Add caption |
Salah satu kunci
keberhasilan dan keberlanjutan Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat
(PKGBM) adalah penguatan kapasitas tenaga kesehatan, yang dikenal sebagai
kegiatan sisi penawaran. Tidak tanggung-tanggung. MCA-Indonesia merancang
lokasi PKGBM mencakup 499 kecamatan, yang tersebar di 64 kabupaten dan 11
provinsi. Secara khusus, kegiatan pelatihan bagi tenaga kesehatan akan
dilaksanakan di 672 puskesmas yang tersebar di 5.400 desa. Itupun bukan di
kota, tetapi remote area yang
memiliki tingkat kesulitan aksesibilitas.
Bayangkan, betapa
rumit mengelolanya! Bahkan MCA-Indonesia pernah punya pengalaman pahit
melaksanakan pelatihan PKGBM. Ratusan juta rupiah biaya pelaksanaan harus
dibawa dari Jakarta ke lokasi pelatihan. Selain tidak efektif, tentu berisiko
tinggi.
Rapat Mekanisme Fund Channeling PKGBM |
Untunglah
MCA-Indonesia telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian
Kesehatan pada tanggal 28 Oktober 2013. Keterlibatan Kementerian Kesehatan
dalam pelaksanaan PKGBM memungkinkan untuk memobilisasi sumber daya di Dinas Kesehatan
Provinsi dan Kabupaten. Pelibatan Kementerian kesehatan, Dinas Kesehatan
Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten bukan hanya memudahkan MCA-Indonesia
melaksanakan kegiatan. Lebih dari itu, akan meningkatkan partisipasi dan ownership dari instansi-instansi yang
menjadi ujung tombak implementasi kebijakan kesehatan di Indonesia.
Ujung-ujungnya, tentu diharapkan akan terjadi sustainabilty program. Keberlanjutan adalah suatu keharusan, karena
tujuan PKGBM untuk mengurangi dan mencegah bayi lahir dengan berat badan
rendah, stunting, dan kekurangan gizi
pada anak-anak bukanlah kerja jangka pendek seumur Program Compact.
Masalahnya,
bagaimana Hibah MCC akan disalurkan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan di
lokasi PKGBM? Tidak ingin kegiatan PKGBM mandeg,
Satker Pengelola Hibah MCC memfasilitasi rapat koordinasi yang melibatkan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Direkturat Bina Gizi
dan KIA Kementerian Kesehatan, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Bappenas, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Bappenas, Biro Hukum Bappenas,
Tim PKGBM MCA-Indonesia, dan Satker Pengelola Hibah MCC. Agenda kegiatan yang
diselengarakan pada 27 Januari 2015 tersebut difokuskan pada pembahasaan
mekanisme pendanaan (fund channeling)
kegiatan PKGBM, termasuk rencana pembukaan rekening di Kementerian Kesehatan
serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten. Targetnya, pelaksanaan kegiatan
lancar dan berada pada koridor aturan yang berlaku.
Rapat Mekanisme Fund Channeling PKGBM |
Khusus untuk
pembukaan rekening, sebagaimana diingatkan Hari Kristijo selaku PPK Satker
Pengelola Hibah MCC yang memimpin rapat, harus sesuai dengan ketentuan PMK
Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan
Kerja. Berdasar ketentuan tersebut sangat dimungkinkan bagi Kementerian Kesehatan,
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten membuka rekening untuk mendukung
pelaksanaan PKGBM.
Rapat koordinasi
menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut untuk memastikan kegiatan PKGBM
segera dapat dilaksanakan. Pertama,
mengikuti ketentuan yang berlaku maka pembukaan rekening harus dilakukan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah KPA di Kementerian
Kesehatan karena sudah berlaku implementing
entity egreement yang ditandatangani Ketua MWA MCA-Indonesia dan Dirjen
Kementerian Kesehatan untuk kerjasama pelaksanaan PKGBM. Kedua, sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, jenis rekening yang
dibuka adalah Rekening Penampungan Sementara, yang kewenangan untuk memberikan
persetujuan berada pada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, yaitu Direktur
Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Ketiga, memenuhi ketentuan di atas maka Direktur Jenderal Bina Gizi
Kementerian Kesehatan akan mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening
kepada Kuasa BUN Pusat. Keempat,
bersamaan dengan proses persetujuan oleh Kuasa BUN Pusat, Kementerian Kesehatan
mempersiapkan kelambagaan di daerah dan memfinalisasi pedoman pengelolaan dana
PKGBM.
Jika tindak lanjut
segera diwujudkan, PKGBM Program Compact tinggal menuai hasilnya: kegiatan
lancar, partisipasi dan ownership
daerah meningkat, dan program akan berkelanjutan. (@pakarbain)
No comments:
Post a Comment