Pages

Labels

Monday, March 3, 2014

LPSE Kota Ternate Jadi Andalan di Maluku Utara



Pemerintah Kota Ternate menyadari betul pentingnya proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Walikota Ternate, Burhan Abdurahman membentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate melalui Peraturan Walikota Ternate No. 9 Tahun 2011 sebagai satu lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Walikota untuk mengelola sistem e-procurement di lingkungan Kota Ternate. Tak hanya menjadi andalan di Kota Ternate, LPSE Kota Ternate menjadi tumpuan dalam pengadaan secara elektronik bagi lembaga dan pemerintah kabupaten tetangga di Provinsi Maluku Utara. Tercatat Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Barat menitipkan proses pengadaannya di LPSE Kota Ternate. Selain itu lembaga yang juga menggunakan jasa LPSE Kota Ternate seperti Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ternate, Balai Pelestarian Cagar Budaya, Universitas Khairun, Badan Pusat Statistik Provinsi dan Kota, Pengadilan Tinggi Negeri dan Pengadilan Agama Provinsi dan Kota dan lainnya.

Dalam kunjungan kerja ke LPSE Kota Ternate, Jumat (28/02/2014), Satker Pengelola Hibah MCC menyampaikan tujuan kunjungan tersebut untuk mengetahui mekanisme kerja dan prosedur yang dijalankan oleh LPSE Kota Ternate. Pembelajaran terbaik diambil seiring dengan berjalannya Proyek Modernisasi Pengadaan dalam Program Compact dan peran monitoring dan evaluasi yang menjadi agenda Satker Pengelola Hibah MCC ke depan.

LPSE Kota Ternate berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informasi yang dikepalai langsung oleh Kepala Dinas. Walaupun termasuk baru, LPSE Kota Ternate mempunyai infrastruktur yang mumpuni. Perangkat hardware telah dilengkapi dengan akses internet sebesar 2Mbps. “Tahun 2014 ini, LPSE akan meningkatkan kecepatannya menjadi 4Mbps” ujar Yunita Rachman, Sekretaris LPSE Kota Ternate. Sejak tahun 2013, LPSE Kota Ternate telah menerapkan sistem full e-procurement dengan jumlah paket yang dilelang sebanyak 61 jenis. Total Pagu yang ditetapkan sebesar Rp 77,093,209,120,- dapat menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 2,347,259,120,- atau sekitar 3,04 %. Sanggahan dalam proses pengadaan ini hanya satu dan dapat diselesaikan dengan baik.

Kendati sudah dapat berjalan normal, LPSE Kota Ternate juga menghadapi kendala dari sisi kapasitas sumber daya manusia. Yunita mengatakan perlunya pelatihan bagi staf LPSE untuk meningkatkan pengetahuan lebih mendalam mengenai sistem pengadaan secara elektronik. Anggaran pemerintah kota yang terbatas menjadi alasan terhambatnya proses belajar staf LPSE untuk mendapatkan informasi, trend dan isu terbaru tentang sistem pengadaan secara elektronik. LPSE Kota Ternate beranggotakan 6 orang dengan status Pegawai Negeri Sipil dan 4 orang tenaga honorer. “40% staf di sini adalah perempuan” kata Yunita. Ruang Kantor LPSE yang disediakan juga sangat terbatas. Hal ini juga dikeluhkan Yunita yang menilai perlunya ruang yang luas seiring dengan kebutuhan pelayanan yang semakin meningkat.

Tidak mudah mengubah pola pikir penyedia dalam proses pengadaan yang selama ini menggunakan sistem manual dan beralih menjadi elektronik. Sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (help desk), LPSE menggelar berbagai sosialisasi dalam bentuk pelatihan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Ternate dan lembaga pemerintah lainnya. Penyedia yang ikut dalam proses lelang secara elektronik tidak hanya berasal dari Kota Terate tetapi kota lainnya seperti Tidore, Halmahera Selatan, Halmahera Timur.

Kota Ternate lebih dahulu memiliki LPSE dibandingkan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) . ULP di Kota Ternate kini masih dalam proses pembentukan. Salah satu masalah terhambatnya pembentukan ULP adalah kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni di bidang pengadaan. Sumber daya manusia yang bersertifikasi pengadaan masih sangat jarang ditemui selain regulasi yang masih dalam tahap penggodokan.

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (LM/MA)

No comments:

Post a Comment