Dana
sebesar USD 600,000,000.00
yang dihibahkan kepada pemerintah Indonesia, terbagi dalam 2 bagian, yaitu dana
Compact Implementation Funding (CIF) dan dana Program Funding. Dana
CIF yang diterima sebesar
USD 12,000,000.00
dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan persiapan dan dapat digunakan sebelum
ditetapkannya Entry Into Force (EIF). Sedangkan dana Program Funding sebesar USD
588,000,000.00
dialokasikan untuk membiayai kegiatan program dan baru dapat digunakan setelah
ditetapkannya EIF. Tidak ada waktu tambahan yang diberikan apabila terjadi
keterlambatan dalam penyerapan dana hibah ini sehingga sejatinya setelah EIF,
tidak ada lagi waktu terbuang banyak untuk kembali ke tahap persiapan.
Pemerintah Amerika
melalui US Treasury menyalurkan dana hibah sesuai dengan permintaan dana
yang disampaikan setiap periode waktu tertentu. Dalam hal ini, pencatatan
akuntansinya dinamakan sebagai dana transfer dari US Treasury. Dengan demikian,
akan selalu ada selisih antara dana yang telah ditransfer dari US Treasury dengan pembelanjaan yang
semuanya akan masuk dalam
kas rekening MCA-Indonesia.
Catatan
dari laporan keuangan yang diterima, Unit Pelaksana Program MCA-Indonesia
hingga Bulan
Februari 2014, realisasi pencairan dana hibah adalah sebesar USD 30,236,301.28
atau setara dengan Rp 292.565.798.684,- sedangkan realisasi penggunaannya sebesar USD 29,760,035.12
atau setara dengan Rp 287.852.660.566,-.
- Persentase total transfer dari US Treasury sebesar 5,04%
- Persentase total penggunaan dana CIF dan Program Funding sebesar 4,96%
Selisih
antara total transfer dari US Treasury dan total total penggunaan dana CIF dan
Program Funding sampai dengan Bulan
Februari 2014 sebesar USD 476.266,16 atau setara dengan Rp 5.713.138.118,-. Dana tersebut tersimpan dalam rekening MCA-Indonesia di Bank Rakyat Indonesia sebesar USD
322.732,86 atau setara Rp 3.871.301.244,- dan dicatatkan sebagai bentuk uang
muka dan penyesuaian lainnya sebesar USD 153.333,30 atau setara dengan Rp 1.841.736.874,-.
Mengingat
Hibah Compact
menganut sistem off budget on treasury,
maka Pemerintah
Indonesia melalui Satker Pengelola Hibah MCC berkewajiban melakukan pencatatan
atas penggunaan dana hibah sesuai dengan PMK No. 124 Tahun 2012. Pagu DIPA Hibah Compact Tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp.
250.000.000.000,-.
Sampai dengan Triwulan I Tahun
2014 telah dilakukan penerbitan 4 (empat) SPHL oleh KPPN Khusus Pinjaman dan
Hibah, yaitu :
NO
|
U R A I A N
|
REALISASI S/D 31 Desember 2013
|
|
Rp
|
Setara
USD
|
||
1
|
SPHL 1, No. SPHL 248602Y/140/701,
tanggal 2 Juli 2013
|
189.831.600.000
|
20,412,000
|
2
|
SPHL 2, No, SPHL 253238Y/140/701,
tanggal 18 November 2013
|
41,276,672,781
|
4,109,945.78
|
3
|
SPHL 3 No, SPHL 248602Y/140/701,
tanggal 28 2 Juli 2013
|
7,928,816,232
|
703,272.46
|
4
|
SPHL 1, No, SPHL 141400501660001,
tanggal 11 Maret 2014
|
12,897,882,449
|
1,398,689.71
|
Jumlah
|
251,934,971,462
|
26,623,907.95
|
Hal
ini menunjukkan
bahwa tingkat penyerapan dana Hibah
Compact masih jauh
dibawah harapan untuk dapat merealisasikan target penyerapan USD 3,200,000.00 per hari. Jumlah yang dapat diserap
per hari berdasarkan data ini adalah sekitar USD 72,942.21 per hari atau hanya
2,3% dari target yang diharapkan. Sebuah tantangan besar untuk dapat mewujudkan
mimpi Indonesia mencapai target imbuhan pertumbuhan ekonomi hijau melalui Program Hibah Compact.
No comments:
Post a Comment