Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan untuk memberi
kepastian definisi Desa, batas Desa, Tata Pemerintahan dan rencana Pembangunan
Desa untuk masa yang akan datang. Undang-Undang Desa juga mengamanatkan bahwa
Dana APBN dan APBD wajib diprioritaskan untuk Pembangunan Kawasan
tertinggal termasuk Desa. Untuk itu, Pemerintah pada Tahun 2015
menciptakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dengan Alokasi setiap
Desa Antara Rp 750 Juta sampai Rp 1 Milyar.
Dalam rangka menciptakan
pelaksanaan dan tatakelola APBDes agar akuntabel, maka Lembaga Kebijakan
Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Perka LKPP No.13 Tahun 2013 yang
mengatur tatacara Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa. Salah satu hal menarik
yang diatur yaitu Bahwa Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa tidak perlu dilakukan
pelelangan. Nilai pengadaan dibagi menjadi 3 grup, yaitu Pengadaan sampai
dengan Rp 50 Juta, Pengadaan diatas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 200 juta dan
Pengadaan diatas Rp 200 Juta.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemeritah
Kabupaten Kepulauan Meranti menerbitkan Perbub No.1 tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten. Untuk itulah PemKab Meranti mengundang PPK
Satker Pengelola Hibah MCC pada 10-12 Maret 2015 untuk dapat melakukan
sosialisasi PBJ di Desa, agar prinsip Pengadaan Barang Jasa dipahami oleh
aparatur Desa. (Hari Kristijo)
No comments:
Post a Comment