Tenaga
ahli pengadaan di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Batam diambil dari setiap
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada di Kota Batam, tak terkecuali Inspektorat
Daerah. Pada tubuh Inspektorat Daerah, terdapat Pokja Pengadaan Barang, Pokja
Pengadaan Konstruksi, Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi dan Pokja Pengadaan Jasa
lainnya. Demikian disampaikan Rendra Topan, Pemeriksa Pembantu Inspektorat
Daerah Kota Batam dalam paparannya di hadapan Staf ULP Kota Batam dan Satuan
Kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC dalam acara Workshop Fasilitasi Program Modernisasi Pengadaan –
Compact untuk Penguatan Unit Layanan Pengadaan di Hotel Swiss Inn, Kota Batam,
Kepulauan Riau, Selasa
(29/10/2013).
Inspektorat
Daerah Kota Batam melalui Pokjanya aktif berperan serta dalam menyusun rencana
pemilihan barang dan jasa yang akan dilelang, termasuk penyiapan dokumen
pengadaan, penetapan nominal jaminan penawaran hingga proses evaluasi
administrasi, teknis dan harga. Penandatanganan pakta integritas sebelum
pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara bertanggung jawab dalam
Pokja yang digawangi Inspektorat Daerah.
Inspektorat
Daerah Kota Batam berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui
pengawasan yang professional. Proses pengadaan pun dilakukan sesuai dengan misi
Inspektorat Daerah yaitu mewujudkan pengawasan yang bersih dalam upaya
memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah secara konsisten dan konsekuen, bebas
KKN melalui good governance.
Tugas utama Inspektorat Daerah Kota Batam adalah melakukan pengawasan
dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Batam. Selain
itu, fungsi yang dijalankan sebagai satu lembaga yang berperan dalam
perencanaan program pengawasan, membuat Inspektorat Daerah harus melakukan pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan pada setiap kinerja SKPD
di wilayah Kota Batam. Pembinaan administrasi dan aparatur perangkat daerah
serta urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan
evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian juga merupakan fungsi yang dijalankan
dengan penuh tanggung jawab. Implementasi dari fungsi tersebut diwujudkan dalam
bentuk pemeriksaan reguler, monitoring (kasus/khusus) dan pengujian terhadap laporan
reguler maupun kasus/khusus. Inspektorat Daerah melaksanakan pengusutan atas kebenaran
laporan mengenai indikasi adanya KKN. Penilaian manfaat dan keberhasilan suatu
kebijakan dan program kegiatan merupakan implementasi terakhir dari fungsi
Inspektorat Kota Batam. (LM/MA)
No comments:
Post a Comment