Pages

Labels

Saturday, November 2, 2013

Mengenal Lebih Dekat ULP Kota Batam


Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam merupakan salah satu ULP di Indonesia yang telah dapat dikatakan berhasil menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dari data statistik yang berhasil dihimpun, ULP Kota Batam berhasil menghemat anggaran belanja yang berasal dari APBN sebesar Rp 19,31 milyar untuk tahun 2013 dengan tingkat kegagalan sebanyak 3 pekerjaan dari 413 paket pekerjaan yang diadakan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala ULP Kota Batam, Eki Suzano pada acara Workshop Fasilitasi Program Modernisasi Pengadaan – Compact untuk Penguatan Unit Layanan Pengadaan di Hotel Swiss Inn, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2013). Workshop yang dimotori oleh Satuan Kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC bertujuan untuk mendapatkan informasi terkini kesiapan ULP Provinsi Kepulauan Riau sebagai ULP Percotohan, khususnya ULP Kota Batam untuk mengikuti assessment batch II ULP Percontohan.

Merujuk pada sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru sesuai dengan Perpres No. 54/2010 dan Perpres 70/2012 membuat ULP Kota Batam dapat melakukan sistem lelang secara elektronik tanpa bertatap muka antara panitia pengadaan dan calon penyedia barang/jasa. Dengan diterapkannya sistem ini, pertukaran dokumen lelang oleh Penyedia (Post-Bidding) tidak dapat dilakukan lagi. Sejarah dan rekam jejak proses lelang dicatat dengan baik dalam sebuah sistem yang dapat diaudit. Sistem ini juga mengatur dengan jelas pembatasan pengadaan melalui penunjukkan langsung sehingga akan mengurangi tindak kecurangan . “Yang menarik adalah diterapkannya Pengawasan Terbuka (Wistle Blowing System /WBS)” ujar Eki.

Sama halnya dengan ULP di daerah lain di Indonesia, ULP Kota Batam mempunyai kendala dan kelemahan, baik dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang terbatas dengan keahlian di bidang pengadaan adalah kendala tersebesar yang dihadapi. Perlunya pelatihan secara profesional, tidak hanya untuk personil yang bergerak di bidang pengadaan, juga untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berhubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa. “Banyak terjadi temuan di lapangan ketika auditor memeriksa dokumen lelang yang tidak mencantumkan objek yang diperjanjijan” ujar Rendra Topan, Pemeriksa Pembantu Inspektorat Daerah Kota Batam. Hal ini disebabkan PPK kurang memahami seluk beluk pembuatan kontrak di samping tidak memeriksa kembali bentuk kontrak yang telah ditandatangani. “Hampir 60% PPK tidak memahami proses penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hukum kontrak” kata Erma Setianti, Koordinator Seksi Pengadaan ULP Kota Batam. Apabila terjadi masalah dan perselisihan, PPK segera menemui ULP untuk mendapatkan solusi.

Struktur organisasi ULP Kota Batam masih bersifat adhoc dan melekat pada Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Kota Batam. Total keselurahan jumlah Staf Pengadaan sebanyak 72 orang yang tersebar pada Kelompok Kerja (Pokja) di berbagai kantor instansi pemerintah. Hal ini juga menjadi kendala tatkala seorang ahli pengadaan harus mengerjakan pekerjaan di unit kerjanya masing-masing sementara di sisi lain harus menjadi seorang staf pengadaan yang professional. Tumpang tindih pekerjaan seperti ini segera dapat dihindari dengan akan diterapkannya sistem baru yang diatur melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. (LM/MA)


No comments:

Post a Comment