Program Kesehatan menjadi perhatian penting pemerintah dari sejak dulu. Pemerintah terus berinovasi dalam mengembangkan program perlindungan kesehatan. Saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah meluncurkan Program Jaminan Perlindungan Nasional berupa BPJS Kesehatan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai lembaga pemerintah tak luput dari sosialiasi program yang diluncurkan 1 Januari 2014. Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (18/02/2014) Bappenas menggelar rapat bersama dengan BPJS Kesehatan yang melibatkan berbagai unsur internal Bappenas antara lain Biro Hukum, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, Inspektorat Bidang Administrasi Umum dan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di lingkungan kerja Bappenas.
Program ini diaplikasikan melalui beberapa proses pentahapan. Tahap pertama selama tahun 2014 akan diaplikasikan kepesertaanya pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), TNI/POLRI dan Pensiunan, PNS dan Pensiunan, Jaminan Pemelihaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan tahap selanjutnya pada seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 1 Januari 2019. Pada tahap pertama ini, kepesertaan ditujukan untuk Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Selanjutnya pada Pemberi Kerja Usaha Mikro selambatnya tanggal 1 Januari 2016 kemudian Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja selambatnya tanggal 1 Januari 2017.
BPJS dalam paparannya menjelaskan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dapat dilakukan secara otomatis migrasi di Kantor BPJS Kesehatan. Cara lain yang dapat digunakan dengan mendaftarkan sendiri melalui wesite BPJS Kesehatan, bank yang ditunjuk dan Kantor BPJS Kesehatan. Pemberi Kerja juga dapat mendaftarkan langsung ke Kantor BPJS Kesehaan untuk para pesertanya.
Manfaat yang diterima dari Jaminan Kesehatan yang ditawarkan BPJS bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. BPJS juga menawarkan manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk di dalamnya manfaat akomodasi. Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan pemerintah untuk bekerja sama dalam menangani peserta yang memegang kartu BPJS Kesehatan sedangkan fasilitas kesehatan yang dikelola swasta, dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan membuka banyak saluran informasi untuk masyarakat terkait dengan pelayanan dan bantuan yang dapat diakses melalui call center 500400, hotline service di setiap kantor cabang PBJS Kesehatan, Posko 24 jam, layanan mobile customer service dan situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.
BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah hak konstitusional setiap orang berdasarkan Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”. Selain itu, pasal yang mengokohkan keberadaan Jaminan Sosial ini terdapat pada Pasal 34 atat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuia dengan martabat kemanusiaan”. Sistem Jaminan Sosial juga diakui oleh dunia melalui Konvensi ILO 102 Tahun 1952 yang mengatakan ”Standar minimal Jaminan Sosial (tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris”. Pemerintah secara resmi mengeluarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (LM/HK)
No comments:
Post a Comment