Satker Pengelola Hibah MCC kembali gelar diskusi dengan Tim Pengkaji Regulasi Hibah Daerah Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), dipimpin oleh Direktur Eksekutif ICCTF terpilih, Noorsalam R. Nganro. Rombongan ICCTF diterima langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo di Kantor Sekretariat Satker Pengelola Hibah MCC, Jumat (18/07/2014). Misi utama dari kunjungan ini untuk mendapatkan pembelajaran (lesson learned) dari Satker Pengelola Hibah MCC dan Unit Pelaksana Program (UPP) MCA-Indonesia mengenai pola pemberian hibah dan model penerus-hibahan di lingkup kegiatan Hibah Compact.
ICCTF sebagai Lembaga Wali Amanat (LWA) yang berada di bawah Bappenas, khusus mencari dana, mengelola dan menyalurkan hibah untuk kegiatan yang mendukung mitigasi dan aksi dalam usaha pemerintah untuk menurunkan emisi karbon, sesuai dengan konvensi perubahan iklim PBB di tahun 1992. Sebagai LWA yang tengah dikembangkan, ICCTF merasa perlu untuk mendengar dan berdiskusi dengan Satker Pengelola Hibah MCC dalam operasionalisasi LWA MCA-Indonesia selama setahun lebih. ICCTF melihat adanya kesamaan pola dengan Program Compact, terutama pada Proyek Kemakmuran Hijau dimana penerima manfaatnya adalah pemerintah daerah. Terlebih, ICCTF menerima dan mencari dana dengan skema multi donor, dimana setiap donor memiliki karakeristik penyaluran dana masing-masing seperti permintaan donor untuk dapat langsung menyalurkan kepada pemerintah daerah. Dalam kaitannya dengan persiapan mekanisme tersebut, ICCTF tengah menggodok sebuah prosedur yang dapat memfaslitasi permintaan donor dalam mengelola dana hibah yang langsung sampai kepada pemerintah daerah. ICCTF ingin prosedur hibah yang disusun kelak tidak melanggar peraturan pemerintahan yang ada. Untuk itu, diskusi dengan Satker Pengelola Hibah MCC ataupun UPP MCA-Indonesia dirasa sangat bermanfaat.
Pada kesempatan itu, PPK Satker Pengelola Hibah MCC menjelaskan perbedaan dan persamaan antara LWA MCA-Indonesia dan ICCTF. Dengan dasar hukum yang sama pada Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, maka sejatinya baik ICCTF maupun MCA-Indonesia memiliki jenis hibah dan pemanfaat yang sama. Khusus untuk Hibah MCC, terkait dengan peraturan mengenai fasilitas penggantian pajak yang dimintakan oleh donor, maka LWA MCA-Indonesia memiliki Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation yang khusus menaungi sistem hibah dalam skema hibah Compact MCC. Selebihnya, kedua LWA juga akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Dengan permintaan dan mekanisme yang diatur dalam perjanjian hibah pada masing-masing kegiatan, maka pola pencatatan yang ada dalam sistem akuntansi Pemerintah Indonesia, dapat saja sama atau berbeda yakni menggunakan pola off budget on treasury. Namun hal ini akan sangat bergantung dengan mekanisme yang disepakati dengan donor ICCTF. Sebagai catatan, ICCTF akan memiliki multi donor karena melakukan fund rising secara mandiri.
Sebagai catatan dalam penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) ini, Hari mengingatkan agar ICCTF menyusun sistem fasilitas perpajakan yang kelak tidak mempersulit dalam proses penyaluran hibah. ICCTF juga disarankan untuk membahas lebih lanjut mengenai sistem penerus-hibahan dengan Kementerian Keuangan mengingat ranah kewenangan ini hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan. (MA/LM)
ReplyDeleteSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)