25/11/2013). Satuan Kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC memprakarsai acara ini untuk mendapatkan informasi serta pembelajaran terkait praktik pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan menjadi masukan bagi pelakasaan Program Compact untuk Proyek Modernisasi Pengadaan.

Dalam paparannya, Rahmad menjelaskan pembentukan ULP yang mandiri akan bersifat permanen, di mana kedudukan ULP yang di dalamnya terdapat beberapa kelompok kerja (pokja) akan mempunyai posisi yang berimbang dengan Pengguna Anggaran atau bahkan lebih tinggi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah menjadi unit yang mandiri, staf pokja ULP tidak lagi terikat dengan penugasan dari instansi asal dan hanya tunduk pada struktur organisasi ULP. Staf ULP yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kompetensi tinggi di bidang pengadaan diharapkan dapat berkumpul dalam suatu wadah ULP dengan tupoksi khusus dan fokus melayani pelaksanaan pengadaan barang/jasa, tidak terganggu oleh aktifitas lainnya di luar pengadaan barang/jasa. Kini, pokja ULP Kota Bukittinggi hanya tersisa sebanyak 13 orang setelah ditarik kembali ke instansi masing-masing.

Upaya untuk menjadikan ULP Kota Bukittinggi menjadi ULP yang permanen tidak tanpa alasan. Hal utama yang mendasari pembentukan ULP Kota Bukittinggi antara lain Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat menyusun Rencana Umum Pengadaan secara komprehensif dan prosedur pengadaannya, disebabkan kurangnya sumber daya manusia dan input dari unit pendukungnya. Informasi dan publikasi terkait pengadaan seperti daftar hitam, daftar asuransi, bank penjamin, rincian harga pasar lainnya tidak terkompilasi dengan baik sehingga tidak dapat dijadikan sebagai rujukan dalam proses pengadaan. Selain itu, dokumen pengadaan, dokumentasi dan pengarsipan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tidak terintegrasi karena pembentukan Panitia Pengadaan bersifat ad hoc. Hal ini berimplikasi pada proses monitoring dan evaluasi yang sulit dilakukan karena keberadaan panitia tersebar dan ad hoc.
 
ULP Kota Bukittinggi menerapkan prinsip dalam operasionalisasi kegiatan, yaitu efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Prinsip ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Hasil kinerja ULP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik dari segi administrasi, teknis dan keuangan” ujar Rahmat.
 
Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kerja, ULP Kota Bukittinggi telah membuat Standar Prosedur Operasional (SOP/Standard Operational Procedure) mengenai panduan pengadaan barang/jasa, merujuk pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Rencananya, SOP ini akan diperbarui kembali dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 yang akan terintegrasi dengan keuangan daerah. (LM/MA)

No comments:

Post a Comment