Setelah lama bergelut dengan urusan perpajakan, MCA-Indonesia akhirnya menggelar diskusi dengan mengundang narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Diskusi dengan tema Workshop Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan diselenggarakan pada tanggal 3-6 Juni 2014 di Kantor MCA-Indonesia, Jakarta. Hasil workshop ini akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun Standard Operation Procedure (SOP) Mekanisme Penggantian Pajak Program Compact. SOP ini sangat dibutuhkan untuk meluruskan proses penggantian pajak dalam setiap transaksi dalam pelaksanaan Program Compact. Selain itu, SOP ini sangat diperlukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses fasilitas perpajakan dan kepabeanan dapat melaksanakan tugasnya lebih efisien dan efektif.
Dalam pelaksanaan Program Compact yang berasal dari dana hibah Pemerintah Amerika Serikat, urusan perpajakan sebenarnya telah diatur Pemerintah Indonesia dengan memberikan fasilitas di bidang pajak dan/atau kepabeanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 perihal Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Mekanisme pelaksanaannya diperjelas dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 239/KMK.01/1996 perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486/KMK.04/2000.
Aturan yang berlaku umum untuk seluruh proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut mencakup pajak pertambahan nilai tidak dipungut, pajak penjualan barang mewah tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Pihak yang mendapat fasilitas adalah kontraktor utama, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak secara langsung melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Mengingat bahwa sumber dana hibah Program Compact berasal dari para pembayar pajak di Amerika Serikat, pihak MCC meminta tambahan fasilitas di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang mencakup sampai ke lapisan kedua (sub-kontraktor). Memenuhi hal tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millenium Challenge Corporation yang salah satunya mengatur tentang mekanisme penggantian pajak untuk kegiatan yang dibiayai dengan Hibah MCC.
Fasilitas penggantian pajak tersebut dapat diberikan hanya jika pihak yang terlibat dalam kegiatan yang dibiayai Hibah MCC tidak mendapatkan fasilitas di bidang pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggantian pajak dapat dilakukan jika memenuhi syarat dan kondisi sebagaimana diuraikan dalam Program Implementation Agreement (PIA) dan PMK No. 124/PMK.05/2012. Untuk itu, MCA-Indonesia harus menguasai fasilitas pajak dan kepabeanan untuk dana hibah sesuai dengan PP No. 42 Tahun 1995. Jika ada pihak yang seharusnya mendapat fasilitas pajak dan/atau kepabeanan tetapi kemudian melakukan kewajiban pembayaran pajak dan/atau kepabeanan, maka tidak dapat diberikan penggantian pajak (reimbursment). Akan tetapi pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sebelum melaksanakan proses penggantian pajak, hal yang terpenting dilakukan adalah mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam kegiatan yang dibiayai Hibah MCC, jenis kewajiban pajak yang terutang, dan jenis fasilitas yang diperoleh oleh masing-masing pihak. Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari kesalahan penerapan fasilitas di bidang pajak dan/atau kepabenan yang dapat menimbulkan kerugian negara dan memperjelas pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian negara akibat pemberian penggantian pajak dan/atau kepabeanan. Verifikasi juga perlu untuk memastikan pihak yang benar-benar berhak menerima penggantian pajak dan kewajiban pajak tersebut telah di setor pada Kas Negara. Pada hakekatnya, proses verifikasi dilakukan untuk menjalankan amanah PMK No.124/PMK.05/2012 pada Pasal 23.
Dalam kaitan pada proses penggantian pajak untuk orang pribadi yang berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), penentuan kebijakan yang diterapkan dalam sistem manajemen perpajakan MCA-Indonesia harus sangat jelas. Hal ini untuk memudahkan dalam proses penggantian pajak yang kelak akan diajukan. Tidak semua tenaga kerja asing yang bekerja untuk MCA-Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Ini tergantung dari jangka waktu keberadaannya di Indonesia dan niatnya untuk berada di Indonesia. Jika pada saat mulai bekerja pada kegiatan yang dibiayai Hibah MCC, tenaga kerja asing tersebut dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat penggantian pajak penghasilan. Oleh karena yang menjadi permasalahan bukan pada proses pengajuan penggantian pajak, tetapi pada identifikasi dan penetapan status pajaknya, apakah sebagai SPLN atau SPDN. (AN/RA)
No comments:
Post a Comment