Pages

Labels

Sunday, February 15, 2015

Pemkab Mamuju Sepakati Panduan VBS



Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamju dan  Millenium Challenge Account – Indonesia (MCA- Indonesia) menyepakati draft final Panduan Penataan Batas Desa dalam program Participatory Land Use Planning (PLUP).
Kesepatan tersebut terwujud dalam pertemuan selama dua hari, yang berlangsung sejak 30 hingga 31 Januari 2015 di Ruang Kenari yang terletak di lantai  dua Hotel d”Maleo, Kota Mamuju, Sulawesi Barat, yang diikuti sekitar 20-an orang baik dari Pemkab Mamuju maupun perwakilan MCA-Indonesia.

Jembatan Batang Barana, Kecamatan Bonehau
Panduan Penataan Batas Desa Partisipatif ini disusun berdasarkan tiga hal. Pertama, Permendagri No.27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Kedua, pembelajaran dari pemetaan partisipatif di Indonesia dan terakhir, pengalaman internasional dalam pelaksanaan community mapping  (pemetaan komunitas).

Panduan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Participatory Land Use Planning (penataan lahan partisipatif), berbasis komunitas yang dimaksudkan untuk memberi dasar dimana penataan batas dan pemetaan berbasis komunitas dari batas budaya dan sumber daya alam akan dilakukan dibawah aktiftas PLUP dari proyek Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia.

Tapal Batas Desa Batang Barana 
Selain berisi tentang prinsip, tatacara dan indikator pelaksanaan, panduan tersebut juga memuat tentang Pembentukan Tim Penataan dan Penegasan Batas Desa di Tingkat Kabupaten. Berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2006, pihak yang berwenang menetapkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah Bupati atau Walikota. Pembentukan tim ini diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas penataan batas desa kepada bupati untuk ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan Bupati. Tim tersebut terdiri dari wakil-wakil:
  1.       Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju;
  2.       Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamuju
  3.       Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju;
  4.       Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju;
  5.       Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju;
  6.       Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju;
  7.       Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju;
  8.       Camat
  9.       Kepala Desa   
  10.     Pemerintahan Desa yang bertetangga dengan Desa yang dipetakan; dan
  11.           Tokoh Masyarakat

Ketua tim ini adalah pimpinan, atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk, pada instansi pelaksana penataan batas desa di kabupaten yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah atau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Karena itu, pembahasan dua hari yang digelar dari pagi hingga petang ini pun menelurkan draft Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju, tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Pelaksanaan Proyek Kemakmuran Hijau di Wilayah Kabupaten Mamuju, dengan tugas yang terdiri dari :
1.   Menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber huku lainnya yang berkaitan dengan batas Desa;
2.    Melakukan pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara  di atas peta;
3.    Merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa;
4.    Melakukan supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas Desa
5.    Melaksanakan sosialisasi penetapan dan Penegasan  batas Desa;
6.    Mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan dan belanja derah Kabupaten/kota   untuk pelaksanaan Penetapan  dan Penegasan batas Desa : dan
7.    Melaporkan semua Kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa kepada Bupati dengan   tembusan kepada Gubernur.

Dalam pelaksanaannya nanti, penataan batas desa menggabungkan  pendekatan teknis dan non teknis, seperti pendekatan kartometrik, pengumpulan peta-peta dan informasi terkait yang ada, bagaimana mencapai kesepakatan atas batas-batas desa, baik di dalam desa tersebut maupun dengan desa-desa tetangga, maupun semua pihak terutama masyarakat yang tinggal di desa yang wilayahnya akan ditata batas-batasnya.

Partisipasi masyarakat setempat merupakan bagian penting dalam penataan batas karena merekalah yang paling berkepentingan terhadap wilayahnya dan memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang wilayah mereka sendiri daripada pihak-pihak yang lain.

Penataan batas desa merupakan langkah pertama dalam proses penataan ruang partisipatif di tingkat desa. Sebab batas desa yang jelas memberikan dasar yag kuat bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan di tingkat desa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan pembangunan lain yang membutuhkan keterangan keruangan yang rinci dan akurat, seperti pembangunan PLTMH, saluran irigasi dan penataan ruang desa.

Aktifitas Penataan Batas Desa atau Village Boundary Setting (VBS) ini merupakan langkah awal, dari belasan tahap yang harus dilakukan untuk mewujudkan spatial certainty (kepastian tata ruang) dalam Proyek Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia, melalui program PLUP.

Dengan pembahasan yang berjalan lancar dan kesepakatan yang diraih sesuai dengan jadwal serta perencanaan, maka hasil yang diperoleh dari Mamuju sebagai pilot project VBS bisa landasan dan percontohan aktivitas serupa di wilayah lain di Indonesia.
Ke depan, penataan batas desa juga akan merekam posisi desa lengkap dengan wilayahnya yang selanjutnya dapat diintegrasikan ke dalam database spasial/keruangan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. # @mo


 DIAGRAM PROSES PERENCANAAN, PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENATAAN BATAS DESA


No comments:

Post a Comment