Tema perpajakan dan kepabeanan akan
senantiasa menarik dalam setiap kegiatan di hibah compact. Seperti halnya dalam diskusi pajak yang
diadakan di Kantor MCA-Indonesia, Gedung Jasindo lantai 11, Jalan Menteng Raya
no 21 pada 14 Agustus 2014. Pihak MCA-Indonesia meminta kesediaan PPK Satker
Pengelola Hibah untuk memberikan penjelasan mengenai fasilitas pembebasan dan
pembayaran pajak pada konsultan atau kontraktor MCA-Indonesia. Dalam kesempatan
ini, MCA-Indonesia akan mengadakan kontrak dengan konsultan Project Management (PMC). Rapat ini
dihadiri oleh UPP MCA-Indonesia, Satker Pengelola Hibah MCC, pihak perwakilan
konsultan dari CDM Smith dan Hatfield.
Rapat ini dibuka oleh Deputi Direktur
Operasi, Bona Siahaan, yang menjelaskan bahwa rapat kali ini adalah untuk
mendapatkan penjelasan mengenai fasiltas pembebasan pajak yang akan didapat
oleh konsultan PMC. PPK Satker Pengelola Hibah MCC, Hari Kristijo, menjelaskan
kedudukan UPP MCA-Indonesia dan Satker dalam Lembaga Wali Amanat MCA-Indonesia.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa fasilitas pembebasan pajak ini sudah
diamanatkan oleh pemberi hibah, MCC Amerika, dalam perjanjian hibah dan dokumen
tata kelola. Lebih lanjut, Hari menjelakan bahsa dasar pemberian fasiltas
perpajakan ini diatur dalam PP no 42 Tahun 1995
mengenai Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan
Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai
Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri. “jadi, fasiltas pembebasan pajak
ini adalah sesuatu yang biasa dan umum untuk proyek yang dibiayai oleh hibah
atau pinjaman luar negeri” ujar Hari dalam pembukaan rapat tersebut. Fasilitas
pembebasan PPn dan PPh akan diberikan kepada kontraktor utama maupun
subkontraktor yang tercatat dalam kontrak dengan MCA-Indonesia dan untuk
pekerja asing yang ada di dalamnya, sedangkan staff lokal tidak akan diberikan
pembebasan. “Tapi perlu diingat, fasilitas ini hanya akan diberikan kepada
karyawan atau staff yang melakukan kontrak full
time, bukan untuk part time”
tegas Hari dalam menanggapi beberapa pertanyaan dari pihak konsultan. Pihak
satker pengelola hibah juga akan melakukan reimbursment pajak terhadap pekerja
asing yang telah membayar pajak penghasilan atas gaji atau remunerasi yang
diterima dari proyek MCC dengan melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP).
Pihak Pemerintah Indonesia melalui Satker Pengelola hibah akan memberikan
penggantian tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah semua syarat lengkap.
Pihak konsultan PMC MCA-Indonesia
senang dengan perhatian serius yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui
Satker terkait permasalahan pajak baik untuk karyawan maupun badan. Hal ini
juga menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia peduli dan ingin program Hibah
Compact Indonesia berjalan sukses seperti yang diharapkan dan direncanakan dan
hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat di lokasi sasaran proyek (LM/MA).
No comments:
Post a Comment