Pages

Labels

Wednesday, February 19, 2014

MCA-I Usulkan Revisi Regulasi untuk Program Compact




Hampir setahun sejak ditandatanganinya Surat Implementasi Program Entry Into Force (EIF) pada 1 April tahun lalu belum ada implementasi nyata di lapangan untuk Proyek Kemakmuran Hijau. Hal ini menuntut adanya sebuah terobosan dan upaya dalam rangka mempercepat penyerapan dana hibah MCC. Peluang percepatan yang diungkapkan MCA-Indonesia yaitu merevisi beberapa peraturan terkait dengan penyelenggaraan Hibah Compact MCC. Hal ini diungkapkan dalam diskusi terbatas antara MCA-Indonesia, Bappenas dan Kementerian Keuangan di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (17/02/ 2014).

Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Pendanaan Luar Negeri Bilateral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas selaku Alternate Majelis Wali Amanat (MWA) MCA-Indonesia, Kennedy Simanjuntak, bertujuan untuk membahas lanjutan rencana kerja dan pengkajian regulasi pendukung pelaksanaan pengelolaan Hibah MCC. Salah satu tema besar yang diangkat adalah pembahasan revisi regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.05/2012 mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation. MCA-Indonesia melalui Direktur Hukum, Rusdi, mengemukakan dasar dan draft usulan perubahan PMK tersebut, yakni mengenai klausal penyerahan barang dan atau jasa setelah proyek selesai. Selain itu, MCA-Indonesia juga mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2012 mengenai Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account–Indonesia. Pasal yang menjadi bahan revisi mengenai organisasi pelaksana, pengelolaan dan pengalihan barang milik negara. 



Proyek Kemakmuran Hijau sendiri dilaksanakan melalui dua skema pendanaan bagi penerima manfaat, yakni pintu hibah dan pintu komersial kepada investor swasta yang ingin mengembangkan bisnis di bidang energi terbarukan dan pengelolaan sumber daya alam. Saat ini, pembahasan yang tengah dilakukan secara intensif mengenai penyeluran hibah dari MCC melalui MCA-Indonesia dan mekanisme operasi yang akan dilakukan. Mekanisme ini diatur dalam manual operasi Hibah MCA-Indonesia. Hasil paparan Direktur Eksekutif MCA-Indonesia, J.W. Saptro dan Direktur Program Kemakmuran Hijau, Budi Kuncoro, ditanggapi oleh Kementerian Keuangan, Bappenas dan MWA MCA-Indonesia sebagai tindakan yang cukup prematur. Hal ini menurut Kennedy, perlu dianalisa secara seksama dan mendalam terkait rencana operasi yang akan diimplementasikan, peraturan dan regulasi terkait serta gap analisa diantara ketiganya. Hal ini yang kemudian akan menjadi dasar dalam rekomendasi forum untuk melakukan revisi PMK dan regulasi lainnya. Kennedy juga menambahkan agar MCA-Indonesia juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat alam mengambil keputusan sehingga perubahan yang dimaksud sudah meliputi semua bidang yang terkait dengan program dan tidak dilihat parsial setiap permasalahan.


Di akhir diskusi, Kementerian Keuangan mengingatkan mengenai peran pemerintah dalam skema implementasi hibah yang akan dilaksanakan MCA-Indonesia. Selain itu, MCA-Indonesia diharapkan mempelajari peraturan terait mengenai pengelolaan aset dari hibah pada PMK maupun Peraturan Pemerintah yang lain. Satker Pengelola Hibah MCC merupakan pengejawantahan tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan dan operasional pelaksanaan hibah sehingga mekanisme apapun yang akan dikembangkan untuk implementasi, seyogyanya akan tetap melibatkan pemerintah sebagai lembaga penanggung jawab program secara keseluruhan. Diskusi ini akan ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya yang akan membahas skema hibah yang lebih detil dan review terhadap regulasi yang mengatur hibah, aset dan organisasi pelaksana. (LM/MA)

No comments:

Post a Comment