Komodo (Varanus komodoensis) adalah kadal dan reptil darat terbesar di dunia disebut dengan "Ora" oleh bahasa Manggarai. Komodo telah berkembang dalam iklim yang keras di Kepulauan Sunda Kecil Indonesia selama jutaan tahun. Meskipun luar biasa, keberadaan mereka tidak diketahui manusia sampai sekitar 100 tahun yang lalu.
Satu-satunya tempat di dunia di mana dapat ditemukan komodo adalah di Taman Nasional Komodo dan bagian barat Flores. Kawasan ini merupakan bagian penting Indonesia di masa silam dan masa akan datang dan merupakan bagian yang tepat dari warisan dunia.
Kronologis pembentukan kawasan konservasi dan Taman Nasional Komodo telah melalui serangkaian surat keputusan yang panjang, sebagaimana direkam dalam catatan Wikipedia :
- SK. Sultan Bima tahun 1915 tentang Perlindungan Komodo (Verordening van het Sultanat van Bima).
- SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926 tentang Perlindungan Komodo (Besluit van het Zelfbestuur van het Landschap Manggarai).
- SK Residen Timor tahun 1927 tentang pengesahan SK Pemerintah Daerah Manggarai pada butir 2 di atas.
- Zelfbestuur van Manggarai, verordening No. 32/24 September 1938 tentang Pembentukan Suaka Margasatwa Pulau Padar, Bagian Barat dan Selatan Pulau Rinca.
- Residen van Timor en onder horigheden No. 19/27 Januari 1939 (Pengesahan Peraturan Daerah pada butir 1)
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Oktober 1965 tentang Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa seluas 31.000 Ha.
- Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Nusa Tenggara Timur No.32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukkan Pulau Padar, Pulau Rinca dan Daratan Wae Wuul/Mburak sebagai Hutan Wisata/ Suaka Alam seluas 20.500 Ha.
- Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.97/Tap/Dit Bina/1970, tentang Pembentukan Seksi PPA di Labuan Bajo.
- Pengumuman Menteri Petanian tanggal 6 Maret 1980 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo.
- Keputusan Dirjen PHPA No.46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukkan Wilayah Kerja Taman Nasional Komodo.
- Keputusan Menteri Kehutanan No.306/Kpts-II/92 tanggal 29 Pebruari 1992 tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar seluas 40.728 Ha serta Penunjukkan Perairan Laut di sekitarnya seluas 132.572 Ha yang terletak di Kabupaten Dati II Manggarai Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Komodo.
- Tahun 1992, Komodo ditetapkan oleh Presiden RI sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keppres No. 4 Tahun 1992 tanggal 9 Januari 1992.
- Tahun 1992, Perubahan fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar seluas 40.728 Ha dan Penunjukan Perairan Laut seluas 132.572 Ha menjadi Taman Nasional Komodo.
- Tahun 2000, ditetapkan kawasan pelestarian alam perairan oleh Menteri Kehutanan dengan luas 132.572 Ha.
- Tahun 2006, Taman Nasional Komodo termasuk 21 Taman Nasional Model di Indonesia sesuai dengan SK Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.128/IV-Sek/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.69/IV-Set/HO/2006 tentang penunjukkan 20 (Dua puluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model.
Berdasarkan teori biogeografi, kecenderungan hewan yang tidak memiliki pemangsa diatasnya, akan mampu mengembangkan potensi genetik pertumbuhan badannya, sehingga tidak heran bila komodo mampu tumbuh hingga 3 meter. Naga Komodo ini merupakan top predator di Pulau Komodo dan sekitarnya.
No comments:
Post a Comment