Pemerintah sedang melakukan pembenahan dalam pengadministrasian penerimaan bantuan dalam bentuk pinjaman dan hibah dari pemerintah atau institusi asing. Direktorat Evaluasi, Akuntasi dan Setelmen menginisiasi untuk berdiskusi dengan mengundang beberapa pihak Kementerian/Lembaga dan donor.
Meskipun telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
dan Penerimaan Hibah, namun hingga saat ini masih banyak pendapatan negara yang
pengadministrasiannya belum memenuhi aturan yang berlaku.
Menurut
Widjanarko selaku Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, masih ada beberapa
pihak donor yang belum mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya
pihak Pemerintah Daerah tidak boleh menerima langsung hibah atau pinjaman dari pemerintah
atau institusi asing kecuali dari pusat pemerintah yang menyalurkannya. Karena
sering terjadi pelaporan yang tidak sesuai antara laporan dari pihak donor
dengan yang menerima bantuan berupa hibah atau pinjaman
Satker
Pengelola Hibah MCC yang diwakili oleh Hari Kristijo menyampaikan, sejauh
Satker Pengelola Hibah MCC ini telah melakukan rekonsiliasi hibah namun
sifatnya baru internal.
Sejak April 2013 hingga sekarang, Satuan Kerja
Pengelola Hibah melakukan pengesahan dalam bentuk SPHL. Itulah yang menjadi
dasar pelaporan selama ini, yang perlu ditambahkan adalah membuat Berita Acara
Rekonsiliasi (BAR) yang nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 271 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah. (VA)
No comments:
Post a Comment