Pages

Labels

Thursday, March 5, 2015

Pelaksanaan Lelang Melalui Surat Elektronik (Email)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan surat perihal pelaksanaan lelang melalui surat elektronik (Email) ke Kepala Hibah MCC Bappenas.



Disebutkan dalam surat, sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasakran Pasal 61 peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
  2. Terkait hal tersebut, dengan ini kami himbau kembali agar unit satuan kerja yang Bapak/Ibu pimpin dapat menggunakan mekanisme lelang sebagai media penghapusan barang milik negara.
  3. Sehubungan dengan telah dikembangkan instrument baru dalam pelaksanaan lelang oleh Direktorat Jenderal Kekeyaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan, yaitu lelang lelalui surat elektronik (email), dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) pada instasi Bapak/Ibu dapa dilaksanakan melalui lelang email. Lelang email, sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 dan pasal 54A Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013, merupakan pelaksanaan lelang dengan cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. segala notifikasi penawaran di berikan melalui email. sistem lelang email menggunakan perangkat server kantor pusat DJKN sehingga data teringrasi secara terpusat. Dalam pelaksanaanya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, karena pelaksanaan elang email harus berbasi WCB (Web Based Application), dapat diakses dari internet, dan adanya komunikasi melalui email. Keunggulan sistem pelaksanaan lelang email ini selain lebih efektif dan efisien, mudah dan cepat, juga dapat mengoptimalkan harga penjualan lelang sehingga berpotensi untuk menciptakan kompestisi yang sehat di antara para peserta peserta lelang. Selanjutnya, mengenai tata cara pelaksanaannya Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I melalui telepon (021) 34835237 ext. 120 dan 124.
Demikian isi dari surat tersebut. surat bisa di download di : download surat

No comments:

Post a Comment