Pages

Labels

Friday, May 9, 2014

ICCTF Ambil Lesson Learned dari Program Compact MCC



Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) kini tengah bergegas menyusun kelengkapan administrasi pendukung untuk bersiap melakukan transformasi menjadi Lembaga Wali Amanat sesungguhnya. Kelengkapan yang tengah dipersiapkan tersebut adalah dokumen Pedoman Tata Kelola Lembaga Wali Amanat ICCTF. Dokumen ini kelak akan mengatur pengelolaan pelaksanaan program, pengaturan pendanaan, sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan ICCTF. Sebagai lembaga yang dibangun atas mekanisme dana perwalian (trust fund), bentuk lembaga ini sangat mirip dengan Program Hibah Compact MCC yang juga dikelola sebagai trust fund. ICCTF pun banyak mengambil pembelajaran (lesson learned) dari pelaksanaan Program Compact, mulai dari penyusunan struktur kelembagaan hingga penyusunan dokumen Tata Kelola. 

Pendirian ICCTF merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya penanganan dampak negatif perubahan iklim. Pemerintah juga menyatakan komitmen yang kuat untuk mendukung upaya-upaya global untuk memerangi perubahan iklim dan telah menuangkannya dalam anggaran nasional. Untuk memfasilitasi dukungan finansial bagi kebutuhan pendanaan perubahan iklim ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah mekanisme dana perwalian (trust fund) yang disebut Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF). ICCTF merupakan mekanisme tata kelola keuangan bagi kebijakan dan program nasional. ICCTF dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Indonesia, dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Pembentukan mekanisme pendanaan ini terkait dengan upaya Pemerintah untuk memperkuat efektivitas kepemilikan nasional dalam proses pembangunan sebagaimana digarisbawahi dalam Jakarta Commitment.

Dalam workshop yang digelar dari tanggal 8-9 Mei 2014 di Hotel Akmani Jakarta, terungkap bahwa ICCTF merupakan kendaraan pertama Lembaga Wali Amanat yang akan mengadopsi penuh mekanisme Lembaga Wali Amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Perwalian. Dengan semangat ini, peserta workshop yang terdiri dari Bappenas, Sekretariat ICCTF, Satker Pengelola Hibah MCC dan lembaga donor, menyetujui sebuah organisasi Lembaga Wali Amanat dan Majelis Wali Amanat ICCTF yang benar-benar sesuai dengan isi Perpres Nomor 80 Tahun 2011 tersebut. Tim Satker Pengelola Hibah MCC yang datang pada acara tersebut berperan aktif memberikan wacana dan pembanding dalam struktur organisasi dan pelaksanaan Lembaga Wali Amanat MCA-Indonesia. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam Workshop Penyusunan Pedoman Tata Kelola dan SOP MWA ICCTF adalah tentang kewenangan Pengelola Dana Amanat dan peran aktif MWA dalam menggalang dan mengumpulkan dana hibah untuk masuk dalam pengelolaan dana perwalian ICCTF. 

ICCTF dikukuhkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009, Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund, dan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.33/M.PPN/HK/03/2014. ICCTF didirikan untuk bertindak sebagai lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana hibah penanganan perubahan iklim sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati dalam perjanjian hibah. (LM/MA)

No comments:

Post a Comment