Pages

Labels

Thursday, March 12, 2015

Tata Nilai Pengadaan Barang dan Jasa di Desa




Peraturan Kepala LKPP no. 13 Tahun 2013, mengamanatkan Bahwa Pengadaan Barang Dan jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan dengan cara Swakelola oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan Kearifan lokal, Serta memaksimalkan penggunaan material atau bahan dari wilayah setempat. Selain itu, apabila Pengadaan Barang jasa yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia Barang jasa yang dianggap mampu.


Tata Nilai pengadaan di desa juga didorong untuk tidak menggunakan material atau bahan ataupun peralatan yang dapat merusak lingkungan sekitarnya. Dengan kata lain pengadaan yang pro-Lingkungan. Sebagai contoh Kayu yang digunakan tidak boleh berasal dari illegal logging ataupun menebang hutan bakau. Begitu pula Barang yang dipakai atau dikontrakan merupakan produksi dalam Negeri Dan memiliki standar Nasional Indonesia atau SNI. Dalam hal ini, Pengadaan di Desa mendorong tumbuhnya industri setempat atau lokal.

Peran serta masyarakat dalam mematuhi etika pengadaan mewajibkan setiap individu yg terlibat di APBDes untuk bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan Keuangan Desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Semoga tatanilai pengadaan didesa melengkapi budaya masyarakat Indonesia yang luhur Dan berbudi pekerti yang tinggi. (Hari Kristijo)


 

No comments:

Post a Comment