Pages

Labels

Thursday, June 19, 2014

Saatnya OIG Reviu Program Compact Indonesia




Setelah setahun berselang pasca Entry Into Force, Program Compact Indonesia mendapat perhatian khusus dari Office of Inspectorate General (OIG). Tiga orang Tim OIG mengunjungi Indonesia untuk mereviu pelaksanaan program yang telah dijalankan MCA-Indonesia. Secara spesifik, OIG ingin mengetahui apakah MCA-Indonesia telah membangun sistem kontrol untuk meminimalisir resiko, mengantisipasi penyalahgunaan dana Hibah Compact. Di samping itu, OIG juga ingin mengetahui apakah MCA-Indonesia dan MCC telah mengidentifikasi resiko utama yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Program Compact.

Dalam kunjungan yang berlangsung dari tanggal 12 – 27 Juni 2014 di Indonesia, OIG akan disibukkan dengan serangkaian reviu prosedur, tekait dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan performa program. Kegiatan yang akan dilakukan berupa wawancara, observasi, pengujian pada sampel transaksi dan pencatatan. Khususnya, OIG akan mereviu kegiatan yang telah dilakukan MCA-Indonesia seperti proses pembebasan pajak, penggunaan Compact Implementation Funding (CIF) dan 609(g), rencana dan proses pengadaan, pelatihan IPA, rangkuman rencana keuangan tahun jamak, asesmen pada struktur kontrol internal dan secara keseluruhan perkembangan Program Compact. Tim OIG juga akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek di Nusa Tenggara Barat. 

Untuk mengetahui perkembangan Program Compact dari sisi Pemerintah Indonesia, Tim OIG berdiskusi dengan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) MCA-Indonesia, Lukita D. Tuwo didampingi oleh Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas selaku Sekretaris MWA MCA-Indonesia, Wismana Adi Suryabrata, Inspektur Utama Bappenas, Slamet Soedarsono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo serta Direktur Eksekutif MCA-Indonesia, JW Saputro dan Compliance Specialist MCA-Indonesia, Rini Widiastuti. Diskusi berlangsung hangat di Ruang Kerja Wakil Menteri PPN/Bappenas, Rabu (18/06/2014). Dalam diskusi tersebut, Lukita menjelaskan bahwa Hibah Compact MCC merupakan sesuatu yang baru bagi Indonesia di bawah payung comprehensive partnership. Program Compact yang ada di Indonesia sangat berbeda dengan program yang diterapkan di negara penerima Hibah Compact lainnya. Program Compact di Indonesia terdiri dari Proyek Kemakmuran Hijau (Green Prosperity Project-GP), Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat untuk Mengurangi Anak Pendek (Community Based Health and Nutrition to Reduce Stunting Project) dan Proyek Modernisasi Pengadaan (Procurement Modernization Project). “Tantangan terbesar dalam pelaksanaan Program Compact di Indonesia masih pada Proyek GP” kata Lukita. Proyek GP rencananya akan diluncurkan pada  Juli 2014. 

Program Compact di Indonesia memang unik. Dari sisi pelaporan, ada dua sistem yang dilakukan. Sistem pelaporan pertama adalah pelaporan yang dilakukan MCA-Indonesia sebagai Unit Pelaksana Program (UPP) kepada MCC mewakili Pemerintah Amerika Serikat dan sistem pelaporan kedua adalah pelaporan yang dilakukan Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC kepada Bappenas mewakili Pemerintah Indonesia. Untuk itu, MCA-Indonesia bergegas menyiapkan semua perangkat yang mendukung lancarnya pelaksanaan program, termasuk dari sisi pelaporan. “Saat ini sedang direviu resiko pelaksanaan Hibah MCC beserta mitigasinya” ujar Slamet. Manajemen resiko sudah ditelaah lebih dalam untuk identifikasi resiko terutama pada level proyek, seperti resiko keterlambatan penyerapan, resiko pencapaian kualitas program, resiko keberlanjutan dan juga resiko terkait pelaksanaan kerja yang meliputi adanya beban logistik yang cukup besar dalam pelaksanaan aktivitas, resiko mengenai disbursement of cash advance ke lokasi proyek terdalam.

Bila dilihat dari struktur organisasi yang dikembangkan untuk MCA-Indonesia, akan terlihat peran dari masing-masing unit kerja. MCA-Indonesia didukung oleh Tim Implementasi yang terdiri dari UPP dan Unit Pendukung Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). UPP berperan untuk melaksanakan kegiatan operasional Program Compact sedangkan Unit Pendukung Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersifat mendukung pelaksanaan program dari sisi pemerintah, dimana operasional kesehariannya dilakukan oleh Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.


Satker Pengelola Hibah MCC mulai bekerja sejak Grant Agreement Program Compact ditandatangani tanggal 19 November 2011. Pada tahap itu, Satker Pengelola Hibah MCC berperan menyiapkan semua dokumen dan kelengkapan organisasi yang tertera dalam Grant Agreement hingga pada masa Entry Into Force tanggal 2 April 2013, seperti Project Implementation Agreement (PIA), peraturan pembentukan Majelis Wali Amanat, Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah MCC (No. 124/PMK.05/2012), Surat Keputusan KPA tentang pembagian tugas antara PPK dan Direktur Eksekutif, pembuatan logo, pemilihan Fiscal Agent, Procurement Agent dan Recruitment Agent serta pemilihan 11 staf utama. Setelah memasuki masa Entry Into Force, Satker Pengelola Hibah MCC lebih banyak melakukan pekerjaan yang mendukung kelancaran program seperti mendukung kegiatan Majelis Wali Amanat, mencatat penerimaan dan penggunaan Hibah MCC, pengembalian pajak, menandatangani kontrak bersama Direktur Eksekutif terkait operasional program dan pembiayaan untuk semua kegiatan Satker Pengelola Hibah MCC dengan menggunakan dana APBN. Fase perkembangan Program Compact dapat digambarkan dalam alur seperti bagan di bawah ini. (LM/AS/RA)



No comments:

Post a Comment