Pages

Labels

Friday, March 20, 2015

PEMERINTAH TERTIBKAN PIHAK DONOR DALAM HAL ADMINISTRASI DAN PELAPORAN


Pemerintah sedang melakukan pembenahan dalam pengadministrasian penerimaan bantuan dalam bentuk pinjaman dan hibah dari pemerintah atau institusi asing. Direktorat Evaluasi, Akuntasi dan Setelmen menginisiasi untuk berdiskusi dengan mengundang beberapa pihak Kementerian/Lembaga dan donor.


Meskipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, namun hingga saat ini masih banyak pendapatan negara yang pengadministrasiannya belum memenuhi aturan yang berlaku.

Menurut Widjanarko selaku Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, masih ada beberapa pihak donor yang belum mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya pihak Pemerintah Daerah tidak boleh menerima langsung hibah atau pinjaman dari pemerintah atau institusi asing kecuali dari pusat pemerintah yang menyalurkannya. Karena sering terjadi pelaporan yang tidak sesuai antara laporan dari pihak donor dengan yang menerima bantuan berupa hibah atau pinjaman

Satker Pengelola Hibah MCC yang diwakili oleh Hari Kristijo menyampaikan, sejauh Satker Pengelola Hibah MCC ini telah melakukan rekonsiliasi hibah namun sifatnya baru internal.

Sejak April 2013 hingga sekarang, Satuan Kerja Pengelola Hibah melakukan pengesahan dalam bentuk SPHL. Itulah yang menjadi dasar pelaporan selama ini, yang perlu ditambahkan adalah membuat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 271 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah. (VA)


No comments:

Post a Comment