Pages

Labels

Thursday, May 22, 2014

MCA-I Mulai Koordinasikan Penyiapan Pembebasan Pajak Daerah untuk Daerah Baru Proyek GP



Pasca ditandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Proyek Kemakmuran Hijau dengan beberapa kabupaten baru di Provinsi Jambi, kini perangkat untuk mendukung pelaksanaan proyek di wilayah tersebut turut bergulir. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian utama  adalah pembebasan pajak dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan implementasi Proyek Kemakmuran Hijau (Green Prosperity-GP). Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia dan Satker Pengelola Hibah MCC mengadakan koordinasi dengan perangkat daerah (Bappeda) terkait penyiapan aturan pembebasan pajak daerah dan penyusunan Surat Keputusan Tim Koordinasi Kabupaten untuk Proyek GP. Selain itu pertemuan ini juga dalam rangka penyiapan indentifikasi stakeholder untuk penyelenggaraan Multi Stakeholder Forum. Kunjungan Tim MCA-Indonesia dilakukan tanggal 11-16 Mei 2014 ke Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Kerinci dan staf, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat lokal, terungkap bahwa draft peraturan bupati untuk pembebasan pajak daerah sedang diajukan Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) kepada Bagian Hukum. Untuk itu, Bappeda akan berkoordinasi untuk proses dan konfirmasi penerbitan Peraturan Bupati tersebut berdasarkan Perda No. 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Surat Keputusan (SK) Tim Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah diterbitkan oleh Bupati Kerinci di mana Sekretariat Tim Koordinasi ditempatkan di Kantor Bappeda Kabupaten Kerinci. Untuk lebih memantapkan rencana implementasi, Sekretariat Tim Koordinasi di bawah naungan Bappeda Kabupaten Kerinci dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat koordinasi guna mensosialisasikan Proyek GP di Kabupaten Kerinci. Untuk itu, MCA-Indonesia didaulat menjadi nara sumber utama pada acara yang rencananya akan dihelat pada  Juni 2014 mendatang.

Kabupaten Kerinci telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda No. 24 Tahun 2012. Dari RTRW tersebut, terlihat bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Kerinci merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari dan berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TN-KS). Potensi untuk memanfaatkan sumber daya alam ini berkisar hingga 32,785 MW.Melihat hal ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berkomitmen untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air semaksimal mungkin. Selain itu, Kabupaten Kerinci mempunyai potensi yang tak kalah menarik berupa tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.  Tercatat 80% pasokan Kayu Manis dunia berasal perkebunan di Kabupaten Kerinci . Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri, Kabupaten Kerinci memberikan 60% dari total kebutuhan kayu manis domestik.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Peraturan Bupati untuk pembebasan pajak daerah akan diselesaikan pada minggu ketiga Bulan Mei 2014 dengan dasar Peraturan Daerah Pajak Daerah No. 12 Tahun 2012. Saat ini, Bappeda Kabupaten Tanjabtim sedang menyusun Surat Keputusan Tim Koordinasi Lintas SKPD. Sekretariat Tim Koordinasi direncanakan berada dalam lingkungan Kantor Bappeda termasuk kantor yang akan dipergunakan Tim Technical Assistance Proyek GP.Sama halnya dengan Kabupaten Kerinci, di Kabupaten Tanjabtim juga akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi antara MCA-Indonesia dengan Tim Koordinasi Kabupaten untuk menyusun rencana kerja sekaligus sosialisasi Proyek GP pada Bulan Juni 2014.


 

Kabupaten Tanjabtim telah mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2016 yang ditetapkan melalui Perda No. 11 Tahun 2012 dan RTRW yang ditetapkan melalui Perda No. 12 Tahun 2012. Wilayah Kabupaten Tanjabtim selain berbatasan langsung dengan Taman Nasional Berbak (4 kecamatan), juga memiliki wilayah pantai sepanjang 191 km dan wilayah berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan. Penetapan batas desa dengan batas Taman Nasional Berbak merupakan isu yang perlu memperoleh kajian mendalam. Hal ini sudah dibahas antara masyarakat dengan pengelola Taman Nasional Berbak, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang mengikat. Tingkat elektrifikasi Kabupaten Tanjabtim tercatat sebesar 70%. Namun keterandalan, keterjangkauan dan kecukupan daya listrik untuk kebutuhan masyarakat masih sangat perlu ditingkatkan. Basis pengembangan energi terbarukan di Kabupaten Tanjabtim adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).  Kabupaten Tanjabtim mempunyai potensi limbah kelapa sawit yang dapat  diolah menjadi listrik.

Hal yang perlu acungi jempol adalah komitmen kedua pemerintah daerah  yang total mendukung pelaksanaan Proyek GP. Komitmen ini ditunjukkan dengan kemauan keras dalam percepatan penerbitan peraturan terkait pelaksanaan Proyek GP dan penyediaan infrastruktur pendukung. Semoga kerja keras ini dapat mengurangi angka kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi  yang berkelanjutan sesuai tujuan Program Compact . (AS)

Wednesday, May 21, 2014

Satker Pengelola Hibah MCC Inisiasi Revisi PMK No. 124 Tahun 2012



Sudah lebih setahun program hibah Proyek Kemakmuran Hijau dibawah unit pelaksana kerja MCA-Indonesia bekerja dan belum menghasilkan implementasi yang berarti. Salah satu hal yang senantiasa menjadi permasalahan dalam implementasi adalah aturan yang ada dalam PMK No. 124 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation. Untuk membantu dalam menjembatani perbedaan dan perubahan yang dirasa mendasar, maka Satker Pengelola Hibah MCC menginisiasi pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk memperoleh masukan dan mendengarkan keinginan dari MCA-Indoensia sebagai pihak pelaksana. Rapat dilaksanakan Senin, (12/05/2014) di Kantor MCA-Indonesia.

PPK Satker Pengelolaa Hibah MCC, Hari Kristijo bertindak memimpin rapat dan mempresentasikan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam implementasi kegiatan Hibah MCC yang berpola On Budget Off Treasury dan pembanding dengan pola Off Budget Off Treasury. Salah satu poin penting yang disepakati pada pertemuan tersebut mengenai pola hibah yang definitif dan tidak akan dikaji ulang lagi, yakni On Budget Off Treasury. Hanya dengan menggunakan sistem ini saja, sesungguhnya sistem reimbursment pajak dapat dilakukan oileh pemerintah, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hibah untuk fasilitas pembebasan pajak. Pada saat hibah ini tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), maka hal selanjutnya yang pelu diatur dan dipastikan adalah mekanisme pengesahan Hibah MCC melalui Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) sesuai dengan PMK No. 191 Tahun 2011 beserta contoh formulir format isian; mekanisme penulisan jenis belanja dalam DIPA; jenis mata anggaran kegiatan di Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL); dan mekanisme serah terima aset dari Direktur Eksekutif MCA-Indonesia kepada Ketua Majelis Wali Amanat MCA-Indonesia dan Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Bappenas lalu kemudian kepada pihak penerima akhir. Hal ini akan berbeda apabila Hibah MCC tidak dimasukkan dalam DIPA sehingga ruang lingkup PMK No. 124 Tahun 2012 harus diubah. 

Secara lebih teknis, forum rapat menyarankan agar Mata Anggaran Kegiatan (MAK) untuk skema hubah ini menggunakan akun 526 tentang aset (barang) yang diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk skema komersial, Kementerian Keuangan mengusulkan agar ditetapkan dan dibuatkan MAK tersendiri. Saat ini usulan tersebut sedang dipelajari secara mendalam oleh Kementerian Keuangan. Untuk melengkapi revisi PMK No. 124 Tahun 2012, Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia perlu mempersiapkan beberapa dokumen antara lain Pedoman Tata Kelola yang diambil dari Fiscal Accountability Plan (FAP) dan akan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menjawab pasal 14 dalam PMK No. 124 Tahun 2012. Selain itu, perlu juga disiapkan dokumen yang menetapkan lembaga penerima hibah skema komersial, apakah itu berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai tindak lanjut, MCA-Indonesia diminta untuk segera menyelenggarakan workshop mengenai pajak. Workshop ditujukan untuk menjawab siapa yang akan bertindak sebagai kontraktor, sub kontraktor dan lainnya. Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengajuan reimburse pajak atas tiket yang bisa dibayarkan apabila ada justifikasi dari Dirjen Pajak (RA/MA).

Friday, May 9, 2014

ICCTF Ambil Lesson Learned dari Program Compact MCC



Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) kini tengah bergegas menyusun kelengkapan administrasi pendukung untuk bersiap melakukan transformasi menjadi Lembaga Wali Amanat sesungguhnya. Kelengkapan yang tengah dipersiapkan tersebut adalah dokumen Pedoman Tata Kelola Lembaga Wali Amanat ICCTF. Dokumen ini kelak akan mengatur pengelolaan pelaksanaan program, pengaturan pendanaan, sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan ICCTF. Sebagai lembaga yang dibangun atas mekanisme dana perwalian (trust fund), bentuk lembaga ini sangat mirip dengan Program Hibah Compact MCC yang juga dikelola sebagai trust fund. ICCTF pun banyak mengambil pembelajaran (lesson learned) dari pelaksanaan Program Compact, mulai dari penyusunan struktur kelembagaan hingga penyusunan dokumen Tata Kelola. 

Pendirian ICCTF merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya penanganan dampak negatif perubahan iklim. Pemerintah juga menyatakan komitmen yang kuat untuk mendukung upaya-upaya global untuk memerangi perubahan iklim dan telah menuangkannya dalam anggaran nasional. Untuk memfasilitasi dukungan finansial bagi kebutuhan pendanaan perubahan iklim ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah mekanisme dana perwalian (trust fund) yang disebut Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF). ICCTF merupakan mekanisme tata kelola keuangan bagi kebijakan dan program nasional. ICCTF dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Indonesia, dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Pembentukan mekanisme pendanaan ini terkait dengan upaya Pemerintah untuk memperkuat efektivitas kepemilikan nasional dalam proses pembangunan sebagaimana digarisbawahi dalam Jakarta Commitment.

Dalam workshop yang digelar dari tanggal 8-9 Mei 2014 di Hotel Akmani Jakarta, terungkap bahwa ICCTF merupakan kendaraan pertama Lembaga Wali Amanat yang akan mengadopsi penuh mekanisme Lembaga Wali Amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Perwalian. Dengan semangat ini, peserta workshop yang terdiri dari Bappenas, Sekretariat ICCTF, Satker Pengelola Hibah MCC dan lembaga donor, menyetujui sebuah organisasi Lembaga Wali Amanat dan Majelis Wali Amanat ICCTF yang benar-benar sesuai dengan isi Perpres Nomor 80 Tahun 2011 tersebut. Tim Satker Pengelola Hibah MCC yang datang pada acara tersebut berperan aktif memberikan wacana dan pembanding dalam struktur organisasi dan pelaksanaan Lembaga Wali Amanat MCA-Indonesia. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam Workshop Penyusunan Pedoman Tata Kelola dan SOP MWA ICCTF adalah tentang kewenangan Pengelola Dana Amanat dan peran aktif MWA dalam menggalang dan mengumpulkan dana hibah untuk masuk dalam pengelolaan dana perwalian ICCTF. 

ICCTF dikukuhkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009, Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund, dan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.33/M.PPN/HK/03/2014. ICCTF didirikan untuk bertindak sebagai lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana hibah penanganan perubahan iklim sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati dalam perjanjian hibah. (LM/MA)

Wednesday, May 7, 2014

MWA MCA-Indonesia Hadiri Nutrition Summit di Kantor MCC Amerika Serikat




Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas selaku Alternate Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) MCA-Indonesia, Nina Sardjunani menghadiri Nutrition Summit di Kantor MCC, Washington DC Amerika Serikat. Pertemuan ini dihadiri para petinggi MCC Amerika Serikat, MCC Indonesia, Tim Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat untuk Mengurangi Anak Pendek (PKGBM) MCA-Indonesia, Bappenas dan PNPM Support Facility (PSF) berlangsung dari tanggal 7-12 April 2014. Tujuan penyelenggaraan Nutrition Summit untuk membahas desain dan rencana PKGBM yang dibiayai oleh Program Compact. Dalam pelaksanaannya, pertemuan ini dibagi dalam 2 tahapan yaitu Working Session dan Senior Management Meeting. Nina yang menjadi Ketua Technical Working Group PKGBM bertindak sebagai pimpinan Tim Indonesia pada pertemuan tersebut. 

Dalam Working Session kali ini, disampaikan beberapa hal pokok hasil Working Session yang telah dilakukan sebelumnya, seperti kesepakatan tentang perubahan desain implementasi pelaksanaan pelatihan yang dulunya dilakukan melalui pihak ketiga, kini melalui mekanisme cascading atau bertingkat, dimana pelaksanaannya melalui kerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Kesepakatan juga terjadi pada penyediaan Anthropometry Kits (Alat Ukur Badan) untuk Puskesmas yang terdiri dari Timbangan, Alat Ukur Tinggi Badan, Alat Ukur Panjang Badan dan Alat Ukur Lingkar Lengan Atas (LILA) untuk Anak dan Ibu Hamil. Untuk Gizi Mikro bagi Ibu Hamil, MCC dan MCA-Indonesia sepakat untuk menyediakan gizi mikro bagi untuk Ibu hamil berupa tablet tambah darah 450mg. Hal baru yang disepakati adalah penyediaan gizi mikro bukan hanya pada kehamilan, tetapi akan dilanjutkan pada masa nifas. Sedangkan untuk gizi mikro bagi anak, MCA-Indonesia mengusulkan perubahan dalam dosis dari 120 menjadi 90 sachet pertahun, berdasarkan hasil kajian dari Home Fortification Technical Advisory Groups (HFTAG). Selain itu MCA Indonesia juga mengusulkan perubahan durasi pemberiannya, dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Atas usulan ini, MCC masih akan melakukan kajian dan menunggu hasil market research yang sedang dilakukan. Satu hal yang disepakati untuk kepentingan pengadaan bahwa gizi mikro akan disediakan untuk 2 tahun terlebih dahulu dengan dibukanya opsi atau kemungkinan perpanjangan selama 1 tahun. Dalam bidang sanitasi, MCC dan MCA-Indonesia telah sepakat untuk tahapan yang akan dilakukan. Hal yang belum disetujui adalah mengenai mekanisme pembiayaan. 

Alternate Ketua MWA dan Tim PKGBM juga berkesempatan berdialog dengan Tim Proyek Kesehatan Mongolia dan George Washington University (GWU). Tim Proyek Kesehatan Mongolia mempunyai pengalaman melaksanakan Proyek Kesehatan yang didanai MCC. Dalam diskusi ini, dijelaskan Proyek Kesehatan di Mongolia terfokus pada pencegahan penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, kanker dan stroke. MCA-Mongolia melibatkan pihak swasta dalam melakukan perubahan perilaku masyarakat sejak awal. Sementara itu, GWU menyampaikan beberapa bentuk kerjasama dengan pihak swasta yang mungkin bisa dilakukan dengan pihak swasta di Indonesia, seperti fortifikasi makanan, produksi makanan tambahan dan lainnya. Nina menyampaikan fortifikasi makanan di Indonesia sudah sejak lama dilakukan, mulai dari fortifikasi vitamin A pada minyak goreng, fortifikasi tepung dan lainnya. “Sekarang yang sedang dicoba lakukan adalah fortifikasi beras untuk orang miskin” ujar Nina. Pada kasus fortifikasi ini, peluang swasta untuk terlibat sangat besar. Oleh karena itu, keterlibatan pihak swasta dalam PKGBM melalui fortifikasi makanan sagat besar kemungkinannya untuk dilakukan. 

Lawatan ke Amerika ini tidak dilewatkan Tim Indonesia untuk berdiskusi mengenai program kerja terkait dengan gizi dan kesehatan ibu dan anak dengan Interstate Department. Pertemuan ini diikuti oleh United States Department for Agriculture (USDA), Nutrition Division dari White House, USAID, Kementerian Kesehatan Amerika Serikat dan beberapa lembaga donor lain yang berbasis di Washington DC.

Dalam Senior Management Meeting, Nina menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki status gizi masyarakat, terutama dalam mengatasi stunting pada anak. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. PKGBM yang didanai oleh Program Compact merupakan salah satu kendaraan dari Gerakan Nasional tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan proyek ini dengan baik. PKGBM akan dijadikan model dalam perbaikan status gizi di Indonesia. Jika proyek ini berhasil, Pemerintah Indonesia akan mereplikasi desain dan menerapkannya pada 23 provinsi lainnya dengan menggunakan dana APBN. Dalam posisinya sebagai Lead Group dalam Global Scalling Up Nutrition Movement, Nina mengatakan jika proyek ini berhasil, ke depan akan dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi negara lain dalam upaya perbaikan status gizi masyarakat. 

Vice President MCC, Kamran Kahn menyampaikan penghargaannya atas komitmen MCA-Indonesia yang kuat dalam pelaksanaan PKBGM. MCC yakin dengan keterlibatan pemerintah, proyek ini akan berjalan baik dan berkelanjutan. Khan mengatakan pentingnya pelibatan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek untuk menjamin keberlanjutan kegiatan setelah proyek berakhir. (LM)


 

**Diambil dari Laporan Iing Mursalin, Spesialis Manajemen Proyek Kesehatan MCA Indonesia

Sunday, May 4, 2014

Sumatera Utara Sukses Dapatkan Penghargaan di Bidang Gender




Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah yang sangat memperhatikan Pengarus-utamaan Gender. Terbukti dengan diperolehnya penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 8 kali berturut-turut dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan ini diterima Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2006 hingga 2013 yang diserahkan Presiden Republik Indonesia dalam Peringatan Hari Ibu. Prestasi yang luar biasa ini tercipta atas kerjasama dan kerja keras semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan peraturan dan konsep di bidang Pengarusutamaan Gender, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini diungkapkan Roimah Harahap, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sekretariat Pemerintah Daerah Sumatera Utara dalam diskusi dengan Satker Pengelola Hibah MCC, Rabu (30/04/2014) di Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Utara. Diskusi ini diselenggarakan untuk mengetahui lebih dalam peran serta dan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Sumatera Utara sebagai bagian dari cross cutting sector dalam Program Compact. 

Provinsi Sumatera Utara membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 260/247/K/Tahun 2009 yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi Pengarusutamaan Gender kepada masing-masing SKPD dan melaksanakan sosialisasi serta advokasi Pengarusutamaan Gender kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pokja ini juga menyusun program dan rencana kerja setiap tahunnya guna mendorong terwujudnya anggaran yang berpersfektif gender. Kemudian peratuan ini disempurnakan lagi dengan keluarnya Suarat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/741/KPTS/2012 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah daerah terus menggiatkan program ini dengan membentuk Sekretariat Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Sumatera Utara yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/778/KPTS/2013. Sekretariat ini bertugas meneliti kepastian pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD dan menetapkan program utama untuk dimasukkan pada awal penerapan PPRG. Selain itu, Sekretariat ini akan melakukan pelatihan analisis gender dan menyusun lembar Anggaran Responsisf Gender. 

Dengan diterapkan peraturan yang mendukung Pengarusutamaan Gender tersebut, kemajuan yang dirasa sangat signifikan terlihat dari meningkatnya keterwakilan perempuan yang duduk di bangku legislatif. Tercatat sebanyak 16 orang perempuan dari 100 orang anggota legislatif di Provinsi Sumatera Utara mendapatkan kursi di perlemen daerah tingkat satu pada periode tahun 2009. Sebelumnya, hanya 9 orang perempuan dari 100 orang anggota legislatif untuk periode tahun 2004. “Animo perempuan untuk berkiprah di dunia politik semakin membaik dengan perubahan pola pikir yang makin maju” kata Hamzah, Kepala Bidang Fasilitasi Gender Biro Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sekretariat Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Pola pikir perempuan juga kian maju dengan begitu banyaknya sosialiasi yang gencar dilakukan pemerintah daerah. Dari hasil survey yang dilakukan tahun 2013, perempuan yang bekerja pada instansi pemerintah di Sumatera Utara, kini tidak ingin diperlakukan semena-mena dalam rumah tangga. “Dari 10 kasus perceraian di lingkungan Sekretariat Pemda Sumatera Utara, 9 kasus diantaranya diajukan oleh perempuan” tambah Hamzah. Perempuan kini mulai berani melaporkan kekerasan yang dihadapinya yang dahulu fenomena ini seperti gunung es, dimana perempuan memendam masalah yang dihadapinya karena takut dan faktor budaya.

Perempuan juga diberikan kedudukan dalam struktur Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Dari total 56 SKPD dan Biro, 8 diantaranya dikepalai oleh perempuan. Kepala instansi yang dikepalai oleh perempuan diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Daerah, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Pemberdayaan Perenpuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Untuk mencapai keberhasilan yang dicapai sejauh ini, tak pelak banyak kendala yang dihadapi. Provinsi Sumatera Utara yang kental dengan budaya Batak menganut sistem patriarki, dimana marga akan diturunkan dari pihak laki-laki yang menjadikannya sangat berkuasa atas perempuan. Hal ini menyebabkan kedudukan perempuan menjadi inferior dalam kehidupan sehari-hari. “Ditunjang dengan pola pikir perempuan yang terbentuk secara turun temurun yang memandang rendah terhadap dirinya sendiri” tutur Roimah. Kekerasan terhadap perempuan juga tidak hanya terjadi secara fisik, tapi juga pada psikis. Dalam dunia kerja, perempuan yang karirnya menanjak, terhalang oleh suami yang merasa tersaingi sehingga kinerja dalam pekerjaan menjadi tidak optimal. Anggapan bahwa perempuan tidak boleh maju dan memimpin, membuat kecurigaan dan persaingan menjadi semakin sengit dalam dunia kerja. “Perempuan dianggap akan mengambil alih pekerjaan” tambah Roimah. 

Walaupun demikian, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dalam Bidang Pengarusutamaan Gender. “Kami mengharapkan adanya bantuan untuk pelatihan, sosialisasi dan anggaran yang memadai” kata Hendra Yudi, Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Bappeda Provinsi Sumatera Utara. Hendra juga menyampaikan harapannya agar publikasi dalam bentuk standing banner yang berisi informasi seputar Pengarusutamaan Gender dirasa perlu untuk diletakkan dalam ruangan setiap pejabat, sebagai pengingat untuk selalu memperhatikan sisi gender dalam setiap kebijakan yang akan dibuat. Tak hanya itu, Hendra juga menghimbau agar setiap anggota legislatif untuk hadir dalam setiap diskusi terkait isu Pengarusutamaan Gender dan tidak mewakilkannya. “Dengan demikian, pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik” ujar Hendra menutup diskusi. (LM)