Di bawah Fasilitas Kemakmuran Hijau (“GPF”), MCA-Indonesia telah meluncurkan sebuah Undangan Pengajuan Proposal (“Call for Proposals/CfP”) untuk mengidentifikasi para peminat yang tertarik terhadap Hibah Energi Terbarukan yang akan melakukan perancangan, pengembangan, pembangunan, serta pengoperasian pembangkit listrik dan proyek pendistribusian listrik berbasis masyarakat. Terdapat alokasi dana mencapai Tiga Puluh Juta Dolar Amerika (US$ 30,000,000) dalam bentuk Hibah Energi Terbarukan untuk beberapa jenis proyek non-jaringan (Off Grid) PLN. Bertempat di Gedung Jasindo Lantai 5, Jalan Menteng Raya no 21, MCA-Indonesia mengundang sekira 50 peserta yang berasal dari para pengembang dan konsultan pada hari kamis (5/6/2015).
Proyek-proyek yang digarap melalui jendela ini harus
memiliki kapasitas antara 300 kW dan 3 MW.Pengusul dapat menggabungkan
beberapa proyek (aggregasi) dengan persyaratan kapasitas minimum 300
kW dan pembangkit listrik tersebut tidak kurang dari 50 kW. Semua
fasilitas energi terbarukan yang diagregasi tersebut harus terletak pada
Kabupaten yang sama yang termasuk di dalam Kabupaten Kemakmuran Hijau. Mengingat
kondisi para pengembang yang kebanyakan berasal dari daerah serta adanya
persyaratan mutlak yang diminta oleh MCC, maka MCA-Indonesia juga memberikan Hibah
Bantuan Teknis dan Persiapan Project (“Technical
Assistance and Project Preparation/TAPP”). Hibah “TAPP” akan diberikan dalam
bentuk pendanaan keuangan bagi Pengusul yang memenuhi persyaratan untuk
mempersiapkan proyeknya sesuai standar-standar yang ditetapkan oleh
MCA-Indonesia. Hibah “TAPP” untuk “CfP” ini dapat mencapai US$ 250,000 per
proposal.
Aanwijsing atau yang disebut workshop
terhadap Kerangka Acuan Kerja (ToR) oleh MCA-Indonesia ini, dibuka oleh
Direktur Eksekutif MCA-Indonesia yang baru, Bonaria Siahaan. Dalam pesan
pembukanya, dia mengucapkan selamat terhadap pemilik proposal-proposal yang
telah lolos dari seleksi awal dan berharap akan banyak proposal menarik yang
mendapatkan hibah pendanaan. Acara
kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi cross cutting issue dalah hibah
Compact yang dibawakan oleh masing masing direktur, yakni integrasi gender
dalam proyek dan aspek lingkungan dan social. Selain itu, terdapat juga materi
mengenai pembebesan pajak, penulisan concept
note, dan nominasi konsultan yang dapat melakukan TAPP. Penjelasan ini
dilakukan untuk lebih mengenalkan prasyarat yang harus ada dalam setiap concept
note atau proposal yang nantinya akan menjadi sebuah Feasibility Study (FS)
matang.
Rangkaian acara terakhir yang dilakukan adalah diskusi
panel mengenai penyusunan FS. Tanya jawa berlangsung aktif mengingat beberapa
persyaratan dalam hibah Compact cukup berbeda dengan kondisi persyaratan FS
pada umumnya (MA).
sukses sll untuk proyek energinya.Aanwijzing.Com
ReplyDelete