Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010–2014 akan segera berakhir dan
kelanjutannya akan diperbaharui dalam strategi RPJMN 2015-2019. RPJMN 2015-2019
merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007. RPJMN ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan
pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan rencana
pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan kedalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Andianto Haryoko menyimpulkan Diseminasi Kajian Background Study RPJMN 2015-2019 sektor Energy |
Dalam paparan setiap K/L, mulai dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan jajaran direktorat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), para pelaku bisnis seperti PT PLN, PT PGN, PT Pertamina Geothermal Energy dan beberapa konsultan yang hadir, menyepakati sorotan mengenai target dan kendala yang dihadapi pada RPJMN sebelumnya yang perlu dimasukkan kembali dengan berbagai langkah strategis, di antaranya integrasi program, fokus kegiatan dan skema pendanaan sehingga capaian dan taget tahun berjalan dapat kembali tercapai. Bauran energi yang belum optimal juga menjadi salah satu fokus isu yang dilemparkan hampir semua K/L yang menanggapi background study RPJMN sektor energi 2015-2019.
Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Bappenas, Andianto Haryoko dalam penutupan acara menegaskan bahwa hal fundamental dalam capaian RPJMN 2015-2019 adalah perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan energi. “Seperti halnya di negara maju, sektor energi sepatutnya mendapatkan porsi dasar dalam piramida prioritas pembangunan untuk mendukung semua kegiatan” imbuhnya. Harapan semua pihak, RPJMN 2015-2019 ini dapat tersaji sebelum masa pelantikan presiden berlangsung sehingga visi dan misi Presiden Indonesia yang baru sudah dapat melihat poin-poin prioritas pembangunan nasional. (MA/LM)
Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Bappenas, Andianto Haryoko dalam penutupan acara menegaskan bahwa hal fundamental dalam capaian RPJMN 2015-2019 adalah perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan energi. “Seperti halnya di negara maju, sektor energi sepatutnya mendapatkan porsi dasar dalam piramida prioritas pembangunan untuk mendukung semua kegiatan” imbuhnya. Harapan semua pihak, RPJMN 2015-2019 ini dapat tersaji sebelum masa pelantikan presiden berlangsung sehingga visi dan misi Presiden Indonesia yang baru sudah dapat melihat poin-poin prioritas pembangunan nasional. (MA/LM)
No comments:
Post a Comment