Pages

Labels

Monday, August 11, 2014

Giliran Kementerian PU Undang Satker Pengelola Hibah MCC untuk Paparkan LWA MCA-Indonesia


 

Badan hukum Lembaga Wali Amanat (Trust Fund) di Indonesia semakin diminati sebagai bentuk badan pengelola dana yang transparan dan dipercaya. Hal ini juga berarti bentuk badan hukum seperti itu dapat meningkatkan minat dari para donor untuk menyalurkan dananya di Indonesia. Bertempat di Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (7/8/2014) Direktur Pengembangan Program Direktorat Jenderal Ciptakarya, Dwityo Akoro Soeanto memaparkan konsep mengenai rencana pembentukan Lembaga Wali Amanat (LWA) Sanitasi dan Air Minum. Ide pembentukan LWA ini untuk menjaring minat pendonor dari dalam dan luar negeri untuk memenuhi target pemenuhan RPJMN 2019, yakni 100% kebutuhan air minum, 100% kebutuhan sanitasi dan 0 % area kumuh.

Dwityo menjelaskan saat ini masih terdapat celah yang besar antara pendanaan untuk memenuhi target RPJMN dalam APBN dengan kebutuhan nyata di lapangan. Misalnya saat ini kondisi pemenuhan fasilitas air minum di seluruh kabupaten kota adalah 68% dan untuk mencapai taget 100% pemenuhan, APBN hanya mampu menganggarkan sebanyak 30% dari total dana selama 5 tahun tersebut. Selama ini, pola yang ada untuk membantu mencapai target tersebut adalah dengan melibatkan pihak ketiga, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, bekerja sama dengan program pendanaan dari ADB dan Bank Dunia. Untuk memperlancar misi tersebut, maka pihak Direktorat Jenderal Ciptakarya telah mencanangkan untuk membuat sebuah LWA Air Minum dan Sanitasi guna menjaring lebih banyak donor di luar negeri. Dengan konsep multi donor, maka LWA ini tidak hanya akan membelanjakan dana hibah, namun juga melakukan fund raising untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan fasilitas sanitasi dan kesehatan di Indonesia. 

Saat ini, tahap persiapan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Ciptakarya adalah mempekerjakan konsultan persiapan LWA dengan tugas utamanya mempersiapkan struktur organisasi, draft Peraturan Menteri PU untuk pembentukan dan penetapan MWA serta draft Dokumen Tata Kelola. Di hadapan Kementerian PU, PPK Satker Pengelola Hibah MCC Hari Kristijo kemudian menjelaskan beberapa pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Hari menegaskan, untuk membuat Majelis Wali Amanat (MWA) tidak perlu menunggu adanya perjanjian hibah dengan donor. Hal ini berbeda dengan pembentukan LWA MCA-Indonesia yang berdasarkan permintaan donor. “Intinya pembentukan LWA secara generik dapat mengacu kepada Perpres No. 80 Tahun 2011” kata Hari. Dengan pola LWA Air Minum dan Sanitasi yang selain membelanjakan sekaligus mencari dana, maka susunan Dokumen Tata Kelola sebaiknya tidak terlalu kaku sehingga dapat menampung lebih banyak permintaan donor. Hal ini juga akan berpengaruh pada susunan anggota MWA yang bisa saja berubah terkait dengan masuknya donor baru. Kekuatan utama dalam menjaring donor potensial adalah dengan program yang dijual. Direktorat Jenderal Ciptakarya sendiri mengakui kewenangan pengelolaan sanitasi dan air minum telah diserahakan kepada pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat hanya mengawasi dan memberikan arahan. Dalam konteks program pembangunan, maka daerah memiliki Rencana Pembangunan dan Investasi Jangka Panjang (RPIJP) yang berisi kebutuhan rencana pembanguanan air minum dan sanitasi. Program ini yang kemudian dijadikan bahan untuk ditawarkan kepada donor. Cara ini terbilang efektif mengingat donor dapat memilih sendiri daerah dan program yang sesuai dengan misinya. 

Pada diskusi itu dibahas juga mengenai Pengelola Dana Amanat (PDA), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah LWA. Berkaca pada PDA MCA-Indonesia yaitu Bank BRI, maka PDA untuk LWA Air Minun dan Sanitasi ini harus berfungsi secara maksimal baik dalam fungsi pengelolaan maupun kemampuan untuk dapat menjaring mitra donor potensial lainnya. Dengan semakin banyaknya pihak yang tertarik dengan konsep LWA, hal ini dapat menjadi pertanda baik untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan hibah. Diskusi ini masih akan terus berlanjut mengingat masih banyaknya pertanyaan Direktorat Jenderal Ciptakarya yang belum terjawab. Rencananya, Satker Pengelola Hibah MCC dan Ditjen Ciptakarya akan kembali melanjutkan pertemuan ini pekan depan. (MA)

No comments:

Post a Comment