Pages

Labels

Friday, August 22, 2014

MCA-Indonesia Luncurkan Hasil Survei Gender dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Hasil kerja panjang Tim Sosial, Gender dan Asesemen MCA-Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam melakukan studi terhadap perempuan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah telah membuahkan hasil. Dengan bangga Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Bappenas selaku Alternate Ketua Majelis Wali Amanat MCA-Indonesia, Nina Sardjunani meluncurkan Hasil Survei tentang Akses, Hambatan dan Kecenderungan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikemas dalam sebuah buku yang judul “Gender dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia”. Peluncuran ini disaksikan oleh Wakil Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Kristen Bauer di Hotel Hermitage Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Buku ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemerintah, pelaku usaha, lembaga donor dan sektor swasta yang pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan perusahaan milik perempuan untuk memperoleh keuntungan dari peluang kontrak melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, buku ini berguna untuk mengisi kekosongan dengan meningkatkan pengetahuan tentang akses dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan milik perempuan dan laki-laki dalam mengakses peluang kontrak pemerintah. Pemerintah berniat mengintegrasikan dimensi gender ke dalam Proyek Modernisasi Pengadaan yang didanai oleh Program Compact dan meningkatkan peluang untuk perempuan pengusaha, pemerintah belum memiliki data dan informasi tentang isu utama yang menjadi tantangan bagi perempuan.

Dari Survei Gender dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dihasilkan rekomendasi, seperti perlunya pemerintah segera mengadopsi definisi resmi tentang perusahaan milik perempuan yang diintegrasikan dalam sistem informasi pengadaan secara elektronik untuk dipantau dan dipublikasikan secara berkala. Perusahaan milik perempuan disarankan agar lebih proaktif dalam asosiasi bisnis sehingga meningkatkan kapasitas, jejaring akses informasi dan meningkatkan peluang untuk menciptakan proses tender yang adil, transparan dan akuntabel. Terakhir, mitra pembangunan disarankan untuk mendukung reformasi kebijakan dan peningkatan kapasitas untuk perbaikan kebijakan dalam pengadaan barang/jasa, meningkatkan kesetaraan, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kesempatan perempuan dalam berkiprah pada pengadaan barang/jasa pemerintah sangat terbuka lebar. Anggaran pemerintah dalam pengadaan barang/jasa setiap tahun terus meningkat. “Tahun 2012-2014 saja, sekitar 30%-40% atau sekitar Rp 300 - 400 triliun akan dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah” kata Nina. Sejak tahun 2012 hingga pertengahan tahun 2014 terdapat lebih dari 300 ribu paket pekerjaan yang didanai baik oleh APBN maupun APBD yang diproses melalui mekanisme pengadaan barang/jasa Pemerintah. “Pasar pemerintah yang sangat besar ini seharusnya dapat secara optimal dimanfaatkan oleh dunia usaha nasional kita termasuk dunia usaha nasional yang dimiliki atau dikelola oleh perempuan” tambah Nina.

Hingga kini, pelaku usaha yang terlibat dalam pasar pemerintah lebih banyak didominasi oleh pelaku-pelaku usaha yang bukan perempuan. Mekanisme pasar pemerintah, yang diatur oleh Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2013, dinilai tidak memberikan ruang untuk persaingan usaha yang sehat. Pengadaan barang/jasa dipandang masih diskriminatif dan sarat dengan praktik KKN. Regulasi yang tidak sederhana atau tidak mudah dipahami juga memberikan kontribusi pada sedikitnya jumlah pelaku usaha perempuan yang berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Hal-hal tersebut merupakan premis yang membentuk kesimpulan bahwa pelaku usaha perempuan hingga saat ini tidak tertarik untuk memanfaatkan pasar pemerintah yang dikelola melalui mekanisme pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Perkembangan teknologi di bidang Information Technology (IT) juga dimanfaatkan pemerintah dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah kini mulai menghapus sistem manual dan telah menerapkan sistem pengadaan/lelang secara elektronik melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di tiap kemententerian dan institusi pemerintah. Dengan cara itu, pemerintah berharap sistem pengadaan dapat lebih efisien, efektif dan bebas dari KKN.Di sisi lain, pengusaha perempuan masih belum banyak memahami sistem baru berbasis internet ini. “Pengusaha perempuan diharapkan lebih agresif dalam mencari informasi dan e-literacy” ujar Agus Prabowo, Deputi Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP. Diakui Agus, hingga kini belum ada upaya pemerintah untuk memberikan pelatihan khusus bagi perempuan pengusaha dalam penggunaan internet. Tetapi langkah antisipasi telah diambil Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). “Kami telah bekerja sama dengan Microsoft dalam pelatihan pengenalan sistem berbasis internet kepada anggota kami” kata Nungki Juniarti, anggota IWAPI.

Peran media sosial banyak digunakan di Indonesia mungkin menjadi media yang cukup efektif yang digunakan sebagai media untuk memberikan informasi dan edukasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selama ini anggapan yang beredar di masyarakat bahwa media sosial lebih banyak digunakan untuk urusan politik. Untuk itu, perlunya merubah pola pikir dalam menggunakan media sosial untuk keperluan bisnis. 

Menyinggung soal era perdagangan bebas dunia, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum berkeinginan untuk menandatangani World Trade Organization (WTO) tentang Government Procurement Agreement (GPA). Pemerintah Indonesia ingin melindungi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dimana anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pemerintah tersebut dihasilkan dari pajak rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia ingin hanya rakyat Indonesia saja yang memanfaatkan semaksimal mungkin pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. “Masih banyak negara yang belum mau menandatangani perjanjian WTO GPA” tegas Agus. Sedangkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), hanya diperuntukkan bagi pengadaan barang/jasa sektor swasta yang tidak melibatkan anggaran pemerintah. (LM/MA)

No comments:

Post a Comment