Pages

Labels

Thursday, April 17, 2014

Komitmen Pengentasan Kemiskinan Melalui Dana Hibah Compact : Menanti Gemintang Taburan USD 3.2 Juta Perhari






Dana sebesar USD 600,000,000.00 yang dihibahkan kepada pemerintah Indonesia, terbagi dalam 2 bagian, yaitu dana Compact Implementation Funding (CIF) dan dana Program Funding.  Dana CIF yang diterima sebesar USD 12,000,000.00 dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan persiapan dan dapat digunakan sebelum ditetapkannya Entry Into Force (EIF). Sedangkan dana Program Funding sebesar USD 588,000,000.00 dialokasikan untuk membiayai kegiatan program dan baru dapat digunakan setelah ditetapkannya EIF. Tidak ada waktu tambahan yang diberikan apabila terjadi keterlambatan dalam penyerapan dana hibah ini sehingga sejatinya setelah EIF, tidak ada lagi waktu terbuang banyak untuk kembali ke tahap persiapan.
Pemerintah Amerika melalui US Treasury menyalurkan dana hibah sesuai dengan permintaan dana yang disampaikan setiap periode waktu tertentu. Dalam hal ini, pencatatan akuntansinya dinamakan sebagai dana transfer dari US Treasury. Dengan demikian, akan selalu ada selisih antara dana yang telah ditransfer dari US Treasury dengan pembelanjaan yang semuanya akan masuk dalam kas rekening MCA-Indonesia.
Catatan dari laporan keuangan yang diterima, Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia hingga Bulan Februari 2014, realisasi pencairan dana hibah adalah sebesar USD 30,236,301.28 atau setara dengan Rp 292.565.798.684,- sedangkan realisasi penggunaannya sebesar USD 29,760,035.12 atau setara dengan Rp 287.852.660.566,-.
Persentase kumulatif dari total hibah MCC :
  • Persentase total transfer dari US Treasury sebesar 5,04%
  • Persentase total penggunaan dana CIF dan Program Funding sebesar 4,96%
Selisih antara total transfer dari US Treasury dan total total penggunaan dana CIF dan Program Funding sampai dengan Bulan Februari 2014 sebesar USD 476.266,16 atau setara dengan Rp 5.713.138.118,-. Dana tersebut tersimpan dalam rekening MCA-Indonesia di Bank Rakyat Indonesia sebesar USD 322.732,86 atau setara Rp 3.871.301.244,- dan dicatatkan sebagai bentuk uang muka dan penyesuaian lainnya sebesar USD 153.333,30 atau setara dengan Rp 1.841.736.874,-. 
Mengingat Hibah Compact menganut sistem off budget on treasury, maka Pemerintah Indonesia melalui Satker Pengelola Hibah MCC berkewajiban melakukan pencatatan atas penggunaan dana hibah sesuai dengan PMK No. 124 Tahun 2012. Pagu DIPA Hibah Compact Tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp. 250.000.000.000,-. Sampai dengan Triwulan I Tahun 2014 telah dilakukan penerbitan 4 (empat) SPHL oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, yaitu :


NO
U R A I A N
REALISASI S/D 31 Desember 2013
Rp
Setara USD
1
SPHL 1, No. SPHL 248602Y/140/701,
tanggal 2 Juli 2013
189.831.600.000
20,412,000
2
SPHL 2, No, SPHL 253238Y/140/701,
tanggal 18 November 2013
41,276,672,781
  4,109,945.78
3
SPHL 3 No, SPHL 248602Y/140/701,
tanggal 28 2 Juli 2013
7,928,816,232
                  703,272.46
4
SPHL 1, No, SPHL 141400501660001,
tanggal 11 Maret 2014
12,897,882,449
1,398,689.71
Jumlah
251,934,971,462
26,623,907.95

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan dana Hibah Compact masih jauh dibawah harapan untuk dapat merealisasikan target penyerapan USD 3,200,000.00 per hari. Jumlah yang dapat diserap per hari berdasarkan data ini adalah sekitar USD 72,942.21 per hari atau hanya 2,3% dari target yang diharapkan. Sebuah tantangan besar untuk dapat mewujudkan mimpi Indonesia mencapai target imbuhan pertumbuhan ekonomi hijau melalui Program Hibah Compact.

No comments:

Post a Comment