Isu energi dan penggunaan energi bersih untuk memenuhi kebutuhan manusia saat ini menjadi semakin penting. Bukan lantas menjadi sebuah semboyan saja, namun di Italia, implementasinya sangat nyata dan dekat. Hal ini setidaknya dapat disaksikan pada sepanjang jalan di hamparan persawahan dan peternakan. Sangat mudah dijumpai rumah dengan menggunakan instalasi panel surya, ataupun ladang pemanenan energi surya. Dilihat dari kapasitasnya, kemungkinan sistem yang digunakan masih bersifat individu atau komunal kecil, bukan berupa industri masif pemanenaan energi listrik dari surya.
Dikutip dari Laporan Perhimpunan Energi Angin Dunia, February 2011, dalam dasawarsa terakhir, Italia telah menjadi salah satu produsen energi terbarukan terkemuka dunia, menempati peringkat terbesar ke-4 dunia dalam hal kapasitas energi surya terpasang dan pemilik kapasitas energi angin terbesar ke-6 di dunia pada tahun 2010. Energi-energi terbarukan kini menyumbang kira-kira 12% konsumsi energi akhir dan primer total di Italia, dengan sebaran sasaran masa depan sebesar 17% untuk tahun 2020.
Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa masyarakat di Italia mau untuk berupaya memenuhi kebutuhan energi sendiri dari sumber energi terbarukan. Ternyata, Italia yang telah mengembangkan energi terbarukan sejak lebih dari 40 tahun lalu dan terus meningkatkan pemanfaatan sumber energi alternatif untuk kelistrikan. Teknologi kelistrikan yang dikembangkan di Italia selama ini difokuskan pada empat jenis energi terbarukan, yaitu geotermal, tenaga surya fotovoltaik, energi angin dan biomassa. Dari keempat jenis ini, prospek terbaik untuk dikembangkan lebih lanjut adalah tenaga surya fotovoltaik. Namun, untuk dapat menjadi sebuah sistem pemasok energi listrik yang besar, diperlukan sebuah sistem integrasi kelistrikan. Jerman, Italia dan Amerika Serikat adalah negara yang masuk tiga besar dalam hal penelitian dan pengembangan energi terbarukan.
Dalam publikasi "Renewable Energy Policy Review" tahun 2008, disebutkan bahwa Italia menerapkan beberapa kebijakan untuk peningkatan energi terbarukan ini. Untuk beberapa pembangkit kecil (umumnya adalah daya yang kurang dari 1MW atau untuk tenaga bayu kurang dari 200KW) dapat menjual energi listriknya dan memperoleh "green certificate" yang dapat diperjual belikan atau dengan "feed-in tariff/FIT" (harga listrik plus insentif). FIT tersebut berbeda untuk masing-masing tipe energi terbarukan. Hal ini juga telah dilakukan di Indonesia dengan terbitnya beberapa regulasi, seperti :
· PP No.14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
· PP No. 42/2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
· PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
· Permen ESDM No. 4/2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik Telah disiapkan Feed in Tarif untuk EBT.
Namun hal ini belum memberikan sebuah stimulus positif untuk pengembangan energi di Indonesia, terlebih di level swadaya masyarakat. Pada Februari 2007, Pemerintah Italia memberikan garansi FIT untuk instalasi panel surya dan FIT ini digaransi selama 20 tahun. Pemiliknya dapat memilih antara menjual listrik yang dihasilkan atau untuk meniadakan meteran listrik di rumah sendiri.
Selain itu, ada juga insentif pajak untuk beberapa hal, di antaranya pengurangan pajak 55% dari biaya investasi panel surya.
Indonesia sebenarnya telah menetapkan insentif pajak bagi para pengembang energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.011/2010, tanggal 29 Januari 2010. Empat jenis fasilitas meliputi, pertama, pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5%. Kedua, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang kena pajak yang bersifat strategis yang diperlukan oleh pengusaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dalam kegiatan produksinya. Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Keempat adalah para pengguna energi terbarukan berhak atas fasilitas pajak pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010.
Beberapa perbandingan kebijakan yang ada di Italia dan Indonesia dalam sektor pengembangan energi terbarukan memberikan sedikit gambaran dalam implementasi persuasif untuk mengembangkan sektor energi terbarukan, terutama untuk konsumen listrik langsung yang selama ini bergantung pada pasokan PLN melalui sumber energi fosil. (MA)
No comments:
Post a Comment