Keterbukaan pelaksanaan Hibah MCC diperlihatkan Satuan Kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC dengan memberikan penjelasan terperinci dan lugas kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK untuk proses administrasi penggunaan dana Rupiah Murni masa tahun anggaran 2013 dilaksanakan di Ruang Inspektorat Bagian Administrasi Umum (IBAU) Bappenas, Senin (3/2/2014).
Dalam pemeriksaan ini, Satker Pengelola Hibah MCC menyampaikan hasil penyerapan yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Selama tahun 2013, tercatat penyerapan Rupiah Murni (SP2D) sebesar 81,24% dengan pagu anggaran Rp 14.839.118.000,- dan realisasi sebesar Rp 12.055.290.287,- sedangkan untuk Hibah Langsung (SPHL) penyerapan sebesar 99,27% dengan pagu Rp 240.786.731.055,- dan realisasi sebesar Rp 239.037.089.013,-. Dalam kegiatan sosialisasi Program Compact, kegiatan diisi dengan penerbitan per kuartal Majalah Compact edisi 1-4. Penyerapan yang sangat signifikan pada penyelenggaraan Millennium Challenge Forum & Expo di Jakarta Convention Centre, yaitu kegiatan kampanye dan sosialiasi 3 proyek dalam Program Compact dengan mengundang masyarakat luas dan seluruh stakeholder terkait. Selain itu, untuk melengkapi pelaporan kegiatan, disusun Buku Laporan Akhir Tahun sebagai bentuk penjelasan detil kegiatan yang dilakukan selama satu tahun. Buku ini menjadi ajang bagi Satker Pengelola Hibah MCC untuk menunjukkan kinerjanya yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pelaksanaan program sejenis.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan yang bersinggungan langsung dengan Unit Pelaksana Program (UPP), PPK Satker Pengelola Hibah MCC memberikan persetujuan berupa tanda tangan atas setiap kontrak yang dibuat atas nama MCA-Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam penggantian pajak. Hal ini disebabkan semua bentuk procurement dalam proyek Hibah MCC terbebas dari pajak, walaupun dalam proses procurement itu sendiri, Satker Pengelola Hibah MCC tidak berperan serta dan sepenuhnya dilakukan oleh UPP. Adanya peran Majelis Wali Amanat (MWA) yang sangat penting dalam pengesahan dan memberikan persetujuan pada rencana penyerapan MCA-Indonesia yang dituangkan dalam Quarterly Disbursement Plan yang dibuat 3 bulan sekali.
No comments:
Post a Comment