Pages

Labels

Thursday, August 14, 2014

PPK Satker Pengelola Hibah MCC Berikan Penjelasan Pajak pada Konsultan MCA-Indonesia



Tema perpajakan dan kepabeanan akan senantiasa menarik dalam setiap kegiatan di hibah compact.  Seperti halnya dalam diskusi pajak yang diadakan di Kantor MCA-Indonesia, Gedung Jasindo lantai 11, Jalan Menteng Raya no 21 pada 14 Agustus 2014. Pihak MCA-Indonesia meminta kesediaan PPK Satker Pengelola Hibah untuk memberikan penjelasan mengenai fasilitas pembebasan dan pembayaran pajak pada konsultan atau kontraktor MCA-Indonesia. Dalam kesempatan ini, MCA-Indonesia akan mengadakan kontrak dengan konsultan Project Management (PMC). Rapat ini dihadiri oleh UPP MCA-Indonesia, Satker Pengelola Hibah MCC, pihak perwakilan konsultan dari CDM Smith dan Hatfield.

Rapat ini dibuka oleh Deputi Direktur Operasi, Bona Siahaan, yang menjelaskan bahwa rapat kali ini adalah untuk mendapatkan penjelasan mengenai fasiltas pembebasan pajak yang akan didapat oleh konsultan PMC. PPK Satker Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo, menjelaskan kedudukan UPP MCA-Indonesia dan Satker dalam Lembaga Wali Amanat MCA-Indonesia. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa fasilitas pembebasan pajak ini sudah diamanatkan oleh pemberi hibah, MCC Amerika, dalam perjanjian hibah dan dokumen tata kelola. Lebih lanjut, Hari menjelakan bahsa dasar pemberian fasiltas perpajakan ini diatur dalam PP no 42 Tahun 1995  mengenai  Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri. “jadi, fasiltas pembebasan pajak ini adalah sesuatu yang biasa dan umum untuk proyek yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri” ujar Hari dalam pembukaan rapat tersebut. Fasilitas pembebasan PPn dan PPh akan diberikan kepada kontraktor utama maupun subkontraktor yang tercatat dalam kontrak dengan MCA-Indonesia dan untuk pekerja asing yang ada di dalamnya, sedangkan staff lokal tidak akan diberikan pembebasan. “Tapi perlu diingat, fasilitas ini hanya akan diberikan kepada karyawan atau staff yang melakukan kontrak full time, bukan untuk part time” tegas Hari dalam menanggapi beberapa pertanyaan dari pihak konsultan. Pihak satker pengelola hibah juga akan melakukan reimbursment pajak terhadap pekerja asing yang telah membayar pajak penghasilan atas gaji atau remunerasi yang diterima dari proyek MCC dengan melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP). Pihak Pemerintah Indonesia melalui Satker Pengelola hibah akan memberikan penggantian tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah semua syarat lengkap.


Pihak konsultan PMC MCA-Indonesia senang dengan perhatian serius yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Satker terkait permasalahan pajak baik untuk karyawan maupun badan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia peduli dan ingin program Hibah Compact Indonesia berjalan sukses seperti yang diharapkan dan direncanakan dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat di lokasi sasaran proyek (LM/MA).

No comments:

Post a Comment