Dana hibah yang diterima
Pemerintah Indonesia dalam pengelolaannya diawasi dan di evaluasi oleh Lembaga Pemerintah
Non Departemen yakni BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sesuai
dengan PP No 60 Tahun 2008, BPKP memiliki mandat untuk mengawal dan melakukan
pengawasan intern tehadap akuntabilitas keuangan Negara serta mendorong
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengelolaan masa periode 2009 hingga 2013 telah dievaluasi terhadap 191 proyek pada 33 Kementerian/Lembaga dengan hasil sementara belum sesuai dengan yang diharapkan. Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi tersebut, beberapa Kementerian/Lembaga dan donor yang memiliki kegiatan dari pembiayaan Hibah Luar Negeri diundang oleh BPKP dalam acara Focus Group Discussion (FGD), Kamis (11/12). Acara ini dibuka oleh Bapak Ardan Adiperdana selaku Deputi Perekonomian BPKP.
Pengelolaan masa periode 2009 hingga 2013 telah dievaluasi terhadap 191 proyek pada 33 Kementerian/Lembaga dengan hasil sementara belum sesuai dengan yang diharapkan. Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi tersebut, beberapa Kementerian/Lembaga dan donor yang memiliki kegiatan dari pembiayaan Hibah Luar Negeri diundang oleh BPKP dalam acara Focus Group Discussion (FGD), Kamis (11/12). Acara ini dibuka oleh Bapak Ardan Adiperdana selaku Deputi Perekonomian BPKP.
Dari hasil evaluasi tersebut, ada
dana hibah luar negeri sebesar Rp. 2,13 Triliun yang tidak terserap selama periode
2012-2013, sehingga berpotensi menimbulkan resiko-resiko yang menyebabkan
efektivitas HLN tidak optimal. Hal tersebut yang melatarbelakangi diadakannya
acara FGD ini.
“Kegiatan diskusi ini untuk
mendapatkan masukan dari para stakeholder terkait hibah Luar Negeri dan untuk
mempertajam hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Bantuan
Luar Negeri, BPKP”, ucap Faisal selaku Ketua Pelaksana Evaluasi Pengelolaan
Hibah Luar Negeri dalam laporan pembukaan acara FGD ini. Pemahaman mengenai
mekanisme pengelolaan hibah dan faktor penghambat dalam pelaksanaannya untuk
mencapai tujuan juga sangat penting, tambah Faisal.
Dalam acara ini dihadirkan
beberapa narasumber dari Kementerian PPN/ Bappenas (Direktorat Pengembangan
Pendanaan Pembangunan, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan) dan Kementerian
Keuangan (Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Ditjen Pengelolaan Utang
dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan pada Kementerian
Keuangan).
Acara yang dipimpin langsung oleh
Bapak Salamat Simanulang selaku Direktur Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar
Negeri BPKP mendapatkan apresiasi dari para peserta baik K/L dan donor. Salah
satu perwakilan UNDP menyebutkan bahwa
evaluasi yang dilakukan oleh UNDP setiap 5 (lima) tahun sekali, sehingga dengan
adanya fasilitas diskusi seperti ini akan sangat membantu dalam pengelolaan
dana yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia baik dalam bentuk hibah maupun
pinjaman bisa lebih efektif dan terukur.
Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC
pada Kementerian PPN/Bappenas juga hadir dalam acara tersebut. Sempat
disinggung oleh salah satu narasumber dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen
Perbendaharaan, Abdul Yusuf “Salah satu yang menyebabkan permasalahan dalam
realisasi pendapatan hibah langsung adalah dasar hukum pelaksanaan tidak sesuai
dengan kaidah umum pelaksanaan APBN, misalnya hibah MCC dan hibah JICA”.
Hibah MCC adalah hibah langsung
yang terencana. Sementara peraturan yang mengadopsi pengelolaan hibah hanya ada
2 (dua) jenis hibah yaitu hibah langsung dan hibah terencana. Melihat jenis
hibah tersebut, maka pemerintah memfasilitasi mekanisme pengelolaanya melalui
PMK 124 tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah MCC. Abdul Yusuf
menyampaikan bahwa PMK 124 Tahun 2012 yang khusus untuk hibah MCC banyak yang
tidak sesuai dengan kaidah umum pengelolaan hibah di Indonesia. Menanggapi hal
tersebut, Arbain yang mewakili Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC mengungkapkan
“PMK 124 tahun 2012 memang bisa dibilang berdiri di atas dua kaki, kaki kanan
untuk hibah langsung dan kaki kiri untuk hibah terencana”. Ini memang sudah
permintaan dari pihak MCC yang menginginkan mekanisme pencairannya tidak
melalui KPPN (On Budget Off Treasury).
Jadi dari pihak US Treasury akan mentransfer langsung dana hibah kepada
penerima manfaat. Jadi Satker Pengelola Hibah MCC hanya melakukan pengesahan
hibah dalam bentuk SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung) sebagai administrasi
sah bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima dana hibah.
Harapan dari para peserta, kegiatan seperti ini
bisa diselenggarakan secara rutin dan tidak hanya sekali saja, dikarenakan akan
ada banyak sekali rekomendasi dari para stakeholder. Hasil dari pertemuan ini
akan dijadikan masukan dalam pengelolaan hibah luar negeri menjadi lebih baik.
Sehingga kedepan, pemanfaatan dana hibah bisa lebih maksimal dan terukur. (VA)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut