MCA-Indonesia adalah lembaga pengelola
hibah sesuai dengan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Lembaga Majelis Wali Amanat MCA-Indonesia. Penyaluran hibah ini
akan berlangsung hingga 1 April 2018 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Dalam
perjalanan peaksanaan hibah ini, MCA-Indonesia telah melakukan peluncuran Skema Hibah Kemitraan (Partnership Grant)
untuk Proyek Kemitraan Kakao pada 3 Juli 2014 lalu di Hotel Shangri La Jakarta. Tindak lanjut dari operasionalisasi hibah ini yang
kemudian di bahas dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia dan Satker Pengelola
Hibah MCC di Hotel Borobudur, Senin (21/7/2014). Rapat ini dipimpin oleh Direktur
Eksekutif MCA-Indonesia, J.W. Saputro.
Dalam pembukaannya, Saputro menjelaskan
kembali mengenai 3 skema hibah yang akan dilakukan pada Proyek Green Prosperity
(Kemakmuran Hijau/GP) yakni Partnership
Grant, Community Based Natural Resources Management Grant dan Renewable Energy Grant. Pembahasan
mengenai skema yang sejak lama dilakukan ini akan diperkenalkan secara
bertahap. Rencananya dalam waktu dekat, hibah untuk pengelolaan sumber daya alam
kemasyarakatan akan diluncurkan sekitar bulan Oktober 2014. Saputro berharap
dengan diluncurkannya jendela hibah ke dua ini, akan semakin banyak lagi
kandidat yang masuk dan menyerap dana Hibah Compact. Untuk tahap pembukaan
hibah kemitraan di bidang kakao, MCA-Indonesia mengklaim telah mendapatkan
banyak proposal penawaran yang menarik dari calon mitra. Hal ini pertanda
positif dan akan di tindak lanjuti dengan baik. Sedangkan jendela hibah ketiga
untuk hibah energi terbarukan, direncanakan akan diluncurkan pada bulan
Desember 2014.
Kementerian Keuangan mengingatkan
kembali mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.124/PMK.05/2012 yang mengatur mengenai hibah MCC. Poin pokok yang diatur
khusus dalam PMK ini mengenai pengesahan hibah dan pencatatan Hibah MCC
oleh Pemerintah. Beberapa pasal yang menjadi perhatian oleh MCA-Indonesia dalam
upaya menyalurkan hibah dengan 3 mekanisme yang ada, diharapkan segera
diselesaikan sehingga revisi PMK No.124/PMK.05/2012 tersebut dapat segera dilakukan dan
tidak menjadi hambatan. Saat ini, dengan pola off budget on treasury yang berlaku, maka pengesahan hibah aset
dapat dilakukan juga dengan mekanisme Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
dilakukan oleh Direktur Eksekutif MCA-Indonesia kepada Sestama Bappenas. Pihak Pemerintah
sendiri tidak ingin diberatkan dengan serah terima aset barang yang dapat saja
menjadi sandungan di kemudian hari. PPK Satker
Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo mencontohkan tentang serah terima aset
pada Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat untuk Mengurangi Anak Pendek, yaitu adanya pengadaan
alat ukur tinggi badan dan timbangan yang akan diberikan pada Puskesmas atau Posyandu melalui Dinas Kesehatan Pemda setempat. Proses ini harus clean and clear sehingga tidak ada
permasalahan bagi Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan
juga Pemda pada saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MCA-Indonesia melalui Direktur Hukum Rusdi Irwanto, meyakinkan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan revisi PMK No.124/PMK.05/2012 pada akhir tahun 2014. Dengan demikian, maka tidak akan ada lagi
permasalahan pada saat semua program hibah sudah diluncurkan ataupun pada saat
pengadaan-pengadaan di proyek lain juga telah dilakukan. Satker Pengelola
Hibah MCC dan Kementerian Keuangan mengingatkan MCA-Indonesia untuk lebih
cermat dalam menyusun revisi dan melihat penjelasan mengenai akun belanja dalam
sistem akuntansi Pemerintah Indonesia, sehingga revisi yang dimaksud tidak menjadi masalah yang membelit kelak bagi MCA-Indonesia dalam beroperasi. (MA)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut