Pages

Labels

Monday, February 24, 2014

Panel Evaluasi Teknis dalam Proses Pelelangan MCA-Indonesia


Pelelangan merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proyek. Dapat dikatakan bahwa kegiatan ini merupakan jantung dari sebuah proyek. Tanpa kegiatan pelelangan, sebuah proyek tidak dapat berjalan karena kegiatan pelelangan memberikan sumber-sumber daya terhadap proyek, apakah itu sumber daya manusia maupun peralatan.

Secara umum, siklus kegiatan pelelangan meliputi pengembangan dokumen Terms of Reference atau spesifikasi, pengiklanan jenis pelelangan (Advertisement), permintaan pengajuan proposal (Request for Proposal) atau undangan pemberian penawaran (Invitation to Quote), evaluasi dan pemberian kontrak (Contract Award).

Dalam artikel ini, akan dibahas tentang kegiatan evaluasi di dalam proses pelelangan. Kegiatan evaluasi memegang peran penting dalam siklus pelelangan karena hal tersebut menentukan apakah organisasi akan mendapat barang atau jasa sesuai dengan yang dipersyaratkan. Selain itu kegiatan ini juga memastikan bahwa pembayaran barang dan jasa yang dilakukan akan sesuai dengan harga pasar.

Kegiatan evaluasi di dalam proses pelelangan MCA-Indonesia terdiri dari beberapa aktivitas sebagaimana tercantum di bawah ini:

o Pemilihan Panel Evaluasi
MCA-Indonesia haruslah memilih anggota panel evaluasi yang kompeten untuk mengevaluasi proposal penawaran dan teknis. Dengan demikian, anggota panel haruslah memiliki kompetensi teknis tentang paket pengadaan yang akan dievaluasi. Selain itu, anggota panel juga harus memiliki berbagai pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi semua aspek dokumen proposal (aspek lingkungan, sosial, monitoring dan evaluasi). Mereka tidak hanya sebagai perwakilan dari organisasi yang memiliki hubungan dengan MCA-Indonesia.

o Prosedur Evaluasi
Sebelum melakukan evaluasi, Staf Agen Pengadaan memberikan penjelasan tentang kerahasiaan dan deklarasi akan bertindak adil (Declaration of Impartiality) di dalam proses evaluasi. Anggota panel tidak diijinkan untuk memberikan informasi tentang proses evaluasi kepada siapapun di luar anggota panel dan Tim Pengadaan. Mereka juga diwajibkan memiliki sikap objektif dalam melakukan evaluasi, tidak memberikan preferensi kepada penawar tertentu. Staf Agen Pengadaan meminta anggota panel menandatangani formulir tentang kerahasiaan dan kepatuhan untuk bertindak adil dalam evaluasi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan pendahuluan di mana hal tersebut untuk proses verifikasi bahwa dokumen penawaran merupakan dokumen yang lengkap dan ditandatangani dengan benar. Langkah selanjutnya adalah anggota panel menguji kelayakan penawar (Eligibility Verification). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penawar tidak berada dalam daftar hitam yang diberikan oleh MCC. Di dalam proses evaluasi, anggota panel evaluasi melakukan evaluasi berdasarkan kriteria evaluasi di dalam dokumen penawaran. Penawar haruslah memenuhi semua kriteria yang tertulis di dalam dokumen Terms of Reference dan memberikan nilai untuk masing-masing kriteria evaluasi dan permohonan klarifikasi kepada penawar. Konsensus akan digunakan untuk mendapatkan skor akhir evaluasi. Anggota panel diminta untuk mendiskusikan alasan (rationale) penilaian mereka dan pemahaman mereka terhadap dokumen proposal ataupun Terms of Reference.

o Permintaan untuk Klarifikasi dan Tanggapan
Apabila anggota panel menemui hal yang tidak jelas pada dokumen penawaran, anggota panel dapat mengirimkan permohonan klarifikasi kepada penawar. Pada praktiknya, penawar diberikan waktu 2-3 hari untuk memberikan respon terhadap klarifikasi.

o Perbandingan Harga dan Analisa Kesesuaian Harga (Price Reasonable Analysis)
Langkah ini dilakukan untuk paket pengadaan yang akan memilih penawar dengan harga terendah dan memenuhi kualifikasi teknis yang diminta. Harga penawaran ini dibandingkan dengan harga pasaran yang diterima. Untuk menetapkan harga pasaran ini, sudah dilakukan analisa pasar terhadap barang ataupun jasa yang diminta. Sebagai contoh, untuk pengadaan notebook, harga penawaran dibandingkan dengan harga produk yang sejenis di pasaran.

o Rekomendasi Pemenang Kontrak
Dari analisa harga yang dilakukan dan pemenuhan terhadap kualifikasi teknis, anggota panel merekomendasikan pemenang kontrak. Untuk nilai kontrak di atas nilai tertentu, hal tersebut perlu mendapat persetujuan dari MCC.


Anas Nashrullah
Tenaga Ahli Sistem Manajemen Informasi

Kunjungan Lapangan di Perkebunan Kakao : Teknologi Sambung Pucuk Pembibitan Kakao untuk Peningkatan Pendapatan Perempuan Perdesaan di Mamuju





Kegiatan lapangan untuk pengayaan materi Majalah Compact difokuskan pada isu peluang peran perempuan dalam Program Compact. Setibanya di Mamuju 12 Februari 2014, Tim Satker Pengelola Hibah MCC langsung menuju rumah Pardiyodi di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Beliau adalah Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Waktu tempuh sekitar 2 jam dari Kota Mamuju melalui Jalan Raya Trans Sulawesi Barat – Sulawesi Tengah cukup menyenangkan dengan aspal yang cukup mulus ditambah dengan tuan rumah yang ramah mempersilahkan Tim untuk minum kopi dan mencicipi kue kering yang dibuat sendiri dari bahan tepung singkong lokal.

Pardiyo didampingi Muhammad Amin, seorang penyuluh pertanian lapangan setempat, menjelaskan teknologi yang diteliti dan diterapkan untuk merevitalisasi dan mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada di perkebunan dan produk kakao di Kabupaten Mamuju, mulai dari teknologi Sambung Pucuk, Sambung Samping dan Peremajaan Akar. 

Pembicaraan tidak hanya seputar pada masalah pertanian dan perkebunan semata. Diskusi hangat berkembang hingga pada peran perempuan, pemberdayaan, persatuan petani maupun pembibit melalui Perhimpunan Pengusaha Pembibitan Kakao. Rencana menggabungkan perkebunan dengan peternakan sapi serta produksi pupuk organik juga meramaikan percakapan ini. Tak terasa telah satu jam Tim menghabiskan waktu bersilaturahmi dengan Pardiyo dan Muhammad Amin. Dari beliau berdua, didapat informasi mengenai lokasi usaha pembibitan kakao yang menggunakan teknologi tepat guna Sambung Pucuk dan peran perempuan dalam kegiatan tersebut yang akan dikunjungi keesokan hari.

Menjelang pukul delapan malam, tuan rumah menawarkan Tim untuk bermalam, namun permintaan ini belum dapat dipenuhi karena esok pagi harus mengikuti acara pembukaan Workshop Uji Coba Modul Pemberdayaan Gender Proyek Kemakmuran Hijau di Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Barat.

Sesuai dengan kesepakatan malam sebelumnya, Tim Jurnalis Satker Pengelola Hibah MCC bertemu dengan Muhammad Amin di tempat yang telah disepakati yang terletak di wilayah Papalang, Mamuju. Kemudian Tim melanjutkan perjalanan menuju tempat usaha pembibitan kakao Sambung Pucuk. Pada prinsipnya Sambung Pucuk adalah menyambungkan bibit batang bawah yang berasal dari biji dengan batang atas yang bersumber dari entres. Kelebihan produksi bibit dengan metoda ini adalah dapat diperoleh bahan tanam yang identik dengan induk asal entresnya. Klon yang digunakan untuk batang bawah adalah yang memiliki perakaran kuat sedangkan untuk batang atas dipilih jenis Sulawesi 1 atau Sulawesi 2 yang memiliki produksi tinggi dan relatif tahan terhadap penyakit.

Tak lama setelah tiba di lokasi usaha pembibitan ini, Tim menyaksikan sebuah truk yang membawa bibit-bibit kakao yang dibeli pemilik usaha pembibitan tersebut dari Palopo yang kebetulan sedang datang. Penambahan pasokan dari luar wilayah dikarenakan tingginya permintaan bibit untuk peremajaan tanaman kakao. Truk tersebut tidak hanya membawa bibit kakao yang belum disambung pucuk, tetapi juga tanah dan plastik penahan ultra violet (UV) sinar matahari yang akan digunakan sebagai atap tempat pembibitan kakao.

Tak hanya warga laki-laki, perempuan ikut menurunkan dan membawa bibit kakao dari truk menuju lahan usaha pembibitan untuk dilakukan Sambung Pucuk. Tak lama, istri pemilik usaha pembibitan datang membawa pisau dan lembaran plastik sebagai perangkat untuk menyambung pucuk bibit yang baru didatangkan dengan pucuk pohon kakao yang sudah dewasa dengan jenis Sulawesi 1 dan Sulawesi 2. Pengamatan di lapangan menunjukkan peran aktif perempuan dalam kegiatan pembibitan kakao, meskipun di lokasi pembibitan ini baru seorang perempuan yang memiliki keahlian untuk melakukan pembibitan dengan teknik sambung pucuk.

Selanjutnya, Tim beranjak menuju ke lokasi usaha pembibitan warga di tempat lainnya yang terletak di Dusun Bone Baru. Di dusun ini, Tim menyaksikan kegiatan kaum perempuan khususnya para ibu rumah tangga sedang menjemur dan memilah biji kakao. Tak jauh dari tempat tersebut, Tim dipertemukan dengan salah satu koordinator kelompok tani, Ambotuo yang menjalankan usaha pembibitan untuk keperluan kebunnya sendiri dan sisanya dijual kepada pengepul.

Tak lama, berkumpulah empat orang ibu rumah tangga yang segera melakukan aktivitas untuk memproduksi bibit kakao Sambung Pucuk. Satu dari empat orang perempuan yang berkumpul itu, ikut membantu menutupi ujung batang bibit kakao yang sudah selesai disambung pucuk dengan plastik, karena belum bisa menerapkan teknologi Sambung Pucuk. Ketiga ibu rumah tangga yang mahir melakukan teknik Sambung Pucuk tersebut mengaku bisa melakukannya dengan belajar secara otodidak. Awalnya, mereka melihat aktivitas yang dilakukan suami atau laki-laki lain dan kemudian mencobanya sendiri. 

Persis di belakang kaum ibu yang sedang melakukan Sambung Pucuk tersebut, tampak bibit kakao yang sudah berhasil disambung pucuk dan siap ditanam dengan berbagai ukuran tinggi. Bibit-bibit tersebut diproduksi dan disimpan di bawah rumah panggung yang mereka diami. Ada juga bibit-bibit kakao yang sudah berhasil disambung pucuk yang disimpan atau diletakkan di areal samping rumah. Areal tersebut diberi naungan dari pelepah kelapa agar bibit-bibit tersebut tidak rusak atau mati terbakar sinar matahari.

Hasil pengamatan lapangan ini menunjukkan peran aktif perempuan dalam kegiatan perkebunan kakao. Kegiatan pembibitan Sambung Pucuk dilakukan oleh para ibu dengan memanfaatkan halaman rumah, bahkan di kolong rumah bagi petani yang memiliki rumah yang berbetuk panggung. Hasil penjualan bibit yang telah dilakukan sambung pucuk bervariasi antara Rp 7.000,- hingga Rp 12.000,- per batang. Dengan demikian, kegiatan ini memberi peluang peningkatan pendapatan rumah tangga petani.



Arbain Nur Bawono
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Wilayah

Arief Setyadi
Tenaga Ahli Gender

Friday, February 21, 2014

Tim Ad Hoc Usulkan MCA-I Susun Rencana Konkrit Implementasi Gender Mainstreaming




Tim Ad hoc Penulisan Nota Kesepahaman untuk Gender antara MCA-Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak, mengusulkan agar MCA-Indonesia segera menyusun rencana konkrit implementasi gender mainstreaming dalam Program Compact. Usulan ini disampaikan Tim Ad hoc yang terdiri dari Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) MCA-Indonesia, Mangara Tambunan dan Tini Hadad, dalam diskusi di Kantor MCA-Indonesia, Gedung Jasindo Jakarta, Jumat (14/02/2014). Tim Ad hoc ini dibentuk untuk memberikan arahan pada pelaksanaan kegiatan sosial dan gender yang meliputi seluruh komponen proyek dalam Program Compact, termasuk mengawasi proses recruitment, procurement, penyusunan modul hingga implementasi dari rencana program yang telah dikembangkan.

Tim Ad hoc menegaskan perlunya Social and Gender Assessment (SGA) MCA-Indonesia diperkuat dengan resources baru untuk mempercepat rencana implementasi di semua proyek dalam Program Compact. SGA MCA-Indonesia diharapkan dapat berkoordinasi dengan lembaga lain dan belajar dari kegiatan gender mainstreaming yang telah diaplikasikan dalam program sejenis. MCA-Indonesia melalui SGA juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pola kerjasama policy terkait Bidang Gender. 

Beberapa contoh penguatan isu gender yang perlu mendapat perhatian antara lain capacity building untuk Perempuan Kepala Keluarga, perlunya merekrut konsultan untuk capacity building training dan gender assessment dalam bidang energi terbarukan dan pengelolaan sumber daya alam pada Program Kemakmuran Hijau dan perlunya merekrut konsultan untuk mengintensifkan gender integration di bawah kegiatan PNPM Generasi pada Proyek Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat untuk Mengurangi Anak Pendek. Isu yang tak kalah menarik yaitu pada Proyek Modernisasi Pengadaan terkait kebijakan gender dan pajak sebagai bagian dari capacity building bagi Pengusaha Perempuan berupa insentif pajak bagi pengusaha perempuan untuk menarik minat perempuan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi, industri dan jasa.

Gender policy yang telah terbit telah menunjukkan bahwa perempuan sudah banyak terlibat dalam proses pengadaan di proyek-proyek pemerintah. “Keterlibatan perempuan dalam proses pengadaan telah mencapai 5%” ujar J.W. Saputro, Direktur Eksekutif MCA-Indonesia. SGA dalam MCA-Indonesia berupaya mencari cara sebagai bentuk kontribusi untuk dapat menaikkan angka tersebut. Aspek sosial dan gender merupakan nilah tambah/value added yang penting bagi Program Compact. SGA dalam aplikasinya pada Program Compact berperan memaksimalkan dampak positif dalam setiap proyek dan menjamin kepatuhan proyek pada Kebijakan Gender MCC.

Diskusi yang juga dihadiri oleh Resident Country Director MCC untuk Indonesia, Troy Wray dan Erna Witoelar memutuskan melanjutkan rapat berikutnya dengan menghadirkan Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Nina Sardjunani sebagai salah satu anggota Tim Adhoc. (LM/RA)

Thursday, February 20, 2014

BPJS Sosilisasikan Programnya pada Bappenas




Program Kesehatan menjadi perhatian penting pemerintah dari sejak dulu. Pemerintah terus berinovasi dalam mengembangkan program perlindungan kesehatan. Saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah meluncurkan Program Jaminan Perlindungan Nasional berupa BPJS Kesehatan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai lembaga pemerintah tak luput dari sosialiasi program yang diluncurkan 1 Januari 2014. Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (18/02/2014) Bappenas menggelar rapat bersama dengan BPJS Kesehatan yang melibatkan berbagai unsur internal Bappenas antara lain Biro Hukum, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, Inspektorat Bidang Administrasi Umum dan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di lingkungan kerja Bappenas.

Program ini diaplikasikan melalui beberapa proses pentahapan. Tahap pertama selama tahun 2014 akan diaplikasikan kepesertaanya pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), TNI/POLRI dan Pensiunan, PNS dan Pensiunan, Jaminan Pemelihaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan tahap selanjutnya pada seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 1 Januari 2019. Pada tahap pertama ini, kepesertaan ditujukan untuk Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Selanjutnya pada Pemberi Kerja Usaha Mikro selambatnya tanggal 1 Januari 2016 kemudian Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja selambatnya tanggal 1 Januari 2017.

BPJS dalam paparannya menjelaskan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dapat dilakukan secara otomatis migrasi di Kantor BPJS Kesehatan. Cara lain yang dapat digunakan dengan mendaftarkan sendiri melalui wesite BPJS Kesehatan, bank yang ditunjuk dan Kantor BPJS Kesehatan. Pemberi Kerja juga dapat mendaftarkan langsung ke Kantor BPJS Kesehaan untuk para pesertanya.

Manfaat yang diterima dari Jaminan Kesehatan yang ditawarkan BPJS bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. BPJS juga menawarkan manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk di dalamnya manfaat akomodasi. Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan pemerintah untuk bekerja sama dalam menangani peserta yang memegang kartu BPJS Kesehatan sedangkan fasilitas kesehatan yang dikelola swasta, dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan membuka banyak saluran informasi untuk masyarakat terkait dengan pelayanan dan bantuan yang dapat diakses melalui call center 500400, hotline service di setiap kantor cabang PBJS Kesehatan, Posko 24 jam, layanan mobile customer service dan situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.

BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah hak konstitusional setiap orang berdasarkan Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”. Selain itu, pasal yang mengokohkan keberadaan Jaminan Sosial ini terdapat pada Pasal 34 atat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuia dengan martabat kemanusiaan”. Sistem Jaminan Sosial juga diakui oleh dunia melalui Konvensi ILO 102 Tahun 1952 yang mengatakan ”Standar minimal Jaminan Sosial (tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris”. Pemerintah secara resmi mengeluarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (LM/HK)

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN MCA-INDONESIA

Pendahuluan

Teknologi Informasi (TI) memiliki peran penting dalam kegiatan sebuah proyek. TI memberikan dukungan terhadap kegiatan operasionalisasi organisasi dalam bentuk sharing informasi, fasilitasi proses kolaborasi, koordinasi yang efektif yang pada akhirnya memiliki dampak pada efisiensi dan efektivitas proyek.

Beberapa ilustrasi mengenai pentingnya peran TI di dalam sebuah organisasi digambarkan dalam beberapa contoh berikut :


Contoh pertama, untuk memastikan informasi tersampaikan secara benar kepada pihak yang terlibat di dalam proyek, apakah itu pihak pelaksana proyek, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat, teknologi web dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Media ini dapat diakses di mana dan kapan saja selama ada koneksi internet.


Contoh lainnya, keputusan-keputusan perlu diambil secara cepat
dalam sebuah proyek. Keputusan tersebut haruslah didasarkan pada data-data akurat tentang kegiatan proyek. Sistem informasi berperan mengumpulkan, mengolah data kegiatan proyek dan menyajikannya kepada pihak pengambil keputusan.

Sistem Informasi MCA-Indonesia

Untuk memastikan hal seperti tersebut di atas terakomodasi dengan baik, di awal proyek dibuatlah suatu Rencana Teknologi Informasi atau IT Plan. Di dalam rencana sistem informasi ini, semua kebutuhan TI organisasi diidentifikasi. Rencana teknologi informasi MCA-Indonesia mengidentifikasi kebutuhan organisasi mulai dari proyek dijalankan hingga selesai di mana rencana sistem informasi ini mencakup perangkat keras berupa server, piranti jaringan dan perangkat lunak berupa aplikasi-aplikasi. Penyusunan rencana teknologi informasi ini melibatkan tim proyek dan konsultan teknologi informasi yang sudah memiliki pengalaman pada proyek serupa.

Aplikasi yang diidentifikasi mencakup antara lain :


  • Website. Seperti telah disinggung di atas, melalui website MCA-Indonesia, publik dapat mengakses informasi berkaitan dengan kegiatan MCA-Indonesia. Informasi tersebut berupa informasi umum tentang program dan update kegiatan proyek. Website ini juga menjadi sarana bagi MCA-Indonesia menunjukkan akuntabilitas kegiatannya terhadap publik.
  • Aplikasi Manajemen Proyek. Aplikasi ini mengatur kegiatan proyek sehingga hal tersebut memberikan output yang diharapkan. Fitur dalam aplikasi ini meliputi pembuatan jadwal kegiatan dan monitoring jadwal dan sumber daya, pengalokasian sumber daya dan sarana kolaborasi antar anggota tim.
  • Aplikasi Keuangan dan Pengadaan. Kegiatan proyek tidak dapat dipisahkan dari aspek keuangan dan pengadaan. Aplikasi keuangan mencatat setiap transaksi keuangan yang dilakukan dan mengolahnya menjadi laporan keuangan. Aplikasi pengadaan mencatat setiap kegiatan pelelangan yang dilakukan berikut dengan laporannya.
  • Aplikasi Manajemen Dokumen. Melalui aplikasi ini, anggota tim dapat menyimpan dokumen di dalam struktur penyimpanan yang sudah tersistematisasi. Hal tersebut akan memudahkan proses penyimpanan dan pengambilan dokumen ketika diperlukan.
  • Aplikasi Manajemen Barang. Manajemen Barang merupakan hal penting di dalam kegiatan sebuah proyek. Untuk akuntabilitas kegiatan, setiap barang perlu dicatat kapan barang tersebut diperoleh, berapa harganya dan berapa umur ekonomisnya. Aplikasi ini membantu proses pencatatan barang ini.
  • Aplikasi Manajemen Kontrak. Di dalam proyek, organisasi mengatur kontrak anggota tim dan konsultan. Siklus kontrak, mulai dari proses perekrutan, pelaksanaan dan penutupan kontrak perlu terdokumentasi dengan baik. Hal tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas kegiatan proyek.
Di dalam pelaksanaannya, implementasi infrastruktur TI MCA-Indonesia dilakukan secara bertahap. Saat ini, MCA-Indonesia telah mengimplementasi infrastruktur dasar TI berupa jaringan internet, layanan fotokopi dan printer, email, perangkat keras server dan aplikasi pendukung seperti aplikasi keuangan, sistem manajemen dokumen dan aplikasi reservasi ruangan dan peralatan. Ke depannya diharapkan MCA-Indonesia dapat mememuhi semua kebutuhan teknologi informasi yang tertuang di dalam rencana teknologi informasi sehingga teknologi informasi dapat memberikan dukungan penuh terhadap implementasi proyek.

Tim IT MCA-Indonesia juga mengembangkan dokumen kebijakan TI MCA-Indonesia (IT Policy). Dokumen ini merupakan petunjuk bagi anggota tim MCA-Indonesia untuk menggunakan sumber-sumber daya TI (komputer, jaringan internet, penggunaan email dan lain-lain) secara efektif dan efisien sehingga hal tersebut mendukung pencapaian tujuan organisasi. 



Inisiatif Standardisasi Sistem Informasi Manajemen MCA-Indonesia oleh MCC

Millennium Challenge Corporation (MCC) membuat inisiatif standarisasi sistem dan infrastruktur TI organisasi MCA (Millennium Challenge Account) termasuk MCA-Indonesia. Hal ini berawal dari masalah-masalah sama yang terjadi pada MCA di negara-negara lain berkaitan dengan sistem informasi manajemen. Beberapa permasalah yang diidentifikasi antara lain proses pengembangan infrastruktur IT dan aplikasinya yang membutuhkan waktu 1 sampai 2 tahun untuk program yang hanya berjalan selama 5 tahun, aplikasi yang diadakan setelah staf MCA sudah mulai bekerja, di mana hal ini berdampak pada penyesuaian fitur aplikasi terhadap proses bisnis yang sudah diterapkan staf MCA, tantangan berkaitan dengan proses operasional, integrasi aplikasi, pengumpulan data dan pelaporan.

Melalui inisiatif standarisasi infrastruktur TI dan aplikasi ini, diharapkan TI dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan program secara efektif dan efisien. 



Anas Nashrullah
Tenaga Ahli Manajemen Sistem Informasi  


Wednesday, February 19, 2014

MCA-I Usulkan Revisi Regulasi untuk Program Compact




Hampir setahun sejak ditandatanganinya Surat Implementasi Program Entry Into Force (EIF) pada 1 April tahun lalu belum ada implementasi nyata di lapangan untuk Proyek Kemakmuran Hijau. Hal ini menuntut adanya sebuah terobosan dan upaya dalam rangka mempercepat penyerapan dana hibah MCC. Peluang percepatan yang diungkapkan MCA-Indonesia yaitu merevisi beberapa peraturan terkait dengan penyelenggaraan Hibah Compact MCC. Hal ini diungkapkan dalam diskusi terbatas antara MCA-Indonesia, Bappenas dan Kementerian Keuangan di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (17/02/ 2014).

Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Pendanaan Luar Negeri Bilateral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas selaku Alternate Majelis Wali Amanat (MWA) MCA-Indonesia, Kennedy Simanjuntak, bertujuan untuk membahas lanjutan rencana kerja dan pengkajian regulasi pendukung pelaksanaan pengelolaan Hibah MCC. Salah satu tema besar yang diangkat adalah pembahasan revisi regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.05/2012 mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation. MCA-Indonesia melalui Direktur Hukum, Rusdi, mengemukakan dasar dan draft usulan perubahan PMK tersebut, yakni mengenai klausal penyerahan barang dan atau jasa setelah proyek selesai. Selain itu, MCA-Indonesia juga mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2012 mengenai Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account–Indonesia. Pasal yang menjadi bahan revisi mengenai organisasi pelaksana, pengelolaan dan pengalihan barang milik negara. 



Proyek Kemakmuran Hijau sendiri dilaksanakan melalui dua skema pendanaan bagi penerima manfaat, yakni pintu hibah dan pintu komersial kepada investor swasta yang ingin mengembangkan bisnis di bidang energi terbarukan dan pengelolaan sumber daya alam. Saat ini, pembahasan yang tengah dilakukan secara intensif mengenai penyeluran hibah dari MCC melalui MCA-Indonesia dan mekanisme operasi yang akan dilakukan. Mekanisme ini diatur dalam manual operasi Hibah MCA-Indonesia. Hasil paparan Direktur Eksekutif MCA-Indonesia, J.W. Saptro dan Direktur Program Kemakmuran Hijau, Budi Kuncoro, ditanggapi oleh Kementerian Keuangan, Bappenas dan MWA MCA-Indonesia sebagai tindakan yang cukup prematur. Hal ini menurut Kennedy, perlu dianalisa secara seksama dan mendalam terkait rencana operasi yang akan diimplementasikan, peraturan dan regulasi terkait serta gap analisa diantara ketiganya. Hal ini yang kemudian akan menjadi dasar dalam rekomendasi forum untuk melakukan revisi PMK dan regulasi lainnya. Kennedy juga menambahkan agar MCA-Indonesia juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat alam mengambil keputusan sehingga perubahan yang dimaksud sudah meliputi semua bidang yang terkait dengan program dan tidak dilihat parsial setiap permasalahan.


Di akhir diskusi, Kementerian Keuangan mengingatkan mengenai peran pemerintah dalam skema implementasi hibah yang akan dilaksanakan MCA-Indonesia. Selain itu, MCA-Indonesia diharapkan mempelajari peraturan terait mengenai pengelolaan aset dari hibah pada PMK maupun Peraturan Pemerintah yang lain. Satker Pengelola Hibah MCC merupakan pengejawantahan tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan dan operasional pelaksanaan hibah sehingga mekanisme apapun yang akan dikembangkan untuk implementasi, seyogyanya akan tetap melibatkan pemerintah sebagai lembaga penanggung jawab program secara keseluruhan. Diskusi ini akan ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya yang akan membahas skema hibah yang lebih detil dan review terhadap regulasi yang mengatur hibah, aset dan organisasi pelaksana. (LM/MA)