Pages

Labels

Wednesday, May 21, 2014

Satker Pengelola Hibah MCC Inisiasi Revisi PMK No. 124 Tahun 2012



Sudah lebih setahun program hibah Proyek Kemakmuran Hijau dibawah unit pelaksana kerja MCA-Indonesia bekerja dan belum menghasilkan implementasi yang berarti. Salah satu hal yang senantiasa menjadi permasalahan dalam implementasi adalah aturan yang ada dalam PMK No. 124 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation. Untuk membantu dalam menjembatani perbedaan dan perubahan yang dirasa mendasar, maka Satker Pengelola Hibah MCC menginisiasi pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk memperoleh masukan dan mendengarkan keinginan dari MCA-Indoensia sebagai pihak pelaksana. Rapat dilaksanakan Senin, (12/05/2014) di Kantor MCA-Indonesia.

PPK Satker Pengelolaa Hibah MCC, Hari Kristijo bertindak memimpin rapat dan mempresentasikan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam implementasi kegiatan Hibah MCC yang berpola On Budget Off Treasury dan pembanding dengan pola Off Budget Off Treasury. Salah satu poin penting yang disepakati pada pertemuan tersebut mengenai pola hibah yang definitif dan tidak akan dikaji ulang lagi, yakni On Budget Off Treasury. Hanya dengan menggunakan sistem ini saja, sesungguhnya sistem reimbursment pajak dapat dilakukan oileh pemerintah, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hibah untuk fasilitas pembebasan pajak. Pada saat hibah ini tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), maka hal selanjutnya yang pelu diatur dan dipastikan adalah mekanisme pengesahan Hibah MCC melalui Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) sesuai dengan PMK No. 191 Tahun 2011 beserta contoh formulir format isian; mekanisme penulisan jenis belanja dalam DIPA; jenis mata anggaran kegiatan di Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL); dan mekanisme serah terima aset dari Direktur Eksekutif MCA-Indonesia kepada Ketua Majelis Wali Amanat MCA-Indonesia dan Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Bappenas lalu kemudian kepada pihak penerima akhir. Hal ini akan berbeda apabila Hibah MCC tidak dimasukkan dalam DIPA sehingga ruang lingkup PMK No. 124 Tahun 2012 harus diubah. 

Secara lebih teknis, forum rapat menyarankan agar Mata Anggaran Kegiatan (MAK) untuk skema hubah ini menggunakan akun 526 tentang aset (barang) yang diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk skema komersial, Kementerian Keuangan mengusulkan agar ditetapkan dan dibuatkan MAK tersendiri. Saat ini usulan tersebut sedang dipelajari secara mendalam oleh Kementerian Keuangan. Untuk melengkapi revisi PMK No. 124 Tahun 2012, Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia perlu mempersiapkan beberapa dokumen antara lain Pedoman Tata Kelola yang diambil dari Fiscal Accountability Plan (FAP) dan akan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menjawab pasal 14 dalam PMK No. 124 Tahun 2012. Selain itu, perlu juga disiapkan dokumen yang menetapkan lembaga penerima hibah skema komersial, apakah itu berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai tindak lanjut, MCA-Indonesia diminta untuk segera menyelenggarakan workshop mengenai pajak. Workshop ditujukan untuk menjawab siapa yang akan bertindak sebagai kontraktor, sub kontraktor dan lainnya. Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengajuan reimburse pajak atas tiket yang bisa dibayarkan apabila ada justifikasi dari Dirjen Pajak (RA/MA).

No comments:

Post a Comment