Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menjadi tuan rumah acara
Peluncuran Rencana Pita Lebar Indonesia (RPI) 2014-2019. Peluncuran resmi RPI
ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, Armida Salsiah Alisjahbana, di Ruang Serba Guna
Bappenas, Rabu (15/10/2014). Penyusunan RPI 2014-2019 merupakan kolaborasi
antara Pemerintah dan dunia usaha dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari sisi
Pemerintah, Bappenas bertindak sebagai koordinator, bekerja sama dengan
Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan dari dunia usaha, kolaborasi dilakukan dengan Masyarakat
Telematika Indonesia, Kamar Dagang Indonesia dan lainnya.
RPI merupakan usaha Pemerintah
dalam melakukan penataan ulang strategi pembangunan pitalebar nasional melalui
sinkronisasi, sinergi dan koordinasi lintas sektor/wilayah yang dituangkan
dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia
2014-2019. “Tepat satu bulan lalu,
tanggal 15 September 2014, Bapak Presiden menandatangani Perpres ini. Sebagai
peraturan pitalebar pertama yang ditetapkan,
RPI jelas menjadi milestone penting dalam
pembangunan Teknologi, Informasi dan Komunikasi
nasional” ungkap Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas.
Infrastruktur pembangunan dunia digital melalui akses internet merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan lagi, terlebih di masa mendatang. Pitalebar (broadband) merupakan sebuah istilah dalam dunia internet yang menjelaskan kecepatan transfer data lebih dari 1 Mbps (International Telecommunication Union, Sektor Standarisasi). Sesuai dengan Peraturan Presiden ini, maka kecepatan jaringan yang akan dibangun minimal 2 Mbps untuk akses tidak bergerak dan minimal 1 Mbps untuk akses begerak. Pembangunan secara bertahap hingga tahun 2019 diharapkan akan terjadi peningkatan jangkauan dan kecepatan akses prasarana serta penurunan harga layanan.
Pembangunan ini juga merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari strategi Indonesia untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kualitas hidup
masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informasi Periode 2009 – 2014 yang kini menjabat
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Tifatul
Sembiring menjelaskan bahwa koneksi jaringan di Indonesia melalui fiber optic hampir mencapai 95% di
seluruh Indonesia. Perkembangan ini menjadi hal yang menggembirakan terutama
dalam mendorong kegiatan perekonomian. Tifatul mencontohkan, saat ini nilai
transaksi dari satu serat fiber optic
memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah pipa minyak
yang mengalir pada jalur yang sama.
Bappenas
telah menyelesaikan Rancangan Teknokratik RPJMN yang disusun berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan RPJMN yang sedang berjalan dan aspirasi masyarakat. Menurut Armida, RPI harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan
melalui momentum penyusunan RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
2015-2019. Terdapat 3 buku yang masing-masing mempunyai
konsentrasi sendiri. Buku 3 adalah buku yang memuat tentang pengembangan
wilayah. Dalam buku tersebut tercantum adanya kontribusi Information and Communications Technology (ICT) dalam pengembangan
wilayah, terkait dengan kesenjangan pembangunan antar wilayah. “Indonesia Broadband Plan diharapkan dapat sekaligus mengurangi kesenjangan,
baik kesenjangan ekonomi maupun kesenjangan pembangunan antar wilayah. Isu
kesenjangan tersebut diharapkan menjadi perhatian dan fokus dalam tahap
implementasi” ujar Armida.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa pemangku kepentingan
yang juga menjadi pembicara, seperti Ketua
Tim Pelaksana Dewan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional Ilham Habibie, Bupati Banyuwangi Abdullah
Azwar Anas, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Arief Yahya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Didie
Soewondho, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia Darmoni Badri, Ketua Umum
Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia Alexander Rusli, Guru Besar Institut
Teknologi Bandung
Suhono Supangkat dan pemangku kepentingan
lainnya. (MA/LM)
No comments:
Post a Comment