Pages

Labels

Sunday, November 17, 2013

Andil Inspektorat Daerah Kota Batam dalam ULP



Tenaga ahli pengadaan di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Batam diambil dari setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada di Kota Batam, tak terkecuali Inspektorat Daerah. Pada tubuh Inspektorat Daerah, terdapat Pokja Pengadaan Barang, Pokja Pengadaan Konstruksi, Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi dan Pokja Pengadaan Jasa lainnya. Demikian disampaikan Rendra Topan, Pemeriksa Pembantu Inspektorat Daerah Kota Batam dalam paparannya di hadapan Staf ULP Kota Batam dan Satuan Kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC dalam acara Workshop Fasilitasi Program Modernisasi Pengadaan – Compact untuk Penguatan Unit Layanan Pengadaan di Hotel Swiss Inn, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2013).

Inspektorat Daerah Kota Batam melalui Pokjanya aktif berperan serta dalam menyusun rencana pemilihan barang dan jasa yang akan dilelang, termasuk penyiapan dokumen pengadaan, penetapan nominal jaminan penawaran hingga proses evaluasi administrasi, teknis dan harga. Penandatanganan pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara bertanggung jawab dalam Pokja yang digawangi Inspektorat Daerah.

Inspektorat Daerah Kota Batam berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pengawasan yang professional. Proses pengadaan pun dilakukan sesuai dengan misi Inspektorat Daerah yaitu mewujudkan pengawasan yang bersih dalam upaya memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah secara konsisten dan konsekuen, bebas KKN melalui good governance.

Tugas utama Inspektorat Daerah Kota Batam adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Batam. Selain itu, fungsi yang dijalankan sebagai satu lembaga yang berperan dalam perencanaan program pengawasan, membuat Inspektorat Daerah harus melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan pada setiap kinerja SKPD di wilayah Kota Batam. Pembinaan administrasi dan aparatur perangkat daerah serta urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian juga merupakan fungsi yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Implementasi dari fungsi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan reguler, monitoring (kasus/khusus) dan pengujian terhadap laporan reguler maupun kasus/khusus. Inspektorat Daerah melaksanakan pengusutan atas kebenaran laporan mengenai indikasi adanya KKN. Penilaian manfaat dan keberhasilan suatu kebijakan dan program kegiatan merupakan implementasi terakhir dari fungsi Inspektorat Kota Batam. (LM/MA)

No comments:

Post a Comment