MCA-Indonesia telah
beropersi selama lebih dari satu tahun dan pada Juli 2014 yang lalu telah resmi
memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Seperti halnya dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kewajiban yang harus dilakukan
oleh wajib pajak setelah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP
adalah melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya. Selain itu, wajib pajak juga memiliki
kewajiban untuk memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/terutang
kepada pihak lainnya. Tata cara pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanannya. Meskipun demikian, MCA-Indonesia sebagai
pengelola Hibah MCC masih belum mendapat kepastian tentang ada tidaknya
kewajiban perpajakan yang harus dijalankan
Mensikapi hal tersebut, UPP
MCA-Indonesia dan Satker Pengelola Hibah MCC melakukan kajian yang hasilnya
akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sebagai
bahan untuk memperoleh penegasan mengenai kewajiban perpajakan MCA-Indonesia.
Salah satu yang dibahas adalah kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 bagi individu yang bekerja di MCA-Indonesia sebagai tenaga kerja
penuh waktu.Terkait hal tersebut, terdapat beberapa perbedaan istilah dan sudut
pandang yang menyebabkan subjek pajak dapat saja terbebas dari pungutan PPh
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya kedudukan staff di MCA-Indonesia
secara hukum bukanlah karyawan atau staff, melainkan Personal Services Agreement (PSA) yang kontraknya bersifat tahunan
dan dapat diperpanjang. Meski demikian, PSA juga akan mendapatkan fasilitas dan
kewajiban seperti layaknya staff. MCA-Indonesia sendiri memiliki banyak
konsultan individu yang di dalamnya
terdapat beberapa mekanisme pembayaran, yakni dari
MCA-Indonesia dan langsung dari US Treasury. Jenis pegawai/konsultan individual
yang ada dalam sistem di MCA-Indonesia dapat diterangkan sebagai berikut :
Mekanisme pembayaran yang dilakukan
oleh MCA-Indonesia dan MCC terhadap komponen staff dan konsultan adalah sebagai
berikut :
Untuk
mempermudah dalam identifikasi perpajakan di tubuh MCA-Indonesia pasca
penerbitan NPWP MCA-Indonesia, maka perlu identifikasi ulang beberapa definisi
seperti yang ada dalam Program
Implementation Agreement /PIA (level perjanjian dipersamakan dengan
perjanjian internasional). Definisi dan contoh dokumen kontrak beserta dokumen
pendukung lainnya kemudian akan dianalisa oleh Konsultan Pajak Satker Hibah MCC
untuk memastikan apakah staff MCA-Indonesia termasuk dalam definisi
Kontraktor/Konsultan Utama yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan
ditanggung oleh Pemerintah. Hasil analisa ini akan digunakan sebagai salah satu
dokumen yang diajukan kepada Dirjen Pajak untuk mengeluarkan surat penegasan.
Menunggu
keluarnya surat penegasan dari Ditjen Pajak, MCA-Indonesia dapat mengambil
beberapa opsi terkait dengan kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Badan
yang memiliki NPWP. Pertama, MCA-Indonesia
akan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk gaji yang
dibayarkan kepada staff MCA-Indonesia (PSA). Jika surat penegasan yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pajak menyatakan bahwa staff MCA-Indonesia mendapatkan
fasilitas PPh ditanggung pemerintah sesuai dengan PP No. 42 Tahun 1995, maka masing-masing staff
MCA-Indonesia dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak yang dibayarkan. Opsi
kedua, MCA-Indonesia tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang
dibayarkan kepada staf MCA-Indonesia kemudian melaporkan sebagai PPh yang
ditanggung oleh Pemerintah berdasar PP No. 42 Tahun 1995. Jika ternyata Dirjen Pajak menegaskan
bahwa staff MCA-Indonesia tidak mendapatkan
fasilitas PPh ditanggung pemerintah, maka MCA-Indonesia harus melakukan
pembayaran pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku. (RA/MA)
No comments:
Post a Comment