Pages

Labels

Wednesday, August 13, 2014

MCA-Indonesia Mintakan Pendapat Satker Hibah MCC untuk Pungutan Pajak dan Kepabeanan



MCA-Indonesia telah beropersi selama lebih dari satu tahun dan pada Juli 2014 yang lalu telah resmi memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  Seperti halnya dicantumkan dalam  Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada pihak lainnya. Tata cara pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanannya.  Meskipun demikian, MCA-Indonesia sebagai pengelola Hibah MCC masih belum mendapat kepastian tentang ada tidaknya kewajiban perpajakan yang harus dijalankan

Mensikapi hal tersebut, UPP MCA-Indonesia dan Satker Pengelola Hibah MCC melakukan kajian yang hasilnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk memperoleh penegasan mengenai kewajiban perpajakan MCA-Indonesia. Salah satu yang dibahas adalah kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 bagi individu yang bekerja di MCA-Indonesia sebagai tenaga kerja penuh waktu.Terkait hal tersebut, terdapat beberapa perbedaan istilah dan sudut pandang yang menyebabkan subjek pajak dapat saja terbebas dari pungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya kedudukan staff di MCA-Indonesia secara hukum bukanlah karyawan atau staff, melainkan Personal Services Agreement (PSA) yang kontraknya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang. Meski demikian, PSA juga akan mendapatkan fasilitas dan kewajiban seperti layaknya staff. MCA-Indonesia sendiri memiliki banyak konsultan individu yang di dalamnya terdapat beberapa mekanisme pembayaran, yakni dari MCA-Indonesia dan langsung dari US Treasury. Jenis pegawai/konsultan individual yang ada dalam sistem di MCA-Indonesia dapat diterangkan sebagai berikut :


Mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh MCA-Indonesia dan MCC terhadap komponen staff dan konsultan adalah sebagai berikut :


Untuk mempermudah dalam identifikasi perpajakan di tubuh MCA-Indonesia pasca penerbitan NPWP MCA-Indonesia, maka perlu identifikasi ulang beberapa definisi seperti yang ada dalam Program Implementation Agreement /PIA (level perjanjian dipersamakan dengan perjanjian internasional). Definisi dan contoh dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya kemudian akan dianalisa oleh Konsultan Pajak Satker Hibah MCC untuk memastikan apakah staff MCA-Indonesia termasuk dalam definisi Kontraktor/Konsultan Utama yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh Pemerintah. Hasil analisa ini akan digunakan sebagai salah satu dokumen yang diajukan kepada Dirjen Pajak untuk mengeluarkan surat penegasan.


Menunggu keluarnya surat penegasan dari Ditjen Pajak, MCA-Indonesia dapat mengambil beberapa opsi terkait dengan kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki NPWP.  Pertama, MCA-Indonesia akan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk gaji yang dibayarkan kepada staff MCA-Indonesia (PSA). Jika surat penegasan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak menyatakan bahwa staff MCA-Indonesia mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah sesuai dengan PP No. 42 Tahun 1995, maka masing-masing staff MCA-Indonesia dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak yang dibayarkan. Opsi kedua, MCA-Indonesia tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada staf MCA-Indonesia kemudian melaporkan sebagai PPh yang ditanggung oleh Pemerintah berdasar PP No. 42 Tahun 1995. Jika ternyata Dirjen Pajak menegaskan bahwa staff MCA-Indonesia tidak mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah, maka MCA-Indonesia harus melakukan pembayaran pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (RA/MA)

No comments:

Post a Comment