Kesepatan
tersebut terwujud dalam pertemuan selama dua hari, yang berlangsung sejak 30
hingga 31 Januari 2015 di Ruang Kenari yang terletak di lantai dua Hotel d”Maleo, Kota Mamuju, Sulawesi
Barat, yang diikuti sekitar 20-an orang baik dari Pemkab Mamuju maupun
perwakilan MCA-Indonesia.
Jembatan Batang Barana, Kecamatan Bonehau |
Panduan
ini merupakan bagian dari pelaksanaan Participatory
Land Use Planning (penataan lahan partisipatif), berbasis komunitas yang dimaksudkan untuk memberi dasar dimana
penataan batas dan pemetaan berbasis komunitas dari batas budaya dan sumber
daya alam akan dilakukan dibawah aktiftas PLUP dari proyek Kemakmuran Hijau
MCA-Indonesia.
Tapal Batas Desa Batang Barana |
Selain
berisi tentang prinsip, tatacara dan indikator pelaksanaan, panduan tersebut juga
memuat tentang Pembentukan Tim Penataan dan
Penegasan Batas Desa di Tingkat Kabupaten. Berdasarkan Permendagri
No. 27 Tahun 2006, pihak yang berwenang menetapkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah Bupati atau Walikota. Pembentukan tim ini diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas
penataan batas desa kepada bupati untuk ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan Bupati. Tim tersebut terdiri dari wakil-wakil:
- Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju;
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamuju
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju;
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju;
- Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju;
- Camat
- Kepala Desa
- Pemerintahan Desa yang bertetangga dengan Desa yang dipetakan; dan
- Tokoh Masyarakat
Ketua
tim ini adalah pimpinan, atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk, pada instansi
pelaksana penataan batas desa di kabupaten yang bersangkutan, dalam hal ini
adalah Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah atau Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Karena itu, pembahasan dua hari yang digelar dari
pagi hingga petang ini pun menelurkan draft Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju,
tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Pelaksanaan
Proyek Kemakmuran Hijau di Wilayah Kabupaten Mamuju, dengan tugas
yang
terdiri dari :
1. Menginventarisasi
dasar hukum tertulis maupun sumber huku lainnya yang berkaitan dengan batas Desa;
2. Melakukan
pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas
peta;
3. Merencanakan dan
melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa;
4. Melakukan supervisi
teknis/lapangan dalam penegasan batas Desa
5. Melaksanakan
sosialisasi penetapan dan Penegasan
batas Desa;
6. Mengusulkan
dukungan dana dalam anggaran pendapatan dan belanja derah Kabupaten/kota untuk
pelaksanaan Penetapan dan Penegasan
batas Desa : dan
7. Melaporkan semua
Kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa kepada Bupati dengan tembusan
kepada Gubernur.
Dalam
pelaksanaannya nanti, penataan batas desa menggabungkan
pendekatan teknis dan non teknis, seperti pendekatan kartometrik,
pengumpulan peta-peta dan informasi terkait yang ada, bagaimana mencapai
kesepakatan atas batas-batas desa, baik di dalam desa tersebut maupun dengan
desa-desa tetangga, maupun semua pihak terutama masyarakat yang tinggal di desa yang wilayahnya
akan ditata batas-batasnya.
Partisipasi masyarakat setempat merupakan
bagian penting dalam penataan batas karena merekalah yang paling berkepentingan
terhadap wilayahnya dan
memiliki pengetahuan
yang lebih baik tentang wilayah
mereka sendiri daripada pihak-pihak yang lain.
Penataan
batas desa merupakan langkah pertama dalam proses penataan ruang partisipatif
di tingkat desa. Sebab batas desa yang jelas memberikan
dasar
yag kuat bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan di tingkat desa, khususnya yang
berkaitan dengan penggunaan lahan dan pembangunan lain yang membutuhkan
keterangan keruangan yang rinci dan akurat, seperti pembangunan PLTMH, saluran irigasi dan penataan ruang
desa.
Aktifitas
Penataan Batas Desa atau Village Boundary Setting (VBS) ini merupakan langkah
awal, dari belasan tahap yang harus dilakukan untuk mewujudkan spatial
certainty (kepastian tata ruang) dalam Proyek Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia,
melalui program PLUP.
Dengan
pembahasan yang berjalan lancar dan kesepakatan yang diraih sesuai dengan
jadwal serta perencanaan, maka hasil yang diperoleh dari Mamuju sebagai pilot project VBS bisa landasan dan
percontohan aktivitas serupa di wilayah lain di Indonesia.
Ke
depan, penataan batas desa juga akan merekam posisi desa lengkap dengan
wilayahnya yang selanjutnya dapat diintegrasikan
ke dalam database spasial/keruangan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi
dan nasional. # @mo
DIAGRAM PROSES
PERENCANAAN, PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENATAAN BATAS DESA
No comments:
Post a Comment